Tampilkan postingan dengan label nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nikah. Tampilkan semua postingan

Senin, Agustus 06, 2007

Akad Nikah di Masjid Ketika Sedang Haid

Assalamu'alaikum wr wb

Ustadz Ahmad yang dirahmati Allah,

Bolehkah melangsungkan akad nikah di dalam masjid ketika calon isteri sedang haid?

Untuk para tamu, bolehkah menghadiri akad nikah di masjid ketika sedang haid?

Ditunggu jawabannya secepatnya pak ustadz, berhubung dalam waktu dekat ini saya akan melangsungkan pernikahan.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

Wassalam

Octa Dwinanda
f3ihung at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Akad nikah memang disunnahkan untuk dilakukan di dalam masjid. Namun masjid tidak boleh dimasuki oleh orang yang sedang dalam keadaan janabah. Di antara mereka yang dalam keadaan janabah adalah para wanita yang sedang dalam keadaan haidh.

Tetapi tidak usah khawatir, karena untuk akad nikah memang tidak diperlukan kehadiran para wanita. Cukup 4 orang laki-laki saja yang harus ada, selebihnya boleh ada dan boleh tidak.

Keempat orang itu adalah:

  1. Calon suami atau wakilnya
  2. Calon mertua laki-laki atau wakilnya
  3. Saksi laki-laki pertama
  4. Saksi lak-laki kedua

Cukuplah keempat orang ini saja yang duduk dalam satu majelis akad nikah. Calon mertua kemudian mengucapkan ijab, misalnya, "Aku nikahkan kamu dengan anak gadisku di fulanah." Lalu calon suami itu menjawab, "Saya terima", atau "Saya setuju", atau "Oke", atau apapun yang tidak bisa ditafsirkan lain kecuali tanda setuju, maka pernikahan itu sudah sah.

Adapun calon isteri tidak perlu hadir, karena tidak punya peran apapun dalam akad itu. Calon isteri boleh ada di situ kalau mau hadir, tapi boleh juga tidak hadir, misalnya lagi sibuk jalan-jalan di mall, atau di rumah saja, atau bahkan sedang di luar negeri.

Pokoknya tidak ada peran bagi calon isteri untuk ikut dalam akad itu. Karena akad nikah urusan laki-laki, bukan urusan perempuan.

Apalagi dengan semua wanita yang lainnya, termasuk ibu mertua, bibi, eyang, keponakan dan semua tamu undangan, boleh datang dan boleh juga tidak datang, pernikahan sudah sah cukup dengan dihadiri oleh keempat laki-laki dalam daftar di atas.

Haramnya Masjid Bagi Wanita Haidh

Sebenarnya tidak semua bagian masjidharam dimasuki oleh wanita haidh, karena memang tidakbagian masjid menjadi wilayah 'suci'.

Ada bagian dari masjid yang diikrarkan bukan tempat 'suci' dan 'sakral'. Gampangnya, di masjid pasti ada kamar mandi, tentu kamar mandi bukan wilayah suci. Meski bagian dari masjid.

Demikian juga dengan halaman, selasar, gudang, tempat cuci-cuci sertaruang-ruang tertentu, bisa diikrarkan oleh takmir atau DKM sebagai wilayah di luar kesakralan. Pada wilayah itulah para wanita haidh boleh masuk dan duduk.

Batasannya adalah apa yang diikrarkan oleh takmir atau DKM, itu saja tidak lebih. Maka takmir masjid bisa mengatur bagaimana caranya ada acara akad nikah di masjid tetap bisa berjalan khidmat, lalu para wanita haidh tetap bisa ikut acara, meski dari luar area suci.

Ini akan kembali kepada pintar-pintarnya si takmir untuk mengatur posisi ruangan di masjid. Kalau pintar, insya Alllah bisa disiasati, kalau kurang pintar apalagi awam dengan hukum masjid, maka tentu amat disayangkan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Menikah di Waktu yang Berdekatan dengan Meninggalnya Orang Tua

Bismillaahirrohmaanirrohiim

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pa Ustadz,

Saya mau bertanya mengenai tanggal dan hari pernikahan, apakah ada dasarnya dari Al-Qur'an atau Hadist yang menyatakan bahwa:

1. Ada hari baik/ tidak baik untuk melangsungkan pernikanan?

2. Tidak baik jika kita melangsungkan pernikahan pada bulan dan tanggal yang berdekatan dengan bulan dan tanggal meninggalnya orang tua kita? Orang tua meninggal 1, 5 tahun tang lalu.

Mohon pencerahannya sebagai tambahan ilmu bagi saya yang fakir.

Terima kasih sebelum dan sesudahnya

Semoga kebaikan Pa Ustadz mendapatkan pahala dari Alloh SWT.

Wassalam

Amet

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sepanjang yang kami ketahui, rasanya kami belum pernah menemukan dalil yang menetapkan tentang tanggal baik dan bulan baik untuk melaksanakan pernikahan. Demikian juga sebaliknya, kami belum pernah menemukan dalil yang melarang kita melaksanakan pernikahan pada hari tertentu atau bulan tertentu.

Kalau pun ada hari baik dan hari tidak baik, tidak datang dari dalil-dalil syar'i. Kemungkinan anjuran atau kepercayaan seperti itu datang dari budaya warisan nenek moyang kita yang tidak berangkat dari dalil-dalil agama.

Kepercayaan ini oleh sebagian ulama disebut dengan istilah thiyarah. Yaitu perasaan takut mendapatsial bila melakukan suatu even pada hari yang dipercaya sebagai hari sial. Dan sikap ini adalah sikap yang diharamkan olehRasulullah SAW ketika beliau bersabda:

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiqallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda; “Barangsiapa mengurungkan hajatnya karena thiyarah (merasa sial dengan sesuatu), berarti telah syirik”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah saw, apa kaffarat (pelebur dan penebusnya)?” Beliau bersabda: “Hendaklah salah seorang dan mereka berkata: “Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan-Mu, tidak ada kesialan, kecuali dan-Mu, tidak ada Tuhan selain din-Mu “, (HR Ahmad)

Rasulullah saw bersabda:

Thiyarah adalah syirik, Thiyarah adalah syirik, dan tiada seorangpun dan kita kecuali (merasakannya). hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal kepada-Nya”. (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Maksud “Tiada seorangpun dan kita kecuali..“ adalah: Tidak seorangpun dari kita kecuali di dalam hatinya ada sesuatu darinya, karena kelemahan manusiawi. Hanyaseorang mukmin mempunyai kelebihan, yaitu bahwa Allah menghilangkan lintasan-lintasan itu dan hatinya disebabkan oleh tawakkal-nya kepada Allah.

Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya”. . (QS. At-Thalaq: 3)

Lawan dari sikapthiyarah adalah tafa’ul, yakni sikap optimis atau harapan baik. Maksudnya memprediksikan kebaikan berdasarkan apa yang ia dengar atau sesuatu yang ia lihat atau semacamnya.Tidak terikat kepada kepercayaan dan tahayul yang tanpa dasar.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Rabu, Maret 28, 2007

Bagaimana Hukumnya Nikah Saat Hamil

Assalamualaikum wr wb

Pak Ustadz saya mau bertanya,

Bagaimana hukumnya pernikahan yang dilakukan saat, mempelai wanitanya sedang dalam keadaan hamil akibat hubungan pra nikah. Saat ini banyak kejadian anak SMA hamil diluar nikah kemudian langsung dinikahkan oleh keluarganya untuk menutupi aib. Apakah pernikahan itu sah? Apakah setelah anak itu lahir pernikahan harus diulang.

Dan jika tidak ada pernikahan ulang, apakah selama pasangan suami isteri itu tinggal bersama itu termasuk dalam perbuatan zinah. Mohon penjelasannya Pak Ustadz.

Makasih

Wassalam Wr Wr

Ny Mita

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebelum sampai kepada jawaban, rasanya kita perlu membedakan terlebih dahulu kasusnya, agar tidak terjadi salah paham. Sebab kalimat 'menikahi wanita hamil' itu sesungguhnya masih mengandung banyak kekurangan informasi.

Misalnya, bagaimana status dan kedudukan wanita itu, apakah sudah menikah atau belum? Lalu siapakah yang diharamkan untuk menikahinya, apakah suaminya, atau suami orang lain? Ataukah wanita itu belum punya suami lalu berzina dengan seseorang, lalu siapa yang diharamkan untuk menikahinya? Laki-laki yang menzinainya kah? Atau laki-laki lain yang tidak berzina dengannya?

Semua harus kita petakan terlebih dahulu, karena tiap-tiap kasus akan berbeda-beda hukumnya.

1. Kasus Pertama

Seorang wanita sudah menikah dan sedang dalam keadaan hamil, lalu berhubungan seksual dengan suaminya, maka hukumnya halal. Sebab hubungan suami isteri tidak terlarang, bahkan pada saat hamil sekali pun. Lagi pula, dia melakukannya dengan suaminya sendiri. Maka hukumnya halal.

2. Kasus Kedua

Seorang wanita sudah menikah dan sedang dalam keadaan hamil. Suaminya meninggal atau menceraikannya. Maka wanita ini diharamkan menikah, apalagi melakukan hubungan seksual dengan laki-laki lain.

Sebab wanita itu masih harus menjalankan masa iddah, yaitu masa di mana dia harus berada dalam posisi tidak boleh menikah, bahkan termasuk ke luar rumah dan sebagainya. Dan masa iddah wanita yang hamil adalah hingga dia melahirkan anaknya.

3. Kasus Ketiga

Seorang wanita hamil di luar nikah yang syar'i (berzina), lalu untuk menutupi rasa malu, keluarganya menikahkannya dengan orang lain. Yaitu laki-laki lain yang tidak menzinainya.

Dalam hal ini, para ulama mengharamkan terjadinya hubungan seksual antara mereka. Adapun apakah boleh terjadi pernikahan saja, tanpa hubungan seksual, ada dua pendapat yang berkembang.

Pendapat pertama, hukumnya haram. Dan kalau dinikahkan juga, maka pernikahan itu tidak sah alias batil. Di antara para ulama yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama.

Karena yang namanya suami isteri tidak mungkin diharamkan dalam melakukan hubungan seksual. Jadi menikah saja pun diharamkan, kecuali setelah anak dalam kandungan itu lahir.

Pendapat kedua, hukumnya halal dan pernikahan itu sah. Asalkan selama anak itu belum lahir, suami itu tetap tidak melakukan hubungan seksual dengannnya. Suami harus menunggu hingga lahirnya bayi dalam perut. Baik dalam keadaan hidup atau mati.Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah.

Perbedaan pendapat para ulama ini berangkat dari satu dalil yang dipahami berbeda. Dalil itu adalah dalil tentang haramnya seorang laki-laki menyirami ladang laki-laki lain.

رويفع بن ثابت أن النبى صلى الله عليه وسلم قال " من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسقى ماءه ولد غيره وروى الترمذى ، وحسنه ، وغيره من حديث ،

Dari Rufai' bin Tsabit bahwa Nabi SAW bersabda, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyiramkan airnya pada tempat yang sudah disirami orang lain." (HR Tirmizi dan beliau menghasankannya)

Jumhur ulamayang mengharamkan pernikahan antara mereka mengatakan bahwa haramnya 'menyirami air orang lain' adalah haram melakukan akad nikah. Sedangkan As-Syafi'i dan Abu Hanifah mengatakan bahwa yang haram adalah melakukan persetubuhannya saja, ada pun melakukan akad nikah tanpa persetubuhan tidak dilarang, karena tidak ada nash yang melarang.

4. Kasus Keempat

Seorang wanita belum menikah, lalu berzina hingga hamil. Kemudian untuk menutupi rasa malunya, dia menikah dengan laki-laki yang menzinainya itu.

Dalam hal ini para ulama sepakat membolehkannya. Karena memang tidak ada larangan atau pelanggaran yang dikhawatirkan. Setidaknya, Al-Imam Asy-syafi'i dan Abu Hanifah rahimahumallah membolehkannya. Bahkan mereka dibolehkan melakukan hubungan seksual selama masa kehamilan, asalkan sudah terjadi pernikahan yang syar'i antara mereka.

Karena illat (titik point) larangan hal itu adalah tercampurnya mani atau janin dari seseorang dengan mani orang lain dalam satu rahim yang sama. Ketika kemungkinan itu tidak ada, karena yang menikahi adalah laki-laki yang sama, meski dalam bentuk zina, maka larangan itu pun menjadi tidak berlaku.

Seringkali ada orang yang tetap mengharamkan bentuk keempat ini, mungkin karena agak rancu dalam memahami keadaan serta titik pangkal keharamannya.

Pendeknya, kalau wanita hamil menikah dengan laki-laki yang menzinainya, maka tidak ada dalil atau illat yang melarangnya. Sehingga hukumnya boleh dan sesungguhnya tidak perlu lagi untuk menikah ulang setelah melahirkan. Karena pernikahan antara mereka sudah sah di sisi Allah SWT. Bahkan selama masa kehamilan itu, mereka tetap diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami isteri. Jadi mengapa harus diulang?

Perbedaan Antara Wanita Pezina dengan Wanita Yang Pernah Berzina

Satu hal lagi yang perlu dijelaskan duduk perkaranya adalah perbedaan hukum antara dua istilah. Istilah yang pertama adalah 'wanita pezina', sedangkan yang kedua adalah 'wanita yang pernah berzina'.

Antara keduanya sangat besar bedanya. Wanita pezina itu adalah wanita yang pernah melakukan zina, belum bertaubat, bahkan masih suka melakukannya, baik sesekali atau seringkali. Bahkan mungkin punya pandangan bahwa zina itu halal.

Wanita yang bertipologi seperti ini memang haram dinikahi, sampai dia bertaubat dan menghentikan perbuatannya secara total. Dan secara tegas, Allah SWT telah mengahramkan laki-laki muslim untuk menikahi wanita pezina. Dan wanita seperti inilah yang dimaksud di dalam surat An-Nur berikut ini.

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min. (QS. An-Nur: 3)

Adapun wanita yang pernah berzina, lalu dia menyesali dosa-dosanya, kemudian bertaubat dengan taubat nashuha, serta bersumpah untuk tidak akan pernah terjatuh di lubang yang sama untuk kedua kalinya, maka wanita seperti ini tidak bisa disamakan dengan wanita pezina.

Ayat di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan pernikahan bagi dirinya, hanya lantaran dia pernah jatuh kepada dosa zina.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Calon Suami Takut Segera Menikah

Assalamualaikum wr wb,

Halo ibu apa kabarnya? Semoga Allah SWT selalu melimpahkan karunia & hidayah-Nya kepada ibu sekeluarga... Amin.

Perkenalkan bu, saya wanita berusia 29 tahun dan sudah bekerja. Bu, saya sedang menghadapi sebuah permasalahan yang saya sendiri bingung harus bagaimana mengatasinya?

Saat ini saya sedang menjalin hubungan yang cukup serius dengan seorang pria yang Insya Allah, dia itu sholeh, selalu menjaga sholat fardhu dan berbakti kepada orang tua dan keluarga. Hubungan kami belum terlalu lama, sekitar 3 bulan, tapi Insya Allah kami berdua sudah mantap untuk membawa hubungan ini ke arah yang lebih serius lagi, sebuah pernikahan.

Kami menyadari bahwa pacaran itu tidak diperbolehkan dalam Islam, makanya kami juga berkeinginan untuk segera menikah tetapi... ada hal yang membuat dia untuk menunda pernikahan dalam waktu yang cukup lama (sekitar 1 tahun).

Dia merasa perlu menyiapkan materi yang cukup untuk menuju ke arah sana, padahal saya juga tidak menginginkan yang wah pada pernikahan nanti.

Maklum saja bu, dia anak sulung yang sudah yatim dan menanggung hidup ibu dan seorang adik perempuan. Jadi otomatis dia bekerja sendiri untuk membiayai kehidupannya dan juga keluarganya. Apalagi untuk sebuah pernikahan, dia berpikir untuk menyiapkan materi itu dengan sebaik-baiknya meskipun harus mengundur pernikahan kami cukup lama.

Apalagi di tempat kerjanya sekarang sedang ada masalah yang cukup serius mengenai kelangsungan hidup perusahaannya, jadi dia punya alasan lagi untuk mengundur pernikahan dengan alasan dia akan konsentrasi dulu membantu membenahi permasalahan ditempatnya bekerja.

Selain itu juga diakhawatir kalau ketika dia mengalami PHK pas kondisi kami sudah menikah. Intinya dia menginginkan kemapanan dulu bu....

Saya sudah meyakinkan dia bahwa rezeki semua sudah diatur oleh Allah SWT dan dia juga sangat menyadari itu tapi tetap saja dia tidak percaya diri untuk segera menikah. Dia juga minder karena dia menganggap bahwa status sosial keluarga saya sedikit lebih tinggi daripada keluarganya sehingga dia merasa perlu untuk mempersiapkan pernikahan kami dengan sebaik-baiknya.

Saya bingung harus bagaimana menghadapi ini? Saya takut dosa akan semakin besar karena terus pacaran dengan dia, saya juga sudah sangat ingin menikah tapi calaon saya masih belum siap.

Mohon kepada Ibu agar dibantu atas permasalahan yang sedang saya hadapi. Terima kasih Ibu..........

Wassalamualaikum wr wb

Yani Nuraini
yani_cute at eramuslim.com

Jawaban

Assalammu’alaikum wr. wb.

Mbak Yani yang sholeha,

Alhamdulillah baik, terimakasih sudah menanyakan kabar, semoga mbak pun selalu dalam keadaan baik lahir dan batin. Nampaknya memang tidak mudah ya untuk meminta teman lelaki mbak untuk menyegerakan pernikahan.

Seringkali memang seorang lelaki punya pikiran jauuuh…ke depan sampai ketakutan sendiri jika tidak bisa menjalani pernikahan jika belum merasa aman dengan apa yang ada padanya saat ini. Padahal janji Allah sudah tertulis dalam Al-Qur'an untuk menjamin rizki orang yang menikah.

Namun nampaknya mbak bisa lebih bersikap optimis dalam hal ini, mungkin sikap optimis itu yang harus ditularkan kepadanya. Kadang ketakutan dan kekhawatiran tidak semuanya rasional, sehingga kita perlu juga menguraikannya dalam bentuk konkrit untuk memahami apa yang sebenarnya kita takuti.

Untuk itu mungkin mbak bisa membantu calon untuk menguraikan letak kekhawatiranya, apalagi mbak nampaknya siap betul dengan segala konsekuensi dari menjalani pernikahan dengan kondisi yang dimilikinya saat ini.

Sebenarnya dalam pernikahan yang utama adalah pasangan kita memahami benar situasi kita dan menerima apa adanya termasuk resiko yang mungkin terjadi dalam pernikahan kelak.

Mungkin dengan mbak membantu menjawab kekhawatirannya, maka akan membantu beliau juga untuk bersikap seoptimis mbak. Laki-laki seringkali memang membutuhkan jawaban konkrit dari pada sekedar hiburan bahwa segalanya akan baik-baik saja. Selain itu, menurut saya, penundaan selama setahun memang terlalu lama dan kurang baik dari sisi agama maupun usia mbak yang sudah sangat cukup untuk menikah.

Kalaupun teman laki-laki itu belum siap menikah saat ini, maka saran saya lebih baik untuk tidak memiliki komitmen dulu dalam bentuk janji pernikahan. Hal tersebut lebih dekat kepada godaan-godaan yang membawa pada pelanggaran nilai moral dan agama. Jika mbak memang benar-benar mengkhawatirkan hubungan saat ini menjadi penumpukan dosa, maka sebenarnya mbak tahu bagaimana memutuskan kekhawatiran tersebut.

Misalnya saja dengan tidak memiliki hubungan terlalu dekat sampai jelas dia mengkhitbah mbak dan melangsungkan pernikahan. Hal tersebut akan lebih menjaga dan jika kita yakin bahwa jodoh memang bagian dari takdir kita yang sudah ditulis oleh Allah, maka Insya Allah jodoh nggak akan ke mana.

Wallahu’alambishshawab.Wassalammu’alaikum wr. wb.

Rr Anita W.

Kamis, Februari 01, 2007

Menikahi Wanita yang Pernah Berzina

Assalamu'alaikum wr. Wb.

PakUstadz, perkenankanlah saya untuk berdiskusi dan berkonsultasi.

Bagaimana jika kita menikahi wanita yang -maaf- sudah runtuh bendungannya (sudah tidak perawan lagi) walaupun dia sungguh-sungguh mau bertobat?

Bagaimana menilai kesungguhan orang yang ingin bertobat? Saya sudahmeminta petunjuk dalam sholat, dan juga beberapa kali sholat istikharah, dan sejauh ini saya memang melihat kesungguhan si gadis itu untuk tobat.

Saya memang berfikir untuk menikahi wanita itu dan membimbingnya untuk bertaubat. Bagaimana dengan ayat Quran yang berbunyi bahwa wanita-wanita yang diperuntukkan bagi kita adalah wanita yang sesuai bagi kita?

Apakah saya benar-benar pantas untuk menikahi wanita itu? Sepintas saya merasa bahwa gadis tidak perawan itu adalah hal yang sangat -maaf- hina, tetapi saya ingat saya adalah juga manusia yang tidak luput dari dosa. Ada hukum/dalil nya tidak, Pak Ustadz?

Apakah wanita yang ingin bertaubat layak untuk dipilih walaupun telah dalam kondisi yang seperti itu, jika ada wanita yang -misalnya- lebih baik parameternya, seperti misalnya para gadis yang berbusana muslimah lebar menjuntai?

Apakah ada contoh riwayat/cerita pada zaman Rasulullah SAW mengenai hal ini?

Saya telah berkonsultasi dengan beberapa sahabat saya. Dan pendapat 'iya' dan 'tidak' sama-sama bagus dan membuat saya bingung.

Mohon pendapatnya dari segi fiqh dan dari segi lainnya, Pak Ustadz. Saya sangat berterima kasih mengingat saya sekarang dalam masa memilih, antara menikahi dia atau tidak. Jzklh khairan katsiraa.

Wassalamu'alaikum wr. Wb.

Pemuda X Di Kota Jkt

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Taubat Menghapus Dosa Masa Lalu

Seorang yang pernah berzina, apabila telah bertaubat dengan taubat nasuha, maka dia bersih dari segala dosa. Dan salah satu konsekuensinya pula, dia tidak boleh lagi disebut sebagai pezina.

Predikat 'pezina' hanya disandang oleh orang yang masih aktif melakukannya. Sedangkan orang yang pernah sekali tercebur dalam dosa itu, tidak disebut dengan predikat itu. Apalagi biladia telah menyesalinya dengan sesal yang sesungguhnya, diteruskan dengan taubat yang sebenarnya, maka insya Allah dosanya diampuni Allah.

Sedangkanpelaksanaan hukuman cambuk 100 kali atau rajam, urusannya ada di tangan pemerintah. Kalau pemerintahnya mau masuk surga, mereka wajib menjalankan hukuman itu. Tapi kalau mau masuk neraka, maka hukum Allah pasti ditinggalkannya. Tinggal pilih saja.

Adapun orang berzina yang sudah tobat tapi tidak bisa menjalankan hukum cambuk atau rajam, maka urusannya sudah selesai. Selama dia siap dijatuhi hukumannya itu. Dia tidak perlu pergi ke Saudi Arabia sekedar menjalankan hukuman itu, karena hukuman zina hanya berlaku di negeri di mana zina itu dilakukan.

Maka dengan pengertian di atas, ayat yang anda tanyakan itu hanya berlaku khusus untuk orang yang masih aktif berzina, atau belum selesai dari rangkaian dosa-dosa zina. Dia belum berhenti total dari zina dan belum taubat.

Pertimbangan Menikahi Mantan Pezina

Kalau sekarang ini anda sudah nyaris berniat bulat untuk menikahi wanita itu, cobalah buat sebuah pertimbangan terakhir. Toh, tidak ada salahnya.

Katakanlah misalnya suatu hari di masa mendatang, anda sudah menikah dengannya bertahun-tahun, lalu muncul percekcokan di antara anda dan isteri anda (semoga tidak terjadi). Dan di antara masalah yang membuat gusar diri anda saat itu adalah karena -misalnya- hal-hal yang terkait dengan masa lalu isteri anda. Kira-kira, apakah anda masih ingin mengungkitnya lagi di saat itu kelak?

Apakah saat itu menurut perkiraan anda akan terlontar ucapan, "Ah, dasar wanita asalnya tidak suci", atau kalimat mengandung kemarahan lainnya yang sekiranya akan dikaitkan dengan kesalahan di masa lalu?

Coba pikirkan baik-baik dan tanyakanlah kepada pasangan lama yang mungkin juga mengalami hal yang sama.

Mengapa kami meminta anda untuk memikirkan hal yang satu ini?

Karena dalam banyak kasus, pada saat seorang laki-laki 'kebelet' naksir terhadap seorang wanita, semua sisi negatif bisa dinafikan. Seolah wanita itu tampil sempurna. Apapun kekurangan, baik moril maupun materil, seolah tertutupi oleh keterpesonaan kepada si wanita itu. Ini yang dikatakan 'cinta buta'.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, sedikit demi sedikit, pesona si wanita yang telah menjadi isteri itu akan memudar. Sesuatu yang awalnya sangat memukau, perlahan berubah menjadi memuakkan. Sesuatu yang sebelumnya menarik untuk dieksplorasi, bertahap menjadi menjemukan, atau bahkan malah menjengkelkan.

Nah, kami takut pada saat itu akan muncul ungkapan yang tidak mengenakkan tadi. Suami cenderung mencari titik lemah isterinya, lalu mengungkit masa lalunya yang kelam, karena sudah tidak perawan.

Mungkin sekarang ini masalah ketidak-perawanan tidak jadi masalah buat anda, namun bisakah anda menjamin hal itu di masa mendatang?

Kalau anda bisa menjamin, tidak akan mengungkit-ungkit masalah itu di kemudian hari, maka -bismillah- nikahilah dia. Tetapi kalau anda tidak yakin hal itu, sebaiknya anda berpikir logis sekarang. Jangan sampai biduk anda hancur berantakan hanya karena urusan sepele.

Semoga Allah SWT menyinari jalan hidup anda dengan sinar yang terang benderang, serta menunjuki anda ke jalan yang diberkahi. Amien.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc