Rabu, Juli 26, 2006

Musyawarah dengan Isteri Sering Mengalami Kebuntuan


Assalamu'alaikum wr. wb.


Saya seorang suami sudah 12 tahun menikah dan memiliki 3 anak. Sesungguhnya saya merasa tidak ada perbedaan yang prinsip dan mendasar dengan isteri.

Dalam menghadapi masalah saya berprinsip tidak ada masalah yang tidak bisa dipecahkan. Saya dibilang orang terlalu penyabar juga terhadap isteri. Sementara isteri mengeluhkan kepada saya tidak pernah mendengarkan saran isteri dalam mengambil keputusan (masalah belanja, rumah, bisnis, pendidikan anak dan lain-lain). Padahal saya selalu membicarakan segala hal dengan isteri namun kebetulan saran-saran isteri seringkali kurang memiliki alasan yang kuat sehingga tidak bisa dilaksanakan.

Memang seringkali pada saat bertukar pikiran sering berujung dead-lock karena sikap emosional isteri bahkan akhirnya ia "ngambek." Setelah mencapai puncak konflik isteri sudah 3 kali minta bercerai karena merasa tidak bersesuaian. Sementara keluhan saya sebagai suami adalah saya merasa isteri belum memiliki keinginan untuk memperbaiki sikap terutama dalam bermusyawarah.

Pertanyaan saya, bagaimana saya harus mensikapi masalah tersebut? Terima kasih.

Ibnu Ghozali

Jawaban

Assalammu'alaikum wr. wb.

Bapak Ibnu yang penyabar,

Sulit juga ya pak jika bermusyawarah dengan isteri selalu saja berujung dengan kebuntuan. Padahal musyawarah ditujukan untuk menghasilkan solusi yang terbaik untuk semua pihak. Musyawarah sebenarnya memang tidak selalu menghasilkan sesuatu yang memuaskan sesuai keinginan kita namun dapat membawa kepada kesepakatan.

Jika musyawarah yang dijalankan bapak hanya membawa pada persetujuan sepihak tentu bukan musyawarah namanya. Mungkin hal ini yang dipermasalahkan isteri seringkali pembicaraan tidak menjadi kesepakatan namun keputusan bapak, meskipun menurut bapak hal itu terjadi karena alasan bapak memang yang paling masuk akal dibandingkan isteri.

Dan hal yang wajar mungkin ketika aspirasi selalu ditolak akhirnya demo dan protespun yang menjadi tindakan akhir. Sebagaimana isteri bapak sekarang akhirnya memutuskan untuk bercerai karena tidak pernah mencapai kata sepakat bersama bapak. Biasanya seseorang mengambil tindakan ekstrim akibat dari akumulasi yang berkepanjangan.

Berdasarkan hal tersebut mungkin bapak perlu berkaca benarkah bahwa selama ini isteri ikut andil dalam keputusan musyawarah atau akhirnya bapak sendiri yang memutuskan meskipun sudah melakukan pembicaraan dengan isteri? Jika porsinya tak terlalu banyak mungkin masih bisa diterima namun pasti menjadi bermasalah jika yang lain merasa terlalu banyak diabaikan suaranya.

Jika bapak menghendaki sebuah musyawarah juga sarana dalam membelajarkan isteri mungkin sesekali tak ada salahnya untuk bersikap mengalah dan membiarkan isteri untuk belajar dari keputusan yang diambilnya. Dengan merasakan sendiri dampak dari apa yang diputuskannya maka hati isteri juga akan lebih terbuka kepada bapak dan mungkin juga akan berterimakasih atas kepercayaan bapak kepadanya meski bapak memang tahu betapa meragukan hal tersebut.

Segala sesuatu menurut saya tidak selalu harus sempurna, terutama terhadap hal-hal yang tak terlalu urgen dalam rumah tangga. karena yang terpenting dari setiap keputusan yang berlaku dalam rumah tangga adalah hubungan yang terjalin sebagai buah dari kerjasama yang saling menghargai satu sama lain.

Saran saya hanyalah bertahanlah dengan konsep bapak bahwa segalanya dapat terpecahkan dengan musyawarah. Hanya ketika musyawarah justru membawa kepada perpecahan seperti saat ini, maka yang perlu dilakukan intropeksi terhadap komunikasi yang selama ini dijalankan. Dan untuk mengawali intropeksi dengarkanlah suara pasangan kita, kadang mendengarkan tanpa bicara membuat kita dapat lebih memahami persoalan dan kesalahan kita yang tidak kita sadari. Wallahu'alambishshawab.

Wassalmmu'alaikum wr. wb.

Rr. Anita W.

Cara Pemecahan Shalat Dikarenakan Pekerjaan


Assalamu'alaikum wr. wb.

Saya bekerja sebagai operator warnet, dan warnet saya buka 24 jam, dan dibagi menjadi 3 shift per hari, jadi 8 jam satu shift-nya:
Shift 1: dari jam 00:00 - 08:00
Shift 2: dari jam 08:00 - 16:00
Shift 3: dari jam 16:00 - 00:00

Ketiganya saya ada hari tertentu. Terlihat dari pembagian jam itu, tiap shift mengorbankan 2 waktu sholat wajib kita, kecuali shift 1 yaitu hanya shalat subuh.

Tiap shift cuma 1 operator yang jaga, misalnya cuma saya sendiri.
Saya bekerja dengan cara mensiasati membawa teman untuk jaga warnet, dan bila waktu sholat tiba saya minta waktu untuk sebentar digantikan, dan nanti kita gantian.

Tapi hal itu tidak bisa saya lakukan terus-menerus, ada kalanya saya harus sendiri dan mau tidak mau harus fulltime 8 jam untuk jaga warnet, dan hampir tidak ada waktu untuk sholat karena keluar masuknya pemakai warnet (user). Bila keadaan seperti ini saya hanya bisa 1 cara yaitu menjamak sholat saya.

Yang saya tanyakan:
1. Bagaimana cara lain pemecahannya?
2. Apakah sholatnya boleh untuk dijamak?
3. Bagaimana niatnya?

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Muhammad Rif'at Akhsan
hairifa at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebaiknya anda tidak menjamak shalat, apalagi karena hal itu terus menerus terjadi secara rutin. Untuk dibolehkan menjama' ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Tapi kesibukan kerja sistem shift ini bukan termasuk alasan dibolehkannya menjama' shalat.

Sebenarnya shalat itu bukan ibadah yang susah dilakukan. Tidak memerlukan tempat khusus, bahkan tidak ada pakaian khusus untuk shalat. Di mana saja di muka bumi ini adalah tempat untuk shalat. Bahkan saat tidak ada air untuk wudhu', kita masih bisa bersuci dengan menggunakan tanah (tayammum).

Bahkan orang yang tidak mampu berdiri dengan kedua kakinya, tetap masih bisa shalat dengan duduk. Dan yang tidak mampu duduk, bisa shalat sambil berbaring. Yang sama sekali tidak bisa menggerakkan badan, bisa dengan kedipan mata saja.

Pendeknya, tidak ada satu pun alasan di dunia ini di mana seseorang bisa tidak shalat, kecuali bila memang secara tegas disebutkan larangan oleh Rasulullah SAW. Misalnya, wanita yang mendapat haidh atau nifas, secara tegas memang dilarang syariah untuk shalat. Sedangkan alasan sakit, perjalanan, hujan atau lainnya, dbolehkan untuk menjama' tapi tidak boleh ditinggalkan.

Bahkan dalam keadaan perang yang urusannya antara hidup dan mati, shalat tetap wajib. Bahkan nabi mencontohkannya dengan berjamaah. Shalat itu cukup aneh karena unik dan khas. Namanya shalat Khauf.

Shalat pun tidak membutuhkan waktu lama bila dikerjakan secara standar minimal (minimal requirement), paling-paling hanya 2 atau 3 menit saja. Waktu selama itu sebanding sekali dengan anda buang air kecil ke WC. Tidakkah selama 8 jam itu anda punya kesempatan untuk sekedar buang air kecil?

Padahal untuk bisa shalat secara sah, anda bahkan tidak perlu beranjak dari tempat kerja anda. Bagaimana wudhu'nya? Cukup segelas air mineral yang sudah pasti tersedia di meja anda, bisa anda gunakan untuk wudhu'.

Bolehkah tidak pakai sajadah, sarung, kopiah, atau alas? Sangat boleh jawabnya. Bahkan masjid Nabawi di Madinah dahulu lantainya hanya pasir danatapnya pelepah kurma. Kalau orang masuk, tidak perlu buka sendal atau sepatu. Cukup dikeset-kesetkan di tanah sebelum masuk. Dan itu artinya, tidak wajib pakai alas untuk sekedar boleh shalat. shalat boleh dilakukan di lantai, marmer, ubin, keramik, tanah, pasir atau apapun. Asalkan tidak ada najis yang kelihatan.

Anda pun tidak harus membaca surat Al-Baqarah yang panjangnya dua juz setengah, untuk sekedar sahnya satu rakaat. Cukup baca Qulhuwallahu ahad, atau Al-Falaq atau An-Nas. Ruku' dan sujud anda tidak perlu berisi doa-doa panjang minta kapal untuk shalat lima waktu. Kecuali pada shalat malam (tahajjud), di mana hanya ada anda berdua dengan Allah saja.

Shalat anda boleh dilakukan dengan cepat, asalkan rukunnya semua terpenuhi. Bukankah Rasulullah SAW dikenal sering mempercepat shalatnya kalau sedang jadi imam shalat, apalagi bila mendengar ada bayi menangis.

Jadi kesimpulannya?

Shalat tetap wajib dilakukan di dalam waktunya meski tidak harus di awal. Boleh tetap dilakukan langsung di tempat kerja, tanpa alas, sarung, kopiahdan semua atribut. Dan tidak perlu berlama-lama dalam mengerjakannya.

Semua itu untuk mengejar sahnya shalat, ketimbang anda berijtihad sendiri dan membuat-buat agama baru dengan menjama'nya, padahal syaratnya belum terpenuhi.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Ada Apa dengan Mertua?


Sejak saya menikah, hingga anak saya berumur tiga bulan, saya hidup serumah dengan mertua. Hampir setahun saya mengarungi kehidupan serumah dengan orang tua asli isteri saya. Suka dan duka, pahit dan manis, tentu menjadi lauk pauk yang pernah saya lahap ketika itu.

Menjelang satu tahun pernikahan saya, saya berusaha sekuat tenaga untuk mencari rumah baru. Artinya saya mencoba untuk lepas dari rumah mertua saya. Dengan niat: Ingin lebih mandiri. Saya berhasil membeli sedikit tanah yang sudah ada rumahnya. Walaupun uang yang untuk membeli bukan murni dari kocek saya. Termasuk ada di dalamnya adalah uang pinjaman dari orang tua saya.

Sejak itu, saya pindah dari rumah mertua dan menempati rumah saya yang baru. Namun, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Anak dan isteri saya selalu sakit, selama menempati rumah itu. Batuk, seolah tak pernah berhenti menyerang anak dan isteri saya. Mungkin karena temperatur daerah itu yang sangat dingin bagi ukuran anak dan isteri saya.

Apa boleh buat, ahirnya rumah itu saya jual. Saya beranggapan rumah itu tak layak huni bagi kesehatan keluarga saya. Saya dan keluarga kembali ke rumah mertua. Saya kembali hidup serumah dengan bapak ibu isteri, adik dan kakaknya.

Seiring dengan dijualnya rumah kami, usaha saya juga tak menampakkan ada peningkatan. Apa-apa serba mahal. Modal yang ditanam tak sebanding dengan keuntungan yang saya peroleh. Sampai uang hasil menjual rumah saja nyaris habis tanpa bekas. Tak bisa saya gunakan kembali untuk membangun rumah baru.

Saya kembali belajar untuk hidup serumah dengan mertua. Teman-teman saya selalu mengatakan. “Kamu terlalu kuat untuk hidup dengan mertua. Apa resepnya?” saya tersenyum saja ditodong dengan pertanyaan semacam itu.

Mertua, bagi sebagian orang adalah sosok yang menakutkan. Momok besar bagi mereka yang terpaksa harus hidup serumah dengannya. Atau bahkan ada sebagian teman saya yang mengatakan, bahwa mertua adalah pembunuh kebebasan. Alasan teman saya karena katanya ia akan serba tidak bebas jika akan berlaku seenaknya di rumah mertua. Seperti pagi masih duduk di rumah sambil nonton TV, tidur di siang bolong saat orang lain sedang ada di tempat kerja dan sebagainya.

Saya tidak seratus prosen menyalahkan argumentasi teman saya itu. Tapi juga tidak mendukung seratus prosen atas apa yang ia katakan. Sebab tinggal dari sudut mana kita memandang mertua.Yang jelas hidup serumah dengan mertua itu harus mempunyai batas-batas tertentu. Tak hanya dengan mertua, hidup dengan siapapun sudah pasti harus ada batas-batas tertentu yang harus kita terapkan.

Namun demikian, saya mempunyai resep tersendiri, kenapa saya tahan lama hidup serumah dengan mertua, padahal ada adik dan juga kakak isteri saya yang masih ada di rumah itu.

Yang pertama karena saya belum mampu lagi untuk secepatnya mencari rumah baru. Dengan kondisi seperti itu, akhirnya mau tidak mau saya harus serumah dengannya.

Saya mencoba belajar, bahwa orang tua isteri saya adalah orang tua saya juga. Dan bukan orang lain. Adik dan kakak isteri saya adalah adik dan kakak saya juga. Merekapun bukan orang lain.

Dan setelah menerapkan prinsip itu ternyata persaudaraan menjadi lebih erat. Sebab antara kami dan mereka bukanlah siapa-siapa. Toh setelah menikah, ”birrul walaidain” kita tak hanya sebatas kepada bapak dan ibu kita yang asli saja, tapi harus juga kepada orang tua isteri kita.

Dengan resep itulah, saya bisa menganggap bahwa mertua adalah orang tua saya. Mertua adalah bukanlah sosok yang menakutkan selama perbuatan kita tidak keterlaluan. Dan yang lebih penting mertua adalah figur yang tidak boleh kita bedakan dalam hal berbakti padanya, selama masih dalam koridor syari’atNya. Termasuk hormat kita padanya adalah sama seperti hormat kita kepada orang tua asli kita.

***
Baturraden, Purwokerto, Juli 06

Satpam Wanita


Assalamu'alaikum wr. wb.

Pada saat saya membaca jawaban pak ustadz tentang shalat Jum'at satpam yang bergiliran, pak ustadz menyarankan bagaimana kalau satpam itu tidak hanya laki-laki, tetapi juga seorang wanita, sehingga apabila datang hari Jum'at, maka satpam tetap berjaga karena tidak ada kewajiban untuk shalat Jum'at.

Yang ingin saya tanyakan adalah; apakah seorang wanita diperbolehkan keluar rumah untuk bekerja seperti seorang laki-laki? Sedang di dalam Al-Qur'an surat al-Ahzab:33 Allah telah berfirman; Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.

Kemudian saran pak ustadz berikutnya adalah bagaimana kalau satpam itu tidak hanya orang Islam tetapi juga orang non muslim. Seandainya saya dan teman saya yang non muslim bekerja sebagai satpam, bukannya di dalam Al-Qur'an, saya sebagai seorang muslim diwajibkan untuk berdakwah pada teman saya yang non muslim tersebut?

Kemudian kalau seandainya teman saya yang non muslim telah diberi hidayah dan masuk Islam, bukannya shalat Jum'at itu akhirnya harus bergiliran juga pak ustadz?

Terima kasih atas jawaban pak ustadz.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Yadianto
yadhy_aja at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Wanita boleh pergi keluar rumah, asalkan terhindar dari hal-hal yang diharamkan. Dan tentunya seizin dari wali atau suaminya. Ayat yang anda sebutkan itu menurut banyak ulama, tidak berlaku untuk semua wanita muslimah, kecuali hanya khusus buat para isteri Rasulullah SAW. Dan kalau kita lihat dari ayat sebelumnya, jelas sekali bahwa khitab ayat ini ditujukan kepada para isteri nabi secara khusus. Bahkan disebutkan bahwa para isteri nabi tidak sama hukumnya dengan wanita.

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta'atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS Al-Ahzab: 32-33)

Paling tidak, keberlakuan ayat ini untuk seluruh wanita muslimah, masih menjadi perdebatan para ulama.

Seorang wanita berhak untuk mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan, informasi dan sebagainya. Untuk itu, maka wajib ada dokter dan tenaga medis wanita, guru dan dosen wanita. Bahkan penjaga toko wanita, demi melayani semua kebutuhan wanita. Baik pakaian, makanan, atau pun semua yang dibutuhkan.

Ketimbang dilayani oleh laki-laki, maka sebaiknya semua dilakukan oleh sesama wanita. Termasuk tugas dan kerja satpam, sopir dan bahkan tukang ojek. Ini adalah hal yang tidak terhindarkan dan tidak bisa dipungkiri begitu saja.

Bukankah wanita yang harus berobat itu harus diobati oleh dokter wanita? Dan bukankah untuk ke dokter dia harus naik angkutan? Maka harus ada bus khusus wanita, di mana sopir dan kondekturnya wanita. Bahkan harus ada tukang ojek wanita yang dikhususkan untuk para penumpang wanita.

Bagian pengamanan gedung pun mutlak membutuhkan satuan pengamanan wanita. Sebab di dalam gedung itu isinya tidak hanya melulu laki-laki. Pasti juga ada wanitanya juga. Dan tentu saja tenaga keamanan wanita pun mutlak diperlukan. Termasuk kebutuhan untuk menjaga saat shalat Jumat.

Sedangkan orang kafir yang dipekerjakan, tentu saja bila dia tidak masuk Islam, kita bebaskan dari tugas menjaga saat shalat Jumat. Untuk itu kita bisa menerima karyawan baru non muslim lagi untuk tenaga pengamanan. Tapi apa segampang itu dia masuk Islam, tentu tidak mudah untuk diprediksi. Tapi yang penting, selama masih non muslim, dia tidak wajib shalat jumat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Bagaimana Membedakan antara ijtihad Rasul sebagai Manusia dan Hadits?


Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz yang terhormat, saya membaca ulasan ustadz tentang kodok yang mayoritas ulama katakan haram dengan dalil hadits percakapan Rasulullah dengan seorang tabib. Dan juga ulasan tentang hadits "kalian lebih tahu urusan dunia kalian."

Yang saya ingin tanyakan bagaimana kita bisa membedakan apakah suatu hadits itu juga ijtihad Rasulullah juga atau tidak. Banyak hadits Rasulullah yang mengharamkan berbagai jenis binatang, seperti ular, binatang yang hidup dua alam, bercakar, menjijikkan, dan sebagainya. Menurut hemat saya bukankah hal ini akan menyulitkan ummat untuk menentukan? Misalnya cacing, yang menjijikkan, ternyata bisa menjadi obat berbagai penyakit. Apakah hadits-hadits Rasulullah tentang jenis-jenis makanan yang diharamkan itu dapat diterima semua? Ataukah ada yang merupakan ijtihad semata?

Demikian pertanyaan saya. Saya harapkan penjelasan ustadz. Maaf jika ada yang kurang berkenan.

Shofura Raniya
shofura at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak semua orang bisa membedakan suatu hadits itu ijtihad nabi atau bukan. Juga tidak semua ulama bisa melakukannya. Pekerjaan seperti ini memang hanya bisa dilakukan oleh para ulama spesialis, yakni mereka yang expert di bidang penelitian ini. Selain urusan jam terbang, juga ilmu-ilmu dasar dan pelengkapnya tentu sangat rumit.

Maka buat kita, cukuplah kita meminta fatwa mereka saja, tanpa harus melakukan penelitian sendiri. Atau kita bisa membaca hasil penelitian mereka dalam masalah ini. Kajian seperti ini termasuk agak langka, tetapi ketahuilah bahwa para ulama sudah melakukan penelitian mendalam.

Di antara mereka yang menulis tentang masalah ini antara lain Imam Waliyullah Ad-Dahlawi (wafat 179 H). Selian itu Al-Qarafi juga menuliskannya. Di masa sekarang ini, di antara mereka yang tertarik menuliskan hal ini adalah Syaikh Muhammad Syaltut, Rasyid Ridha dan juga Dr. Yusuf Al-Qaradawi.

Dalam kitabnya, Hujjatullah Al-Balighah, Ad-Dahlawi mengatakan bahwa sunnah nabi itu terbagi menjadi dua klasifikas, yaitu yang bersifat tasyri' dan yang bukan tasyri'. Kemudian beliau menjelaskan mana saja yang merupakan termasuk kelompok tasyri' dan mana saja yang bukan.

Di antara sunnah yang bukan termasuk tasyri' menurut pendapat mereka umumnya adalah perkara-perkara yang bersifat teknis kehidupan sehari-hari, di mana hal itu masuk rekaman hadits nabawi, namun sebenarnya hanya setting lokal yang tidak terkait dengan syariah.

Misalnya seringkali diriwayatkan bahwa nabi SAW makan kurma, roti, kambing atau beliau minum susu, semua hanyalah setting yang menggambarkan keadaan masa dan tempat di mana beliau hidup. Namun tidak mengandung pesan bahwa kita diharuskan menirunya sebagai bagian dari syariah Islam.

Juga masalah kedokteran atau medis yang kebetulan dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, termasuk kebiasaan beliau SAW dalam memilih model pakaian, atau hal-hal berkaitan dengan adat suatu daerah, penegasan untuk mengingatkan masyarakat dan sebagainya. Semua itu meski tercantum dalam hadits nabawi, namun fungsinya tidak terkait dengan masalah pensyariatan.

Contoh lainnya yang berkaitan dalam hal ini adalah anjuran beliau untuk memelihara kuda yang berbintik putih, sebagaimana tercantum dalam hadits nabawi berikut ini:

”Peliharalah kuda hitam yang di dahinya ada bintik berwarna putih. (HR Ahmad).

Adanya hadits ini tidak berarti umat Islam di seluruh dunia dianjurkan untuk memelihara kuda, apalagi yang berbintik putih. Kalau mau melakukannya lantaran seseorang punya keluasan dalam masalah rizqi dan kehidupannya, boleh-boleh saja. Tapi jangan dibuat sebuah hukum bahwa melakukan hal yang demikian adalah bagian dari produk syariah Islamiyah.

Dan juga termasuk anjuran beliau SAW untuk memakai celak mata, sebagaimana tercantum dalam hadits Nabi berikut ini:

“Sebaik-baik yang kalian gunakan untuk bercelak adalah itsmid (batu bahan celak), karena dia menjernihkan mata. (HR Tirmizy).

Kedua perintah di atas menurut para ulama itu tidak bernilai tasyri`, meski terekam di dalam hadits nabawi. Sebab hal-hal tersebut tidak berkaitan dengan ajaran agama tetapi berkaitan dengan pengalaman beliau untuk masalah keduniaan saja.

Demikian juga dengan berbagai advis beliau tentang masalah pengobatan, seperti yang dikerjakan Rasulullah SAW tidak termasuk tasyri` atau tidak berkaitan dengan hukum-hukum syariat baik wajib atau sunnah.

Sebab semua hal di atas tidak sejalan dengan fungsi dan tugas seorang nabi, yaitu pembawa risalah. Masalah detail obat dan pengobatan tidak termasuk masalah syariah, melainkan merupakan masalah tajribiyyah, atau ilmu yang didapat lewat sekian banyak eksperimen, serangkaian test, prosedur dan analisa ilmiyah. Di mana prosinya memang bukan tugas para nabi dan kitab suci untuk menjelaskannya.

Kalau pun para nabi dan kitab suci sempat menyinggungnya, lebih merupakan isyarat dan anjuran untuk melakukan penelitian. Namun kita tetap boleh melakukannya. Bahkan bila motivasi melakukannya adalah untuk ittiba` dan tabarruk (mengambil barakah) dari Nabi SAW, lebih utama.

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.