Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan

Minggu, Februari 12, 2012

"Aku akan Menyusulmu di Surga Kelak Anakku"

Oleh Redi Bintarto

“I will follow and catch you up later in the heaven.” Itulah kalimat yang diucapkan Julia, seorang ibu dengan rambut pirang di depan peti mayat anaknya. Ditaruhnya sebuah alquran di atas peti mati anak tersayangnya yang meninggal tiga hari yang lalu karena tertabrak kereta api.

Hati Julia tidak tenang, jiwanya terus memberontak dan bertanya, kenapa anak sekecil itu yang mati duluan, kenapa bukan dia yang mati. Hari-harinya berlalu tanpa ada semangat dalam hidupnya, hingga dia bertemu dengan Muhammad, seorang sopir taksi yang biasa berlalu lalang disekitar kota Wollongong untuk mengantarkan penumpang demi menghidupi keluarganya.

Pertemuan Julia dan Muhammad berawal di sebuah stasiun ketika Julia melambaikan tangan kearah taksi yang dikendarai oleh Muhammad. Muhammad lalu menghampiri Julia dan membukakan pintu seperti biasa dia melayani calon penumpangnya. Julia sedikit kaget dengan penampilan Muhammad yang berjenggot lebat, seraya dia bertanya, “Are you Moslem?” Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang tidak biasa dilontarkan oleh calon penumpang taksi, karena dengan berbagai kejadian yang menimpa kebanyakan muslim di negeri yang bukan muslim, sehingga Muhammad sedikit tersinggung dan kaget, Ia pun balik bertanya, “Yes I am, and why did u ask me?”

Mengetahui sopir taksi yang ditanyai sedikit tersinggung, Juliapun tersenyum dan bilang, “Could you help me please?” Muhammad pun menjadi terheran dengan calon penumpangnya tersebut.
Tetapi sebelum dia sempat bertanya, Julia meneruskan pertanyaannya, “My daughter passed away five days ago, she had crashed by the train, and I can’t forget it, I believe it is destiny, I believe in Alloh. Please give me advise that it can kill my broken heart”.

“Are you moslem?” Muhammad balik bertanya. “No, I am not a moslem, but I believe it is destiny and I believe Alloh,” jawab Julia.

Muhammad bingung, ia hanya memandangi wanita yang tengah menangis dan mengiba tersebut. “Ok, let sit in my taxi, we chat inside,” kata Muhammad sambil mempersilahkan Julia memasuki taksinya.
Dalam perjalanan Muhammad bertanya kepada Julia, bagaimana dia bisa percaya takdir dan juga Alloh SWT. Juliapun menjelaskan, bahwa suami pertamanya adalah seorang muslim berkebangsaan Tunisia, namun suaminya pergi kembali ke Tunisia dan tidak kembali, hingga akhirnya ia memutuskan untuk menikah lagi dengan Lorrice, seorang warga Australia yang beragama nasrani, dan mereka dianugerahi seorang anak perempuan yang akhirnya meninggal tertabrak kereta api di sebuah stasiun kereta api di daerah NSW.

Muhammad lalu menjelaskan kepada Julia, bahwa semua yang ada didunia ini adalah milik Alloh SWT dan kelak akan kembali kepada Alloh SWT. Dia juga menjelaskan bahwa anak yang meninggal ketika belum baligh, maka dia akan masuk surga seperti yang Alloh janjikan.
Julia menangis mendengar penjelasan itu. “Could I met her in the heaven next?” tanya Julia. “World and Heaven are Alloh’s have, you can enter the heaven and meet your daughter if you convert to Islam and practice all of what Alloh order to mankinds,” kata Muhammad.

“Could you explain to me about Islam?” Tanya Julia. “I can, but if you don’t mind, you can meet my brother, and he will explain to you more about Islam,” jawab Muhammad. “Ok, I will come, please call me as soon as possible when he could” jawab Julia. “Insyaalloh” jawab Muhammad.

Pertemuan itupun terjadi, Muhammad mengajak Syah Jamil, penceramah dari Essence of Life, kelompok pengajian di daerah Illawara yang biasa dilakukan di Omar Mosque dan Essence life center di daerah Wollongong NSW. Syekh Jamil bercerita dan menjelaskan tentang Islam dan mengapa hanya Islam agama yang benar, hingga hari itu juga Julia dan Lorrice memutuskan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat di dalam Omar Mosque.

Air mata Julia pun menetes dipipinya, “I never felt like this time, now I am a moslem and I do sure that I will follow and catch up my daughter later in the heaven,”kemudian ia memeluk Lorrice suaminya. Suasana pun semakin mengharukan dengan para jamaah yang mengucapkan selamat dan doa untuk keduanya. Allohuakbar!




Redi Bintartor_bintarto@yahoo.com
Wollongong, NSW

Senin, April 30, 2007

Gambar Wanita Sebagai Iklan

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustazd, bagaimana kaidahnya dalam Islam mengenai penampilan atau menampilkan wantia dalam Iklan di TV atau media cetak.

Yang hampir semua orang (laki/wanita) yang melihat hal tersebut.

Terima Kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Abdullah

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kaidahnya sangat mudah dan jelas, yaitu semua wanita muslimah diharamkan memperlihatkan apapun dari tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangannya. Baik secara langsung (live) atau pun lewat media televisi. Termasuk juga pada media lainnya seperti gambar padamajalah, koran, brosur, pamplet, baliho, spanduk dan seterusnya.

Para ulama sejak lama telah bersepakat bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan. Memang ada sebagian ulama yang tidak mencantumkan pengecualian, sehingga seluruh tubuh termasuk wajah dan tapak tangan pun dianggap aurat juga. Dan ada juga yang mengecualikan selaion wajah dan tapak tangan, yaitu kaki hingga kedua mata kaki.

Namun yang menjadi kesepakatan jumhur ulama adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tapak tangan. Jadi selama seorang wanita tidak menampakkan auratnya, maka halal baginya untuk tampil di muka publik. Sebagaimana para wanita shahabiyah dan bahkan para isteri rasul sekalipun, juga tampil di muka publik.

Sedangkan tampil di muka publik dengan terlihat lengan, leher, pundak, dada, betis, paha dan lainnya, jelas haram hukumnya. Meski tanpa niat tampil sensual. Batasannya bukan pada sensualitasnya, atau juga bukan pada niatnya. Tetapi batasnya secara pisik saja, yaitu aurat.

Jadi kaidahnya sederhana dan mudah: Kalau aurat terlihat, haram tampil. Kalau aurat tidak terlihat, boleh tampil.

Adapun masalah kosmetik, bedak, lipstik, gincu, corak warna pakaian, model, potongan, dan lainnya, adalah wilayah yang oleh masing-masing ulama jadi bahan perbedaan pendapat. Mulai dari yang paling longgar hingga yang paling ketat. Tetapi urusan batas aurat, semua sepakat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Rabu, Februari 07, 2007

Mufti Mesir Membolehkan Wanita Jadi Pemimpin Negara?

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semoga ustadz masih dalam lindungan allah swt, amin

1. Begini ustad bagaimana kita menyikapi pernyataan Mufti Mesir Ali Jum’ah berpendapat bahwa Islam tidak melarang wanita untuk menjadi pemimpin negara? Maaf, saya tidak berburuk sangka terhadap beliau, mugkin itu adalah ijtihad beliau dan dengan ilmu yang beliau miliki.

2. Bagaimana sebenarnya Islam (dalam perspektif fiqih) melihat wanita menjadi seorang pemimpin misalnya PRESIDEN yang nota bene memimpim seluruh negeri baik laki laki maupun wanita sendiri

Terima kasih,

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Abdur Rahman
goesdoer77 at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau kita perhatikan fatwa yang beliau sampaikan, nampaknya polemiknya berangkat dari penggunaan istilah Khilafah 'Udzhma, atau sering juga disebut dengan istilah Al-wilayah al-udzhma. Disepakati sebelumnya bahwa seorang wanita diharamkan duduk pada posisi ini. Sedangkan pada posisi di bawahnya, hukumnya tidak haram.

Nah, kalau kita kaji lebih dalam, terjemahanbebas dari istilah ini adalah pimpinan tertinggi. Kata khilafah atau wilayah maksudnya adalah kekuasaan, pemerintahan atau jabatan. Sedangkan kata udzhma boleh kita artikan sebagai paling agung, paling besar, paling atas, paling tinggi dan seterusnya. Pendeknya, pucuk pimpinan tertinggi di suatu negara.

Menurut beliau, khilafah udzhma itu hanya berlaku untuk khalifah muslimin yang berhimpun di dalamnya seluruh umat Islam. Bukan presiden dari sebuah negara dengan penduduk mayoritas muslim. Dan secara teknis, menurut beliau khilafah yang dimaksud sudah tidak ada lagi sekarang ini.Terhitung sejak ditumbangkannya khilafah Turki Utsmani di tahun 1924 yang lalu, maka khilafah udzhma ini sudah tidakada lagi.

Maka kalau ada wanita menjadi presiden di sebuah negara Islam, dianggap oleh beliau bahwa wanita itu tidak berada pada kedudukan wilayah udhzma.

Kira-kira demikianlah ringakasan hujjah beliau.

Tentu saja sebagai sebuah ijtihad, apa yang beliau katakan bisa benas dan bisa tidak benar. Namanya saja ijtihad. Dan tentu saja ijtihad beliau ini bukan satu-satunya kebenaran. Paling tidak, ada sisi-sisi tertentu yang merupakan titik kelemahan ijitihad seperti ini.

Misalnya, kalau kita mengacu kepada makna pimpinan tertinggi di atas, bukankah seorang presiden adalah pimpinan tertinggi di suatu negara? Secara de Jure dan de Facto, seorang presiden adalah penguasa tertinggi, sekecil apa pun negaranya, sesedikit apapun jumlah rakyatnya. Tidak ada lagi jabatan di atas seorang presiden.

Sulit untuk menolak kenyataan bahwa seorang presiden bukan wilayah udzhma. Sebab dia berwenang untuk mengangkat para menteri dan semua pejabat di negerinya. Dia yang memberlakukan status perang atau darurat. Dia juga pimpinan tertinggi militer, kedudukannya di atas panglima. Bahkan dia memberikan grasi, amnesti, abolisi dan sebagainya. Kalau bukan pimpinan tertinggi, lalu apa?

Bahwa ternyata ada banyak negara Islam di dunia ini, kenyataannya memang begitu. Memang ada lusinan negara Islam di atas bumi ini. Tapi masing-masing berdaulat sendiri-sendiri dan punya batas kekuasaan yang berbeda. Tiap negera itu punya kedaulatan sendiri, punya UUD sendiri dan punya sistem hukum sendiri. Satu sama lain bukan atasan dan bawahan.

Maka banyaknya negara Islam itu tidak menafikan adanya wilayah udzhma dalam jumlah yang banyak.Maka kedudukan masing-masing presiden di masing-masingnegara mereka adalah wilayah udzhma.

Kedudukan mereka berbeda dengan kedudukan para amir di zaman khilafah Islam. Karena keamiran di zaman sekarang mirip seperti negara bagian atau provinsi. Dan jelas-jelas bahwa para amir itu bukan pimpinan tertinggi, meski banyak di antara mereka yang 'mbalelo' pada pusat kekuasaan di Istambul. Misalnya, pemberontakan kaum wahabi di jazirah arabia, yang dimotori oleh Luurence the Arabia. Para pemberontak itu bukan wilayah udzhma, tetapi memang pemberontak.

Ada juga yang awalnya menjadi amir dan masih mengakui kekuasan pusat khilafah, seperti daulah bani Umayyah II di Andalusia. Pada awalnya, para amir di wilayah itu masih mengakui kedaulatan Khilafah Bani Abbasiyah di Baghdad. Lalu lama kelamaan, mereka betul-betul memisahkan diri dari Baghdad dan membangun khilafah sendiri di Andalusia.

Intinya, presiden di suatu negara berbeda jauh dengan amir di suatu wilayah bagian dari khilafah. Amir adalah bawahan dari khalifah, sedangkan presiden bukan bawahan siapapun. Dia adalah orang yang duduk pada jabatan tertinggi di suatu negara. Karena itu, presiden secara fiqih adalah wilayah udzhma. Maka dengan demikian, jabatan itu haram diduduki oleh seorang wanita.

Demikian jawaban kritis atas pendapat fatwa yang anda tanyakan. Dan tentunya ini pun ijtihad juga. Sebuah ijtihad tentu tidak akan membatalkan ijtihad lainnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc