Senin, April 30, 2007

Sabar Menyikapi Takdir

Oleh Sya2

Pada sore hari yang mendung, aku duduk membaca berita dari surat kabar pagi yang baru sempat dibaca sore harinya. Sedih, membaca cerita ada orangtua yang hendak membunuh anaknya dengan alasan karena mereka hidup miskin. Sambil beristigfar hatiku berbisik lirih, ternyata kemiskinan telah membutakan mereka membawa mereka menjadi orang yang kufur bahkan bisa menjadi kafir. Naudzubillah.

Dari kejauhan terdengar suara bapak penjual gorengan berteriak-teriak menjajakan gorengannya. ”Comro, Misro..., nasi uduk, tempe goreng...” Suara si bapak tedengar begitu keras mengagetkan lamunanku. Segera kumemanggilnya ”Comro dan misro pak..!”.

”Oke Mbak.!” si bapak menghampiriku.

”3 ribu aja pak, sebentar saya ambil piringnya ” sahutku sambil lari ke dalam rumah mengambil piring. Sedangkan anakku yang berumur 2 tahun malah lari keluar mendekati si bapak, mereka memang sudah akrab bahkan anakku memanggil bapak penjual gorengan itu dengan panggilan Pak De.

Ketika aku kembali sampai di tempat mereka berada mereka sedang bercanda ria. ”Ini bu, saya tambahin dua misronya, bonus...” katanya sambil tersenyum ramah. Seperti biasa bapak ini memang selalu memberiku bonus. ”Makasih pak...” jawabku sambil mengigit misronya.

Rasa manis misro itu membuatku lupa akan cerita pahit yang baru saja kubaca dari surat kabar tadi. Manis tutur kata dan perilaku bapak penjual gorengan itu yang selalu dihadirkan pada setiap pembelinya, seolah menutupi pahitnya kisah hidupnya sendiri. Pak Pardi nama beliau, umurnya sudah tidak muda lagi, kuperkirakan sudah kepala lima. Pak Pardi tinggal di kampung yang letaknya bersebelahan dengan kompleks perumahakn di mana aku dan keluargaku tinggal, Pondok Jaya nama kampung itu. Dari kompleksu ada jalan akses yang bisa langsung menuju kampung pondok jaya, tak heran jika Pak Pardi dengan leluasa bisa berdagang di kompleks, karena memang jaraknya dekat sekali.

Kisah pahitnya kehidupan Pak Pardi dan keluarganya berawal saat kompleks perumahanku ini mulai dibangun. Banyak sekali tukang bangunan yang bekerja membangun rumah-rumah di komplek. Pak Pardi dan isterinya berjualan nasi, sayur, lauk-pauk dan makanan-makanan kecil lainnya untuk melayani kebutuhan makan dari para tukang bangunan dan mandornya di kompleks itu.

Para pekerja bangunan itu dibayar secara borongan jika pekerjaan mereka sudah selesai, sehingga untuk membayar makan mereka harus berhutang dulu kepada Pak Pardi dan isterinya, tidak ada jaminan apa-apa dalam hutang itu, hanya bu Pardi tiap hari mencatat siapa-siapa saja yang berhutang dan berapa jumlah hutangnya per hari. Proyek pembangunan itu berjalan kurang lebih satu tahun, dan selama itu pula para tukang bangunan itu belum membayar hutangnya pada Pak Pardi dan Bu Pardi, hanya ada segelintir tukang yang mau membayar hutangnya itupun hanya dibayarnya sebagian saja. Sementara untuk modal dagang sehari-hari Pak Pardi mengambil hutang dari bank keliling alias rentenir kampung.

Nasib sial dialami Pak Pardi dan isterinya ketika mereka sudah kehabisan modal dan sudah terjerat banyak hutang dari rentenir, mereka pun berniat menagih hutang-hutang para tukang bangunan dan mandor-mandor yang sering makan dari warung mereka, akan tetapi hampir semua tukang dan mandor itu sudah pergi, tidak berada di wilayah komplek lagi, kabur tanpa kabar, karena ternyata proyek pembangunan rumah sudah selesai. Pak Pardi dan isteri tertipu. Shock tentu saja mereka, apalagi hutang dari rentenir itu sudah beranak pinak bunganya.

Akhirnya mereka terpaksa menjual rumah mereka untuk melunasi hutang-hutang itu. Dan mereka menyewa rumah petak tepat persis di depan rumah yang telah mereka jual itu. Betapa sedih mereka setiap hari harus menghadapi kenyataan bahwa rumah yang tepat berada di rumah petak kontrakannya itu dulunya adalah rumah mereka. Aku hanya tertegun, ikut merasakan kesedihan mereka, ketika Bu Pardi dan suaminya menceritakan kisah hidupnya kepadaku ketika awal aku pindah ke ke komplek itu.

Sambil memasukkan kayu bakar di tungku penggorengan di ruma petaknya Bu Pardi sesekali terisak menangis. ”Beginilah Mbak, bodohnya saat itu kami terlalu percaya begitu saja kepada para tukang bangunan itu, ternyata mereka kurang ajar semua, bahkan mandor kontraktornya pun tidak mau bertanggung jawab..” kata Bu Pardi.

”Kami yakin ini takdir sih Mbak, namun kami juga tidak mau pasrah begitu saja tanpa usaha, kami sudah berusaha mencari-cari keberadaan para tukang bangunan ini, tapi nihil hasilnya, karena mereka semua sudah pulang ke jawa...” sahut Pak Pardi menambahkan.

”Sekarang kami sudah tidak punya apa-apa lagi mbak, setelah satu-satunya harta yang kami miliki telah kami jual untuk membayar hutang dari rentenir, terpaksa kami menyewa rumah petak kecil ini.” tutur bu Pardi sedih.

Mereka juga menyebutkan jumlah kerugian yang mereka alami yang mencapai puluhan juta rupiah. Tak heran aku mendengar jumlahnya, karena jika satu orang saja sehari makan minimal dua kali dia akan berhutang sepuluh ribu rupiah per hari maka jika dia hutang selama setahun sudah satu setengah juta lebih totalnya. Dan itu masih harus dikalikan dengan jumlah tukang yang berhutang yang berjumlah puluhan orang.

Hari-hari berlalu, musibah yang dialami keluarga Pak Pardi mereka hadapi dengan sabar. Mereka juga berusaha bangkit perlahan-lahan untuk kembali berjualan gorengan. Kini merka berjualan di lingkungan komplek kami. Dengan menjajakan dagangannya dari pintu ke pintu, wajah-wajah ceria dan ramah selalu menghiasi wajah Pak Pardi maupun Bu Pardi, mereka adalah orang-orang yang kuat dalam menghadapai cobaan hidup.

Aku harus bisa memetik pengalaman hidup mereka sebagai sebuah hikmah agar bisa meniru kesabaran mereka dalam menghadapi cobaan. Allah SWT telah berfiman ”Dan sesungguhnya akan Kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan, Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.(Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan ”Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun”. Mereka itulah yang mendapatkan keberkatan secara sempurna dan rahmat dari tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk ” (Al-Baqarah: 155-157).

Seorang muslim yang benar adalah seorang yang mampu menanggung musibah-musibah yang dialaminya dengan teguh dan sabar dengan keyakinan bahwa Allah SWT akan memberikan hikmah yang terbaik untuknya. Seorang yang beriman, tentu mengetahui bahwa takdir Allah swt akan menjadi kebaikan baginya, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Pahala dari sabar adalah surga. Anak, Isteri/Suami dan harta benda yang kita miliki bisa merupakan ujian dari Allah SWT dan jika suatu saat Allah berkehendak menguji atau bahkan mengambilnya kembali, tidak ada yang bisa kita lakukan kecuali bersabar dan tidak lantas berputus asa.

Rasulullah SAW telah memperingatkan kita agar tidak berputus asa, karena dengan berputus asa, seseorang justru akan menyiksa diri sendiri. Lihatlah kasus orangtua yang membunuh anaknya karena mereka miskin, itu adalah salah satu contoh orang yang berputus asa dari rahmat Allah. Seandainya mereka mau berusaha, Insya Allah, Allah akan membukakan pintu rezekinya untuk mereka. Namun jika mereka hanya berputus asa bahkan sampai membunuh anaknya, saya yakin justru mereka akan menderita, selain mendapat dosa, batin mereka akan tersiksa.***

Petting Termasuk Zina?

Assalamu'alaikum wr. Wb.

Saya ingin mengajukan pertanyaan tentang masalah yang saya hadapi sebagai berikut.:

Secara hukum formal Indonesia, saya adalah duda, tapi saya telah menikah sirri (dinikahkan oleh Ulama, tidak di KUA)dengan seorang gadis. Saat ini saya sedang berada diluar negeri menjalani tugas dari tempat saya bekerja, sedang isteri sirri saya di Indonesia.

Insya Allah sepulang dari luar negeri, saya akan menikahi isteri sirri saya secara resmi (nikah KUA). Namun, ketika di luar negeri, saya terjerumus dalam perbuatan dosa. Saya pernah melakukan cumbuan (petting) dengan seorang wanita rekan kerja yang sudah bersuami.

Sewaktu melakukan petting, saya dan wanita tersebut, memakai pakaian, jadi -maaf- alat kelamin saya dan dia tidak bertemu secara langsung (saya tidak sampai memasukkan -maaf- alat kelamin saya ke dalam -maaf- alamat kelaminnya), namun demikian, saya mengalami -maaf- ejakulasi dalam celana jins saya.

Setelah melakukan perbuatan itu, saya merasa menyesal. Saya mengakui kepada Allah sambil menangis bahwa saya bersalah dan berdosa. Saya melakukan sholat taubat kepada Allah, memohon ampun dan rahmat Allah atas dosa saya tersebut. Saya berjanji bahwa saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu dan saya berusaha menjauhi wanita tersebut dan menjadikan hubungan saya dengannya hanya sebatas hubungan rekan kerja.

Yang menjadi pertanyaan saya:

  1. Apakah perbuatan saya tersebut (petting) sudah termasuk dalam definisi zina menurut syariah?
  2. Apabila wanita itu hamil, apakah petting tersebut menjadi zina? (saya pernah membaca bahwa petting dapat menyebabkan kehamilan, meskipun tidak ada -maaf- penetrasi dari alat lelamin pria ke dalam alat kelamin wanita)
  3. Karena Indonesia tidak menerapkan hukum pidana syariah Islam, apakahyangdapat saya lakukan untuk bertaubat dan menebus dosa saya?
  4. Apakah saya harus mengaku terus terang kepada suami wanita tersebut dan juga isteri sirri saya akan perbuatan saya tersebut sebagai bagian dari taubat saya?

Demikian pertanyaan saya, mohon jawaban.
Wassalamu'alaikum wr. Wb.

BI

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

1. Benar sekali bahwa petting yang anda lakukan itu sudah termasuk kategori zina atau mendekati zina. Dan sekedar mendekati zina sudah diharamkan oleh Allah SWT di dalam Al-Quran.

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra': 32)

Jangankan petting, memandang bagian tubuh selain wajah dan tapak tangan pun sudah termasuk kategori melihat hal yang haram, dan itu bagian dari zina.

Bahkan telinga, tangan, hati dan semua anggota badan, punya cara sendiri-sendiri untuk berzina. Bukan hanya kemaluan saja. Dan semua itu mengakibatkan dosa besar di sisi Allah.

Dan kalau sampai terjadi penetrasi, maka hukumannya di dunia ini adalah rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati. Namun bila pelaku zina ini belum pernah menikah secara syar'i, hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun.

2. Apabila wanita itu hamil, maka secara urusan nasab yang syar'i memang bukan anak anda. Sebab wanita itu bukan isteri anda, sehingga anak yang lahir dari rahimnya meski dari air mani anda, bukanlah anak anda secara nasab sayar'i.

Yang kedua karena memang tidak terjadi penetrasi (masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan), sehingga juga tidak terjadi pertautan nasab antaran anda dengan anak itu.

Di dalam kitab Kasysyaf Al-Qanna' jilid 3 halaman 258-259 disebutkan, "Dan apabila air mani itu air mani haram, seperti bukan milik suami yang sah, makatidak ada hubungan nasab."

3. Karena di Indonesia tidak dilaksanakan hukum pidana syariah, maka tidak mungkin dijalankan hukum cambuk atau rajam. Namun anda sendiri bukanlah orang yang wajib dicambuk atau dirajam, karena zina yang anda lakukan belum termasuk kategori zina yang mewajibkan cambuk dan rajam.

Batasannya adalah masuknya ember ke dalam sumur, yaitu masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang haram (bukan isteri) meski tidak sampai keluar mani.

Maka jalan yang mutlak harus anda lakukan adalah bertaubat dengan taubat yang sesungguhnya. Bukan taubat yang asal-asalan dan punya kemungkinan kembali lagi. Mintalah ampuna kepada Allah SWT dengan sebenar-benar permintaan. Tamballah semua kesalahan anda dengan memperbanyak amal kebajikan, rajin shalat, puasa, zakat dan semua ibadah lainnya. Jangan lupa untuk bermurah hati kepada fakir miskin dan anak yatim.

4. Anda tidak diwajibkan untuk melakukan pengakuan dosa di depan orang-orang, termasuk kepada suami wanita tersebut. Sebaiknya anda tutupi dengan rapat dan lupakan untuk selamanya. Semoga dengan rapatnya rahasia itu, Allah juga akan menutup semua dosa anda.

Sebab di masa nabi ada seorang yang melakukan sebuah dosa di malam hari, lalu Allah tutup dosanya, namun di pagi harinya, dia sendiri yang membuka kembali dosanya dengan jalan bercerita kepada orang lain bahwa tadi malam dirinya telah melakukan dosa. Maka dosanya yang hampir diampuni kemudian menjadi besar lagi.

Islam mengharuskan seorang yang melakukan kesalahan untuk minta ampun, tetapi melarang untuk membuat pengakuan dosa kepada orang lain. Sebab Islam tidak mengenal ritual pengakuan dosa. Kecuali bila dibutuhkan oleh hakim yang menyidang kasus ini.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Apakah Ada Batasan Waktu Antara Khitbah dengan Akad?

Assalamu'alaikum..

1. Apakah ada dalil yang menjelaskan batasan waktu maksimal 3 bulan antara khitbah dengan akad nikah?

2. Apakah disunahkan untuk berpuasa 3 hari sebelum akad nikah?

Jazakumullah...

Gunawan

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Secara dalil nash, kami belum menemukan dalil yang sharih dan shahih tentang keharusan adanya jarak waktu tertentu antara khitbah dan akad. Apakah harus sebulan, dua bulan, tiga bulan atau berapa lama waktu.

Kalau pun jarak waktu itu dibutuhkan, barangkali sekedar untuk memberikan beberapa persiapan yang bersifat teknis. Sebab biasanya, setiap akad nikah yang akan digelar memang membutuhkan persiapan-persiapan teknis yang mutlak.

Sebagian orang ada yang butuh waktu untuk mengumpulkan dana, atau untuk mencari tempat yang akan disewa, atau keperluan-keperluan lain yang manusiawi.

Sehingga menurut hemat kami, jarak waktu ini dikembalikan kepada al-'urf (kebiasaan dan kepantasan) serta tuntutan hal-hal yang bersifat teknis semata.

Dengan demikian, seandainya kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, atau mungkin juga tidak terlalu merepotkan urusan teknis, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan dengan khitbah.

Maksudnya, sesaat setelah khitbah diterima, langsung saja digelar akad nikah. Sehingga tidak lagi memboroskan waktu, biaya, dan kebutuhan lain. Apalagi taaruf antara kedua mempelai sudah menghasilkan kesaling-cocokan. Maka buat apa lagi menunggu, begitu barangkali logikanya.

Metode seperti ini kalau memang ingin dilakukan, tentu tidak ada larangan, lantaran memang tidak ada nash yang melarangnya.

Secara umum, semakin cepat akad nikah dilakukan akan semakin baik. Karena niat baik itu memang biasanya harus dipercepat. Selain juga untuk memberikan kesempatan kepada kedua calon pengantin untuk dapat segera menunaikan hajat mereka.

Sebab dalam beberapa kasus, terkadang karena terlalu lama jarak antara khitbah dengan akad nikah, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, seringnya terjadi khalwat, pacaran bahkan -naudzubillah- sampai ke tingkat perzinaan. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, maka sebaiknya jarak waktu antara khitbah dan akad tidak terlalu lama. Cukup sekedar bisa mempertimbangkan masalah teknis saja.

Adakah Puasa 3 Hari Menjelang Akad Nikah

Sama dengan jawaban pertanyaan pertama, sekali lagi kami belum menemukan dalil yang shahih dan sharih tentang adanya sunnah berpuasa menjelang akad nikah.

Dalam kitab-kitab fiqih yang kami telusuri, puasa sunnah itu terbatas pada puasa Senin Kamis, puasa hari Asyura dan Tasu'a, puasa Daud, puasa hari Arofah dan tarwiyah, puasa ayyamul biidh, puasa 6 hari di bulan Syawwal, puasa di bulan Sya'ban dan beberapa puasa sunnah lainnya.

Namun kami belum mendapatkan keterangan bai dari hadits nabawi atau dari kitab-kitab fiqih yang muktabar tentang adanya syariah puasa sunnah menjelang akad nikah. Mungkin hal ini karena keterbatasan ilmu kami.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Jika Ada Makhluk Lain Selain Manusia

Ust. Ada yang bertanya kepada saya jika memang ada makhluk di luar sana (dari salah satu artikel ust. ) sedangkan para nabi diturunkan di bumi, lalu siapakah yang dijadikan teladan mahluk tersebut? Apakah ada aturan juga seperti di bumi?

Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Dony

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau memang ada makhluq lain di 'luar sana' selain manusia, maka mereka tidak perlu beragama dengan agama manusia. Karena agama Islam ini dan juga nabi Muhammad SAW diutus hanya untuk umat manusia, bukan untuk alien.

Kecuali bila aliennya itu manusia juga, maka mereka wajib bernabi kepada nabi Muhammad SAW. Dan beragama dengan agama Islam. Dan kalau alien itu manusia, maka pastilah asalnya dari bumi. Sebab manusia pertama adalah nabi Adam 'alaihissalam, di mana beliau tidak punya keturunan kecuali setelah beliau 'mendarat' di muka bumi.

Memang nabi Adam as itu bukan penduduk asli bumi. Berarti boleh dibilang bahwa beliau pun termasuk jenis 'alien'. Dan kita ini, anak cucu Adam, berarti juga keturunan 'alien'. Paling tidak, kita adalah satu-satunya makhluq cerdas di muka bumi.

Namun nabi Adam as tidak pernah punya keturunan kecuali di bumi. Sebab ketika di surga dahulu, beliau belum punya anak. Barulah setelah mendarat di bumi, beliau kemudian punya anak banyak.

Maka kalau seandainya ada alien di luar angkasa dan alien itu manusia, pastilah asalnya dari bumi. Alien itu (kalau ada) yang berbentuk manusia dan merupakan anak cucu dari nabi Adam as, maka dia terikat untuk menjalankan risalah para nabi, termasuk risalah nabi Muhammad SAW.

Seandainya mereka adalah anak keturunan manusia dengan teknologi maju dan bisa memantau bumi dari luar angkasa tanpa kita sadari, maka kewajiban mereka adalah belajar ilmu syariah. Mulai dari thaharah, shalat, puasa, zakat, haji dan seterusnya. Kewajiban yang berlaku pada kita berlaku juga buat mereka.

Tetapi sebelum kita berhayal terlalu jauh, ketahuilah bahwa sampai hari ini pun para ilmuwan belum selesai berdebat tentang apakah alien selain manusia di luar bumi itu memang nyata ada, ataukah hanya konsumsi para penonton film produksi Hollywood saja.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Gambar Wanita Sebagai Iklan

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustazd, bagaimana kaidahnya dalam Islam mengenai penampilan atau menampilkan wantia dalam Iklan di TV atau media cetak.

Yang hampir semua orang (laki/wanita) yang melihat hal tersebut.

Terima Kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Abdullah

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kaidahnya sangat mudah dan jelas, yaitu semua wanita muslimah diharamkan memperlihatkan apapun dari tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangannya. Baik secara langsung (live) atau pun lewat media televisi. Termasuk juga pada media lainnya seperti gambar padamajalah, koran, brosur, pamplet, baliho, spanduk dan seterusnya.

Para ulama sejak lama telah bersepakat bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan. Memang ada sebagian ulama yang tidak mencantumkan pengecualian, sehingga seluruh tubuh termasuk wajah dan tapak tangan pun dianggap aurat juga. Dan ada juga yang mengecualikan selaion wajah dan tapak tangan, yaitu kaki hingga kedua mata kaki.

Namun yang menjadi kesepakatan jumhur ulama adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tapak tangan. Jadi selama seorang wanita tidak menampakkan auratnya, maka halal baginya untuk tampil di muka publik. Sebagaimana para wanita shahabiyah dan bahkan para isteri rasul sekalipun, juga tampil di muka publik.

Sedangkan tampil di muka publik dengan terlihat lengan, leher, pundak, dada, betis, paha dan lainnya, jelas haram hukumnya. Meski tanpa niat tampil sensual. Batasannya bukan pada sensualitasnya, atau juga bukan pada niatnya. Tetapi batasnya secara pisik saja, yaitu aurat.

Jadi kaidahnya sederhana dan mudah: Kalau aurat terlihat, haram tampil. Kalau aurat tidak terlihat, boleh tampil.

Adapun masalah kosmetik, bedak, lipstik, gincu, corak warna pakaian, model, potongan, dan lainnya, adalah wilayah yang oleh masing-masing ulama jadi bahan perbedaan pendapat. Mulai dari yang paling longgar hingga yang paling ketat. Tetapi urusan batas aurat, semua sepakat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc