Tampilkan postingan dengan label keputihan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keputihan. Tampilkan semua postingan

Rabu, Februari 07, 2007

Benarkah Keputihan Menyebabkan Mandul?

Assalamu 'alaikum, dokter.

Saya mau menanyakan beberapa hal:

1. Apakah keputihan dapat menyebabkan kemandulan?

2. Jika keputihan berwarna kuning, gatal dan berbau, disebabkan oleh apa? Apakah dapat menyebabkan kemandulan, bagaimana cara mengobatinya? Apakah Herba Keputihan (Herba Penawar Al-Wahida) dapat menyembuhkan? Bagaimana tingkat keparahannya?

3. Di mana saya dapat membeli herba tersebut?

4. Keputihan yang normal tersebut muncul pada saat apa? Kalau setiap hari apakah normal juga?

5. Apakah pikiran dan keletihan dapat menimbulkan keputihan tersebut.

Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih

Wassalam

Fira

Jawaban

Assalaamu, alaikum wr. wb.

Keputihan tidak menyebabkan kemandulan, tapi kelainan yang menyebabkan keputihan mungkin juga menyebabkan hal itu.
Keputihan adalah suatu gejala berupa ke luarnya cairan dari alat kelamin yang tidak berupa darah. Ada keputihan yang normal (fisiologis) dan ada keputihan yang tidak normal (patologis).

Keputihan yang normal ditemukan pada bayi baru lahir ampai usia kurang lebih 10 hari, menjelang haid pertama kali (menarche), wanita dewasa yang mengalami rangsangan, sekitar waktu pelepasan sel telur matang oleh indung telur (ovulasi). Kadang kala stres fisik maupun psikis membuat keputihan bertambah banyak.

Keputihan yang tidak normal sering kali disebabkan infeksi. Penyebab infeksi dapat berupa bakteri, jamur maupun parasit. Cairan berwarna agak kekuning-kuningan sampai hijau, sering kali lebih kental dan berbau. Radang pada alat kelamin luar dan dalam dapat menyebabkan keputihan ini. Keputihan juga ditemukan pada tumor jinak dan ganas.

Sebelum melakukan tindakan pengobatan seperti minum obat tertentu perlu diketahui terlebih dahulu keputihan bagaimana yang sering anda alami, obat yang tidak tepat akan menjadi tidak berguna.

Untuk mencegah kekambuhan gunakan pakaian dalam yang menyerap keringat, biasanya dari bahan katun. Pastikan daerah tersebut dalam keadaan kering terutama setelah buang air. Bila pakaian dalam basah atau kotor segeralah ganti dengan yang kering dan bersih.

Wassalaam

Keputihan, Najiskah?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Ustadz, pada beberapa perempuan mengalami keputihan. Padahal aktivitas mereka tidak selalu di rumah. Yang saya tanyakan apakah keputihan/penyakit yang mengeluarkan lendir sejenisnya itu najis sehingga pakaian dalam yang tetap dipakai dapat membatalkan sholat?

Dan yang kedua, apakah air bekas wudhlu yang mengenai kita setelah kita selesai berwudhlu dapat membatalka wudhlu kita? Syukron Katsiron atas jawabannya. Wassalamualaikum Wr. Wb

Fabriani
dea_yusi at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada sebuah kaidah dalam hukum fiqih tentang hal-hal yang membatalkan wudhu, salah satunya adalah ke luarnya suatu benda lewat kemaluan depan atau belakang.Begitu ada benda ke luar dari dalam tubuh, lewat salah satu dari dua kemaluan itu, maka batal wudhu' seseorang. Wujudnya bisa padat, cair atau gas.

Semua benda yang ke luar itu mengakibatkan batal wudhu, kecuali bila yang ke luar itu berupa air mani. Hukumnyabukan hanya berakibat batalnya wudhu yang merupakan hadats kecil, tetapi juga mengakibatkan hadats besar. Sehingga bukan hanya wajib berwudlu' tetapi sampai mewajibkan mandi janabah.

Keputihan

Para ulama mengatakan bahwakeputihan itu pada hakikatnya adalah darah penyakit. Di dalam bab darah wanita, keputihan termasuk ke dalam kelompok darah istihadhah. Darah istihadhah adalah satu jenis darah dari tiga jenis darah wanita. Darah yang lain adalah darah haidh dan darah nifas.

Berbeda dengan haidh dan nifas, darah istihadhahtidak mewajibkan mandi janabah, tetapi hanya mewajibkan wudhu'. Namun di sisi lain, darah istihadhah itu sendiri adalah benda najis, sehingga selain wajib berwudhu' juga wajib untuk dibersihkan sebagaimana layaknya air kencing.

Kalau darah keputihan itu ke luar dan membasahi pakaian, berarti pakaian itu menjadi najis. Tidak sah hukumnya bila dipakai untuk shalat. Perlu diganti dengan pakaian lain yang suci. Untuk menghindari gonta ganti pakaian, biasanya para wanita menggunakan pembalut wanita. Sehingga begitu akan shalat, cukup diganti atau dibuka pembalutnya saja.

Air Bekas Wudhu'

Sedangkan jawaban atas pertanyaan anda tentang apakah air bekas wudhu' mengakibatkan batalnya wudhu', maka kami jawab bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu'.

Yang membatalkan wudhu' hanya bila kita tersentuh benda najis. Sedangkan air bekas wudhu' bukan benda najis. Maka tidak akan membatalkan wudhu'.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc