Kamis, Agustus 16, 2007

Inilah Cara Tepat Menghukum Anak

Rafiqa Qurrata A - detikcom

Jakarta - Si kecil ogah mandi sore. Dinasehati berkali-kali tidak mempan. Jika Anda memukulnya, satu bibit kekerasan muncul. Jika dibiarkan, bisa jadi keterlaluan. Apa yang harus Anda lakukan?

"Kita cari favorit dia. Kalau dia buat kesalahan, kita bisa melarang dia mendapatkan keinginan dia," kata psikolog Frieda Mangunsong dalam jumpa pers '10 Cara Menjadi Orangtua Efektif' di Hotel Gran Melia, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2007).

Misalnya, jika dia suka melihat televisi, orangtua tinggal melarang dia melihat acara kegemarannya. "Oke, kalau kamu nggak mau mandi, kamu nggak akan lihat tivi sampai kamu mau mandi," kata Frieda memberi contoh.

Jika anak tetap ngotot dengan kesalahannya, orangtua tidak perlu bersikap emosional dan meledak-ledak memarahinya. Palingkan saja wajah Anda, sebab anak kecil lebih sengsara kalau tidak mendapat perhatian dari sang ibu.

"Kalau kita ngomel kadang anak malah senang. Anak justru lebih menderita kalau mamanya nggak mau ngomong. Yang nomer dua, dia takut nggak dapat jajan dan dilarang nonton tivi. Kita tinggal dia keluar ruangan juga bisa, tapi jangan sampai dibiasakan anak dikunci di gudang," kata Frieda.

Menurut Frieda, anak harus dibiasakan anak melihat reaksi orangtua. Frieda menyarankan, saat anak bertindak positif, orangtua memberi perhatian. "Tapi jika tindakan negatif, kita melengos saja," imbuhnya.

Dia juga menyarankan agar orangtua memberi alternatif saat melarang suatu hal."Jangan hanya melarang, tapi tidak ada pilihan lain," kata Frieda. (fiq/aba)

Kamis, Agustus 09, 2007

Kehidupan Seks Pelaut dan Musafir

Assalaamu'alaikum wr wb

Ust. Sarwat yang saya hormati, semoga ustadz sekeluarga dilimpahi keberkahan dari Allah SWT. Dan semoga senantiasa diberi kesehatan agar tetap dapat mengasuh rubrik yang sangat bermanfaat ini.

Pertanyaan saya:

1. Bagaimana kehidupan seks para pelaut atau musafir yang mereka sampai berbulan-bulan meninggalkan isteri? Akankah onani menjadi halal bagi mereka? Karena banyak orang-orang yang bekerja di luar daerah bahkan hingga ke luar negri dalam waktu yang lama.

2. Bagaimana pula dengan para sahabat yang sering mendapat tugas berdakwah atau berperang dalam waktu yang lama?

Terima kasih atas jawabannya. Jazakallahu khoiron buat eramuslim. Com yang telah menayangkannya. Akhirul kalam,

Wassalaamu'alaikum wr wb

Ari

Ari

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Barangkali kalau hanya sekedar bekerja di luar negeri namun menetap di suatu tempat, masih ada beberapa alternatif solusi. Tetapi yang agak sulit keadaannya adalah para pelaut seperti yang anda sebutkan sebagai contoh.

Pelaut memang bekerja di tengah laut dan terus berpindah dari satu negara ke negara lain. Kondisinya nyaris tidak memungkinkan untuk mengajak isteri dalam perjalanannya, juga tidak mungkin untuk berpoligami di negara lain.

Sebab negara yang disinggahinya sangat banyak, tidak mungkin seorang pelaut menikah di semua negara yang disinggahinya. Adapun bila menggunakan kesempatan pulang liburan, waktunya memang pasti terlalu lama. Tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhan seksual yang barangkali dibutuhkannya suatu waktu.

Berbeda dengan mahasiswa atau pekerja yang menetap di suatu kota. Masih dimungkinkan bagi mereka untuk menikah secara resmi dengan wanita setempat, atau mengajak isteri tinggal di luar negeri.

Hukum Onani

Umumnya para ulama sepakat untuk mengharamkannya, dengan berbagai dalil yang mereka kemukakan. Salah satunya adalah ayat Quran berikut ini:

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminum: 5-7)

Ayat ini menyiratkan sebuah kesimpulan, bahwa haram hukumnya mendapatkan kenikmatan seksual kecuali dari isteri atau wanita yang dihalalkan Allah, yaitu para budak yang dimiliki. Sedangkan bila kenikmatan itu didapat di luar dari kedua orang di atas, maka hukumnya dilarang.

Namun Al-Imam Ahmad memberikan pengecualian berdasarkan fatwa dari Ibnu Abbas radhiyallahu a'nhu. Ibnu Abbas ra pernah ditanya oleh seorang pemuda tentang hukum beristimna' (onani), maka beliau menjawab:

نكاح الأمة خير منه‏،‏ وهو خير من الزِّنا

Menikahi budak wanita lebih baik dari perbuatan itu (onani), tetapi (onani) lebih baik dari zina.

Di lain waktu beliau didatangi oleh seorang pemuda yang belum menikah. Pemuda itu menyatakan bahwa suatu saat dirinya dilanda nafsu seksual yang sangat hebat. Sampai akhirnya dia menggesek-gesekkan kemaluannya hingga terjadi inzal (ejakulasi). Ibnu Abbas kemudian berkomentar, "Hal itu lebih baik dari zina."

Ada sebuah hadits yang secara terang-terangan menyebutkan tentang haramnya istimna'. yaitu

ناكح اليد ملعون

Menikahi tangan (onani) adalah perbuatan terlaknat

Namun ternyata hadits ini dihukumi oleh sebagian ulama sebagai hadits yang tidak ada dasarnya (laa ashla lahu).

Syeikh Said Ramadhan Al-Buthi, ulama besar Syria dan guru besar syariah, ketika ditanya tentang kasus onani 'terpaksa' mengatakan bahwa kira-kira jalan tengah dari perbedaan dua pendapat ini bahwa bila seorang nyaris tidak bisa terhindar dari zina dan hanya ada satu-satunya jalan untuk menghindarinya adalah dengan onani, maka onani itu lebih baik baginya dari pada berzina. Artinya, onani dibolehkan bagi dirinya karena darurat.

Barangakali pendapat Syeikh Said Ramadhan Albuthi ini bisa dijadikan sebagai salah satu dasar fatwa untuk kasus pelaut yang berbulan-bulan tidak bertemu dengan isterinya.

Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Perbedaan Islam Suni dan Islam Syi'ah

Assalamu'alakum ustadz...

Saya bingung melihat permusuhan antara kaum sunni dengan syi'ah. Sebenarnya apa perbedaan Islam sunni dengan Islam syi'ah? Apakah salah satu dari aliran tersebut sesat?

Apakah Islam di indonesia seperti salah satu aliran tersebut? Menurut ustadz manakah yang paling benar dari kedua aliran tersebut.

Atas jawabannya terima kasih banyak...

Wassalamualaikum..

Putra

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Barangkali ungkapan yang paling moderat dalam masalah konflik sunni syiah adalah masalah salah paham saja awalnya. Ada kelompok dari kalangan umat Islam yang punya pandangan politik yang berbeda pada awalnya. Dan perbedaan ini sesungguhnya masalah yang manusiawi sekali dan mustahil dihindarkan.

Namun masalahnya berkembang menjadi serius ketika perbedaan itu berkembang ke wilayah aqidah dan syariah. Lalu masing-masing pihak saling mengkafirkan dan menuduh saudaranya sesat bahkan murtad. Inilah yang sebenarnya dikhawatirkan sejak dahulu.

Memang benar bahwa ada sebagian dari akidah syiah yang sudah tidak bisa ditolelir lagi, bukan hanya oleh kalangan ahli sunnah, tetapi oleh sesama penganut syiah pun dianggap sudah sesat. Dan kita harus tegas dalam hal ini, kalau memang sesat kita katakan sesat.

Misalnya mereka yang tidak percaya kepada Al-Quran mushaf Utsmani, dan menggunakan mushaf yang konon susunan yang 100% berbeda. Kalau memang ada yang begitu, tentu kelompok ini sudah keluar dari agama Islam secara muttafaqun 'alihi.

Atau misalnya ada yang mengkafirkan Abu Bakar Ash-Shiddiq ra, maka jelaslah sikap ini tidak pernah bisa dibenarkan. Apalagi kelompok sempalan syiah yang menyatakan malaikat Jibril salah menurunkan wahyu, seharusnya kepada Ali bin Abi Thalib dan bukan kepada Muhammad SAW. Astaghfirullahal-'adzhim. Tentu sempalan yang sudah sampai keluar batas ini sudah tidak bisa ditolelir lagi secara aqidah.

Tetapi kita tetap tidak bisa menggenalisir bahwa semua lapisan umat Islam yang ada aroma syiahnya pasti sesat, kafir atau murtad. Rasanya sikap itu kurang bijaksana. Mengapa?

Sebab di berbagai belahan dunia Islam, katakanlah seperti di Iraq sana, ada banyak komunitas yang secara tradisional menjadi penganut syiah secara keturunan. Kakek moyang yang melahirkan keturunan itu bukan orang jahat yang beniat busuk kepada agama Islam. Mereka menjadi syiah karena keturunan dan tidak tahu menahu tentang urusan koflik syiah dan sunnah.

Lalu apakah kita akan memvonis mereka sebagai non muslim, hanya karena mereka tanpa sengaja lahir dari keluarga syiah? Rasanya tidak begitu sikap kita.

Yang barangkali perlu diwaspadai adalah orang-orang jahat betulan yang berusaha menghancurkan agama Islam dari dalam dan menjadi pemeluk syiah sesat. Mereka inilah yang menggulirkan ajaran sesat di dalam syiah sehingga akhirnya muncul ajaran yang aneh-aneh seperti di atas.

Oleh karena itu kita harus tegas tapi tidak boleh asal tebas. Ada kalangan syiah yang memang sesat dan tidak berhak lagi menyandang status muslim. Tetapi kita juga harus dewasa, bahwa ada kalangan yang dianggap berbau syiah atau kesyiah-syiahan, tetapi sesungguhnya masih bisa ditolelir kekeliruannya.

Mengapa kita perlu bijak dalam masalah ini?

Karena kita tahu bahwa musuh-musuh Islam bergembira ria melihat umat Islam di Irak berbunuh-bunuhan, hanya karena urusan syiah dan sunnah. Jangan sampai isu negatif perbedaan syiah sunnah terbawa-bawa ke negeri kita juga. Sudah terlalu banyak pe-er umat Islam, maka sebaiknya kita jangan memancing di air keruh. Jangan sampai kita memancing yang tidak dapat ikannya tapi airnya jadi keruh. Sudah tidak dapat ikan, kotor pula.

Karena itu dialog antara sesama tokoh dari kalangan syiah dan sunnah ada baiknya untuk dirintis. Tentu untuk sama-sama menuju kepada kerukunan, bukan untuk cari gara-gara. Rasanya masih banyak ruang persamaan di antara keduanya, ketimbang kisi-kisi perbedaannya.

Semoga Allah SWT memberikan kelapangan di dalam hati kita untuk menata hati ini menjadi hamba-hamba-Nya yang shalih dan melakukan ishlah. Amien

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Situs Penghinaan terhadap Islam

Saya melihat website www.indonesia.faithfreedom.org yang isinya menjelek-jelekan agama Islam. Sebenarnya website ini sudah cukup lama. Tetapi tidak ada yang menggubris. Menurut anda apakah yang harus kita lakukan. Bukankah memerangi musuh Allah adalah kewajiban. Tetapi bagaimana caranya

Khadijah
langlang_ilalang@hotmail.com at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dunia maya adalah dunia tanpa batas. Bahkan ada yang mengatakan dunia maya adalah dunia yang bebas dari hukum. Setidaknya aparat penegak hukum seringkali dibuat kerepotan menghadapi kejahatan di dunia maya. Apalagi para ustadz dan ulama.

Dan situs yang berbahaya serta bermuatan yang menjelekkan agama Islam sangat banyak tersebar di dunia maya, baik yang berbahasa Indonesia maupun asing. Kita memang prihatin kalau melihatnya.

Sayangnya, seperti yang anda katakan, sangat sedikit dari umat Islam yang punya waktu dan perhatian dalam masalah ini. Kebanyakan para aktifis dakwah, ustadz, dan para ulamalebih mudah berdakwah di alam yang sesungguhnya, seperti berceramah atau mengisi pengajian secara verbal. Sedangkan di dunia maya, umumnya belum mendapat porsi yang seimbang.

Dan memangitulah masalahnya, kebanyakan para aktifis, ustadz, penceramah dan para ustadz kita lebih fasih berdakwah dengan lidah ketimbang dengan tulisan. Padahal ada sebuah ungkapan bahwa tinta para ulama lebih berharga dari darah para syuhada'. Ungkapan ini menunjukkan betapa tulisan seorang ulama itu akan sangat besar pengaruhnya buat umat, melebihi pengaruh yang bisa diberikan oleh satu orang mujahid yang syahid di medan laga.

Pada masa sekarang ini, dakwah lewat tulisan sudah merambah ke dunia maya. Tidak lagi melulu lewat buku dan kertas, sudah meninggalkan pena bertinta. Kini kita masuk ke era di mana tulisan seorang ulama bisa langsung diupload ke jagad maya dari mana saja saat ini juga. Lalu bisa langsung dibaca oleh jutaanorang dari seluruh dunia.

Bahkan seorangjuru dakwahtidak perlu mencari penerbit untuk bisa mempublikasikan dakwahnya. Dan penerbit tidak perlu bingung ke sana kemari cari modal untuk mencetak. Para distributor juga tidak repot menagih hutang dari para penjual. Cukuplah seorang juru dakwah menulis, lalu beliaumengerti sedikit tentang komputer dan internet.Urusan di mana tulisan itu mau dipublish, masalah mudah.

Bahkan beliaubisa membuat blog gratisan dalam waktu beberapa detik saja. Dan saat itu juga, semua tulisan dan pemikirannya bisa dibaca oleh jutaan orang dari berbagai belahan dunia.

Tapi sayangnya, sekali lagi, kemudahan teknologi ini masih belum dimanfaatkan secara maksimal oleh para ulama kita. Entah karena mereka agak gagap teknologi, atau karena merasa dunia maya masih asing baginya, atau mungkin sebab lain yang lebih realistis.

Misalnya belum bisa mengetik di komputer. Dan belum terbiasa berdakwah lewat tulisan. Setidaknya belum sefasih ketika mereka ceramah di atas mimbar. Rasanyahambatan seperti ini barangkali yang paling sering kita dengar dari para mereka.

Begitu banyak ustadz dan ulama yang piawai berpidato, tapi sedikit sekali yang pandai menulis. Apalagi yang melek internet. Akibatnya sudah bisa ditebak, dunia maya adalah dunia yang asing buat para ustadz dan ulama.

Sebaliknya, dunia maya malah lebih banyak dimanfaatkan oleh kekuatan yang memusuhi Islam. Dan tragedi munculnya situs semacam yang tuliskan itu tetap masih terjadi hingga kini. Dan masih belum ada solusi yang efektif untuk menangkisnya.

Idealnya, para ustadz, aktifis, juru dakwah dan para ulama, ramai-ramai belajar menulis, lalu ikut kursus singkat penggunaan komputer dan internet. Kemudian mulai menulis, menulis dan menulis. Bisa menulis dan melek internet, tetapi tidak menulis, toh sama saja.

Barangkali itu adalah solusi yang gampang-gampang susah. Dibilang gampang karena sebenarnya menulis dan berinternet itu gampang. Lihat saja di warnet, isinya banyak anak kecil. Tapi dibilang susah karena nyatanya memang masih sedikit yang sudah mengerjakannya. Waktu mereka masih lebih banyak tersita untuk hal-hal lain yang dengan husnudzdzan kita anggap lebih penting.

Semota tulisan ini bisa menjadi sedikit motivasi buat kami dan para ustadz dan guru kami yang lebih senior untuk ikut menulis dan berkarya. Kita tidak pernah tahu bahwa tinta para ulama itu terkadang lebih berharga dari tetes darah para syuhada'.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Senin, Agustus 06, 2007

Sumpah Jabatan

Assalaamu'alaikum wr, wb.

Pak Ustadz, saya bertanya apa ada hukumnya, bila sumpah jabatan bagi orang yang beragama Islam harus menggunakan kitab suci Al-Quran seperti yang sering kita liat di televisi?

Wassalaamu'alaikum wr, wb.

Krakatau_83

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sumpah jabatan dengan menggunakan mushaf Al-Quran tidak kita dapati anjuran atau contohnya di zaman Nabi SAW. Kalau pun ada mushaf yang digunakan dalam sebuah even besar, maka even itu adalah pada saat terjadi perdamaian antara kedua belah kelompok shahabat yang berperang. Saat itu, mushaf ditancapkan di atas tombak sebagai lambang perdamaian. Dan dikenal dalam sejarah sebagai peristiwa tahkim.

Lalu entah meniru peristiwa itu atau tidak, sekarang ini kita sering saksikan adanya sumpah jabatan dengan menggunakan mushaf Al-Quran. Padahal kita tidak temukan anjuran atau pensyariatannya dari dalil-dalil yang muktamad.

Ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu diangkat menjadi khalifah, kita tidak mendapati adanya sumpah dengan menggunakan mushaf. Demikian juga ketika 2 tahun kemudian Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, juga tidak ada sumpah dengan mushaf. Hal yang sama juga terjadi pada Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma. Tidak pernah diriwayatkan bahwa ada mushaf yang diangkat ke atas kepala untuk dilaksanakan sumpah.

Yang ada pada saat itu adalah bai'at. Para shahabat bersalaman dengan khalifah yang terpilih untuk dibai'at bersama menjadi pimpinan mereka. Dan esensi bai'at agaknya tidak sama dengan esensi sumpah jabatan seperti sekarang ini.

Bai'at adalah janji untuk mentaati orang yang dibai'at, bukan mengambil sumpah orang yang dianggap jadi pemimpin. Yang berjanji bukan si pemimpin, tetapi sebaliknya, yang berjanji justru yang merasa dipimpin. Mereka yang berba'iat kepada nabi adalah para shahabat yang berjanji untuk taat kepada perintah nabi, baik dalam keadaan sigap ataupun dalam keadaan malas.

Demikian juga bai'at-bai'at yang diberikan kepada para khulafaurrasyidin setelahnya, semua adalah janji dari para shahabat untuk mendengar dan taat. Bukan sumpah jabatan.

Sumpah jabatan barangkali terjadi dalam pidato sambutan para khalifah setelah dibai'at. Misalnya pidato Umar bin Al-Khattab ra sesaat setelah menerima janji setia dari para shahabat, beliau meminta agar para shahabat menegur dan meluruskan dirinya bila melakukan kesalahan.

Ketaatan Dengan Syarat = kontrak politik?

Namun demikian, seandainya tidak ada contoh sumpah jabatan di dalam sirah nabawiyah di masa lalu, bukan berarti hal itu tidak boleh dikerjakan. Di masa sekarang ini, bisa saja dibuat mekanisme khusus untuk memberikan ketaatan kepada pemimpin yang diangkat, namun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Kira-kira semacam kontrak politik yang sering kita kenal dewasa ini. Seorang calon pemimpin yang akan diangkat bernegosiasi dengan beberapa pihak untuk mendapatkan dukungan. Dukungan itu tentu saja tidak merupakan cek kosong yang bisa diisi dengan apa saja. Tetapi berisi sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh si pemimpin. Bila syarat itu tidak dipenuhi, maka dukungan dan ketaatan akan dicabut.

Dan hukumnya sah secara syariat, serta berguna untuk dijadikan acuan buat para pemimpin untuk berlaku amanah dan istiqaah di dalam menjalankan wewenang dan kekuasaannya.

Seandainya si pemimpin itu dinilai telah menyalahi apa yang telah disepakati, maka ketaatan bisa dicabut, bahkan kepemimpinannya bisa digulingkan. Dan sejarah menggulingkan penguasa yang lalim dan keluar dari garis yang telah ditetapkan bukan hal yang asing.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc