Selasa, Juni 26, 2007

Blog Fitnah dan Provokasi

Assalamu alaikum wr, wb.

Saya termasuk sering membuka situs ini dan banyak mengambil manfaat terutama rubrik ustadz menjawab.

Namun ada yang mengganjal di hati beberapa hari ini. Karena beredar di milis kabar adanya sebuah blog fitnah. Setelah saya periksa ternyata benar. Blog gratisan itu mengatasnamakan ustadz lengkap dengan foto seperti di situs ini. Tetapi isinya bertentangan dengan tanya jawab di eramuslim.

Dan sebagai pembaca setia, saya tahu betul jalan pikiran serta fikrah yang ustadz sampaikan selama ini.

Maka apa yang ditulis di blog itu kentara sekali kepalsuannya. Isinya ke balikan dari apa yang selama ini saya kenal dari pelajaran ustadz.

Saya yakin 100 persen blog itu tipuan dan bohong belaka. Pembuatnya jelas orang yang secara sengaja ingin menyesatkan orang, juga bisa saja bertujuan membunuh karakter ustad.

Bahkan teman saya mengatakan bahwa tindakan seperti ini termasuk salah satu bentuk cyber crime. Pelakunya bisa dituntut dan blog itu bisa ditutup.

Untuk itu saya berharap ustadz membuat pernyataan resmi untuk menolak keberadaan blog yang merugikan.

Semoga Allah meneguhkan perjuangan ustadz dan eramuslim, amin.

Wassalamu'alaikum wr. Wb.

Adit
Jawaban

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarkatuh

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas keprihatinan dan perhatian anda tentang masalah blog itu. Awalnya kami tidak merasa harus membuat klarifikasi, namun mengingat adanya resiko ada orang yang akan menjadi korban dan salah paham, maka akhirnya kami rasa perlu untuk membuat tanggapan atas kasus ini.

1. Blog yang mengatasnamakan kami memang bukan buatan kami. Tentunya kami nyatakan bahwa segala isinya di luar tanggung jawab kami.

2. Kepada para pembaca setia eramuslim, kami sarankan untuk tidak membaca, mengutip atau merujukkan sumber yang terdapat pada blog tersebut.
Silahkan buka eramuslim untuk mendapatkan rujukan masalah syariah yang original dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Pernyaan kami ini silahkan dikutip dan diumumkan lewat milis dengan mencantumkan url di eramuslim.

4. Kepada yang membuat blog palsu, semoga Allah SWT memberi hidayah dan kesadaran serta kelapangan hati untuk bertaubat, bukan dengan diturunkannya bala' dan azab. Karena taubatnya seorang yang membuat kesalahan lebih baik dari pada balasan atas dosa.

5. Semoga Allah meningkatkan keikhlasan kita untuk tetap istiqamah di atas agamaNya, serta tegar menjalani fitnah dan aral melintang, amin

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc

Selasa, Juni 12, 2007

Hukum Bunga Bank Tidak Haram?

Assalamu a'laikum

Saya termasuk yang anti bunga bank tapi disisi lain saya juga menggunakan produk bank konvensional terutama untuk keperluan beli rumah dan biaya nikah... Saya mendapai penyataan tentang bunga bank sebagai berikut:

"Bahkan Menurut Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menilai fatwa MUI tersebut merupakan keputusan tergesa-gesa sehingga dikhwatirkan jadi bumerang bagi MUI sendiri. Sedangkan Cendikiaawan Islam Prof. Dr. Nurcholish Madjid mengemukakan, sebelum mengeluarkan kajian ilmiah terlebih dahulu. Apabila implikasi fatwa tersebut sangat luas. Ia mengatakan riba di alamnya mengandung unsur eksploitasi satu pihak kepada Pihak lain, padahal dalam perbankan (konvensional) tidaklah srperti itu... "

Ia memberi contoh, bila seseorang kesulitan kemudian mendatangi orang lain untuk meminjam uang kemudian kepadanya dibebani keharusan membayar dalam jumlah lebih besar, maka di dalamnya mengandung riba karena eksploitasi. Padahal menurut dia, peminjam yang datang ke bank justru adalah orang-orang yang secara ekonomi bonafit (bisa mengembalikan pinjaman), sehingga bank mau memberikan pinjaman pada mereka. Jadi di sini tidak ada unsur eksploitasi.

Menguntip panndapat Ulama A. Hasan dari Persis, Nurcholish Madjid mengatakan bunga bank konvesional tidak haram karena tidak ada unsur eksploitasi di dalamnya....dst

Menurut ustad bagaimana?

Ahmad
qure_717 at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

'Illat haramnya riba bukan terletak pada unsur eksplotitasinya. Salah besar ketika ada orang yang berpendapat demikian. Yang menjadi 'illat dalam haramnya riba adalah praktek riba itu sendiri. Bila terpenuhi unsur riba, maka praktek itu riba dan hukumnya haram. Sebaliknya, bila tidak terpenuhi unsur riba, maka praktek itu bukan riba dan hukumnya tidak haram.

Mengalihkan 'illat riba pada unsur eksplotitasinya justru adalah tindakan yang tidak tepat. Sebagaimana tidak tepatnya kita mengatakan bahwa haramnya daging babi karena ada cacing pitanya. Kelemahannya, kalau cacing pita bisa dimusnahkan, apakah daging babi menjadi halal?

Sama juga dengan kita mengatakan bahwa zina itu diharamkan karena merusak nasab dan keturunan. Ini jelas salah kaprah, karena penyebab haramnya zina bukan semata-mata agar nasab tidak tercampur-campur, juga bukan karena agar tidak terkena penyakit kelamin.

Sebab di zaman sekarang, sebelum berzina, bisa saja pasangan tidak sah datang ke dokter untuk memeriksa kesehatan kelamin mereka. Lalu oleh doker mereka dikatakan sehat, lalu mereka berzina dengan menggunakan alat-alat pencegah kehamilan. Maka apa yang mereka laukan aman dari penyakit kelamin sekaligus tidak akan terjadi percampuran nasab yang rancu. Lalu, apakah zina menjadi halal dengan cara seperti itu? Tentu tidak.

Maka sebab haramnya riba bukan karena ada satu orang menindas pihak lain. Tetapi haramnya riba adalah ketetapan Allah SWT langsung dari langit. Allah SWT sebagai pencipta manusia, tidak suka kalau manusia melakukan praktek keuangan dengan jalan ribawi. Apakah itu menindas atau tidak, tidak ada urusan.

Bukankah zina bisa dilakukan dengan cara sehat, aman dan suka sama suka? Apakah zina menjadi halal? Bukankah babi bisa dimasak steril sehingga cacing pita dan virusnya mati semua? Apakah daging babi halal?

Fatwa MUI Tergesa-gesa?

Tidak ada yang terburu-buru dari fatwa MUI, justru MUI sangat terlambat untuk mengeluarkan fawa itu. Sebab riba sudah diharamkan sejak 1400 tahun yang lalu. Bahkan sejak nabi Adam alaihissalam diturunkan ke muka bumi. Karena semua agama samawi kompak dan sepakat mengharamkan riba.

Adapun riba itu itu menjelma menjadi bunga bank, maka seharusnya para ulama langsung bisa mendeteksi, tidak perlu menunggu puluhan tahun untuk berpikir panjang. Kalau sebuah praktek keuangan terkena unsur riba, maka hukumnya riba, tidak perlu ragu untuk mengatakan sesuatu yang haram adalah haram.

Beda antara seorang ulama betulan dengan ulama gadungan adalah pada prioritas mengatakan kebenaran. Ulama betulan tetap mengatakan bahwa yang haram itu haram, meski moncong meriam ditujukan ke arah kepalanya. Sekali haq tetap haq, apa pun yang terjadi.

Sedangkan ulama gadungan (sebenarnya bukan ulama) adalah orang yang dengan mudah mengubah-ubah hukum syariah sesuai dengan kemashlahatan pribadi. Kalau kira-kira menguntungkan dirinya, atau kelompoknya, barulah bersuara. Sebaliknya, bila kira-kira tidak menguntungkan, maka suranya menjadi lain.

Perbedaan Pendapat Tentang Bunga Bank

Ustadz A. Hasan diklaim telah berfatwa halalnya bunga bank. Kami tidak tahu apa landasan yang beliau kemukakan saat itu. Tetapi fatwa seseorang pasti bisa berubah, sesuai data dan input yang diterimanya.

Al-Imam As-Syafi'i pun pernah mengubah ijtihadnya, setelah bertahun-tahun bertahan pada qaul qadim, beliau kemudian mengubahnya dengan qaul jadid.

Namun kami bisa memilah pendapat yang menghalalkan bunga bank menjadi dua jenis. Pertama, mereka yang ikhlas dalam berfatwa dengan segala keterbatasan informasi yang dimilik saat itu. Kedua, mereka yang punya niat tidak baik sejak awal sehingga mencerung berani menentang hukum Allah.

Haramnya Bunga Bank
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c:
- bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal -bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.

2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.

3. Organisasi Konferensi Islam (OKI)Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal: Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

4. Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.

5. Konsul Kajian Islam
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.

Di antara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

dari Mana Datangnya Rukun Sholat?

Assalamu'alaikum...Pak Ustadz..

Dalam peristiwa Isra dan Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Mi'raj kan dan mendapat perintah sholat 5 Waktu. Pertanyaan saya, darimanakah Nabi Muhammad SAW mengetahui tentang rukun 13 Sholat? Di Dalam Alqur'an tidak (belum??) saya temukan yang menjelaskan tentang hal tersebut, sedangkan tentangcara berwudhu ada dijelaskan Alqur'an

Semogapak ustadz dapat memberikansaya kepastian yang akan menambah keimanan saya....dan mendirikan sholat seperti sholatnya Rasulullah...

Wassalamu'alaikum...

Adeadi

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Rukun Shalat sebagai sebuah istilah tentu tidak ada di zaman Rasulullah SAW. Sebab istilah itu datang dari para ulama fiqih sepeninggal Rasulullah SAW. Istilah-istilah itu dibuat justru untuk memudahkan pelajaran tentang shalat.

Para ulama mazhab seperti Abu Hanifah, MAlik, Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal adalah para pelopor dalam dunia fiqih. Mereka yang melakukan penelitian secara ilmiyah dan membuat klasifikasi hukum suatu ibadah. Ada syarat, rukun, wajib, sunnah, yang membatalkan dan seterusnya.

Dengan adanya klasifikasi itu, umat menjadi semakin dimudahkan dan semakin dibuat punya konsepyang jelas tentang suatu ibadah. Tidak sekedar menduga-duga atau menafsirkan sendiri-sendiri, sementara mereka belum tentu punya kemampuan di bidang ijtihad.

Sekedar untuk tambahan pengetahuan, hasil ijtihad imam yang empat ini terkadang sama, namun seringkali juga berbeda. Ada banyak faktor penyebabnya. Namun satu hal yang pasti, semua mengacu dan berpegangan kepada sunnah Rasulullah SAW.

Tidak ada satu pun dari mereka yang membuat agama sendiri. Semua berupaya untuk menjabarkan sunnah Rasululullah SAW, tentu dengan pemahaman, versi dan sudut pandang mereka. Sedangkan ilmu mereka tentunya sudah mumpuni dan memnuhi persyaratan yang paling dasar.

Berbeda dengan kita yang awam, bahkan bahasa arab pun tidak paham, walau hanya satu huruf. Maka dibandingkan dengan para ulama bahkan imam mazhab, kita tidak ada seujung kuku.

Hasil Ijtihad Bisa Berbeda

Khusus terkait dengan masalah rukun shalat yang 13 buah itu, sebenarnya para ulama berbeda pendapat juga. Ada yang bilang bukan 13 melainkan hanya 6 atau lainnya.

Berikut ini kami lampiran tabel perbandingan dari ke-4 mazhab tentang rukun shalat yang kami kutip dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili.

Mazhab Hanafi Malik Syafi`i Ahmad
1. Niat x rukun rukun x
2. Takbiratul Ihram rukun rukun rukun rukun
3. Berdiri rukun rukun rukun rukun
4. Membaca Al-Fatihah rukun rukun rukun rukun
5. Ruku` rukun rukun rukun rukun
6. I`tidal/ Bangun Dari Ruku` x rukun rukun rukun
7. Sujud rukun rukun rukun rukun
8. Duduk Antara Dua Sujud x rukun rukun rukun
9. Duduk Tasyahhud Akhir rukun rukun rukun rukun
10. Membaca Tasyahhud Akhir x rukun rukun rukun
11. Membaca Shalawat Atas Nabi x rukun rukun rukun
12. Salam x rukun rukun rukun
13. Tartib x rukun rukun rukun
14. Tuma`ninah x rukun x rukun

Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Keturunan Rasulullah dan Habaib

Assalamu'alaikum wr. Wb

Ustadz yang insya Alloh senantiasa diridhoi Alloh, saya mau tanya tentang keturunan rasululloh. Dalam bukuThe true love Muhammad "Khadijah" ada ungkapan bahwa keturunan rasululloh dapat ditemukan dengan mudah saat ini.

Dansejak dulu khususnya dikalangan betawi bahwa para habaib diyakini sebagai keturunan rasululloh, sementara saya pernah mendengar bahwa keturunan rasululloh telah berakhir sampai dengan cucu-cucu beliau yaitu Hasan dan Husein. Mohon penjelasan ustadz untuk masalah ini.

Terima kasih.

Abu Hanif

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Keturunan Rasulullah SAW bisa berarti sangat luas, termasuk para habaib juga termasuk di dalamnya. Sebenarnya mereka berasal dari Yaman, bukan dari Makkah atau Madinah.

Bahkan para pemeluk syiah di Iran, Lebanon dan lainnya pun termasuk keturunan beliau SAW.

Klaim-klaim seperti itu boleh boleh saja, tidak ada yang melarangnya. Asalkan masing-masing bisa mempertanggung-jawabkannya, baik kepada sesama manusia, apalagi kepada Allah.

Kita tidak perlu menghujat atau melecehkan mereka yang mengaku sebagai keturunan Nabi, sebab siapa tahu memang benar. Dan kalau ternyata salah, tentu saja mereka harus mempertanggung-jawabkannya.

Yang lebih penting untuk diingat, meski punya derajat tersendiri dan status sosial yang khusus di tengah masyarakat Islam, namun dalam pandangan hukum dan syariah, tidak ada bedanya antara keturunan nabi atau bukan.

Tidak pernah ada misalnya, kalau keturunan nabi lantas punya fasilitas untuk boleh tidak shalat, tidak puasa Ramadhan, boleh tidak bayar zakat atau tidak wajib mengerjakan haji. Itu tidak berlaku.

Seorang anak habib juga tetap terkena larangan-larangan yang berlaku buat anak Paijo dan Paimin yang orang Jawa koek. Anak habib tetap diharamkan membuka aurat, mencuri, menipu, berzina, membunuh, berbohong, minum khamar dan semua larangan yang berlaku untuk semua muslim.

Kalau ada anak habib mengaku keturunan nabi Muhammad SAW yang ke-100 misalnya, tetapi kelakuannya lebih mirip keturunan Abu Jahal, maka selain berdosa, dia juga telah mempermalukan diri Rasulullah SAW secara pribadi dan langsung.

Kalau ada tokoh yang disegani mengaku keturunan nabi, tetapi doyan menjalankan hal-hal syirik, berpraktek seperti dukun, menggunakan jin dan segala hal yang berbau syirik, maka dia bukan keturunan nabi lagi. Orang seperti ini tidak perlu dihormati, sebab dia telah menipu orang lain.

Kalau ada orang yang mengaku sebagai keturunan arab, hidung mancung, rambut keriting, lengkap dengan nama keluarganya yang nasabnya bersambung kepada nabi Muhammad SAW, tetapi pekerjaannya mencela orang, mencari-cari kesalahan orang, memaki, menghujat, menuduh kafir atau ahli bid'ah, maka orang seperti ini telah mencaci maki diri sendiri.

Kalau ada kelompok mengaku sebagai ahli bait Rasulullah SAW, tetapi ingkar kepada hadits-hadits nabawi, mencaci maki para shahabat nabi, wabil khusus Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiyallahu 'anhum, maka mereka bukan ahlul bait. Sebab belum pernah ada ahlul bait di zaman ketiga khalifah ini hidup yang mencaci maki para shahabat nabi yang mulia.

Yang kerjanya mencaci maki para shahabat yang mulia adalah kalangan zindiq yang berasal dari keturunan Persia, mereka terpaksa masuk ISlam setelah kerajaan mereka ditumbangkan oleh para pahlawan Islam. Di dalam keIslamanan mereka yang pura-pura itulah mereka memainkan peran busuk dan kotor, yaitu menghasud umat Islam sambil mengobarkan api kebencian. Sehingga terjadilah perang Jamal dan Shiffin serta fitnah kubro yang sempat mencoreng sejarah.

Lalu muncul kalangan yang menyimpang dari manhaj yang lurus, kerjanya memaki-maki para shahabat nabi serta memuja-muja ahlul bait. Kemudian berkembang membuat aliran aqidah sendiri yang menyimpang jauh dari apa yang diajarkan oleh Rasululah SAW. Mereka ingkar kepada Al-Quran dan membuat mushaf sendiri. Sampai mereka mengklaim bahwa Jibril salah menurunkan wahyu, seharusnya kepada Ali bin Abi Thalib dan bukan kepada Muhammad, nauzdu billahi min zalik.

Wallahi, mereka bukan keturunan nabi SAW. Mereka adalah para zindiq yang menyamar menjadi muslim. Siapa pun yang berkelakuan seperti ini, mereka pasti bukan keturunan nabi Muhammad SAW.

Bahkan meski anak kandung seorang nabi langsung, namun bila kelakuannya justru bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh sang nabi, maka dia dianggap bukan keturunan nabi. Persis seperti pernyataan Allah SWT kepada anak kandung nabi Nuh alaihissalam yang durhaka.

Allah berfirman, "Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu, sesungguhnya nya perbuatan yang tidak baik."(QS. Huud: 47)

Tetapi kalau ada seorang alim yang ilmunya mendalam dan luas, kemampuannya dalam ilmu syariah, tafsir, hadits dan lainnya diakui dunia international, kebetulan secara nasab beliau dinisbahkan kepada sulalah (keturunan) nabi Muhammad SAW, maka wajiblah kita menghormatinya. Pertama, kita menghormati ilmunya. Kedua, kita menghormati keturunannya.

Ulama betawi di zaman dahulu berguru dan mengaji kepada para ulama besar yang kebetulan memang keturunan nabi. Bukan semata-mata keturunannya, tetapi karena ilmunya. Habib-habib di Kwitang adalah salah satu yang bisa kita sebut sebagai soko guru, sumber pertama, sanad awal dari ajaran-ajaran agama Islam yang berkembang di Jakarta dan sekitarnya.

Saat itu, habib di Kwitang bukan sekedar orang yang mengaku anak keturunan nabi, tetapi beliau punya ilmu yang dalam dan luas. Kepada beliau, para kiyai dan ulama se Jakarta belajar. Ilmunya berkah dan kemudian berkembang menjadi ribuan majelis taklim, madrasah, pesantren serta ribuan masjid se Jakarta. Itulah tipologi keturunan nabi yang lurus, berkah dan benar.

Tetapi keturunan arab yang jadi bandarjudi, preman pasar, jagoan alkohol, tukang palak, tukang tipu, makelar tanah dan sebagainya juga banyak. Mereka seharusnya malu kalau mengaku-ngaku sebagai anak keturunan nabi.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Al-Quran Tidak Sejalan Antara Surah Satu dengan yang Lainnya?

Assalamualaikum

Mengapa ada yang tidak sejalan antara satu surah dengan surah yang lain yaitu Surah Abasa menceritakan tentang "Rasulullah" bermuka masam dan berpaling dari sahabatnya yang ingin berkunjung ke rumahnya."

Sedangkan dalam surah yang lain yaituAl-Ahzab menceritakan bahwa "di dalam diri Rasulullah terdapat contoh yang baik", bahkan di dalam surah yang lain yaitu ada tertulis "Muhammad itu menyampaikan kepada kalian bukan berdasarkan hawa nafsunya, melainkan wahyu yang di wahyukan",

Mengapa terjadi demikian, kalau dari surah Al-Ahzab itu tadi jelas Rasulullah tidak pernah berbuat salah dari segi apapun baik perbuatan, perkataan, dan diam beliau, kalau masih berbuat salah berarti tidak sesuai dengan firman Allah di atas.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

Wassalam

Mulyadi Razak
ibnu_razak at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Keteladanan seorang Muhammad Rasulullah SAW memang unik, karena di satu sisi dia hanyalah sekedar manusia biasa, yang mungkin lupa, salah, cemas, takut, marah, lelah, cemburu dan seterusnya.

Katakanlah, "Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku."(QS. Al-Kahfi: 110)

Sisi kemanusiaan beliau memang ada, wajar, dan telah diakui oleh Allah SWT sendiri di dalam ayat di atas. Jadi tidak ada yang salah ketika seorang Muhammad SAW bereaksi tertentu dalam menghadapi suatu masalah. Seperti untuk sejenak sempat bermuka masam kepada seorang tua yang buta.

Namun itulah bedanya antara seorang manusia biasa dengan seorang nabi. Begitu terlihat agak keluar jalur, ada bimbingan ilahi yang langsung meluruskannya. Sehingga apa yang beliau lakukan itu langsung terkoreksi kembali.

Sisi Kenabian Muhammad SAW

Sementara di sisi lain, dia adalah seorang yang mendapatkan wahyu dari Allah SWT dan juga mendapat penjagaan langsung dari kesalahan fatal dan sesat.

Maka pada sebagian diri beliau ada suri tauladan yang bisa dijadikan sebagai rujukan dalam menjalankan agama Allah.

Namun yang jadi titik teladan tentu tidak bulat-bulat diri nabi, sisi tertentu tidak bisa dijadikan teladan. Bicara tentang khushushiyyah beliau, jelas hukumnya tidak bisa dijadikan teladan. Buat seorang umat Muhammad SAW, haram hukumnya puasa wishal, tidak wajib shalat malam, tidak boleh poligami lebih dari 4 wanita sekaligus dan seterusnya.

Ada juga yang hukumnya mubah, yaitu boleh diikuti atau boleh juga tidak. Seperti jenis makanan sehari-hari yang dimakan beliau. Beliau makan gandung (syair) dengan milh (garam) atau khall (cuka), minum susu kambing mentah yang baru diperas tanpa dimasak, beristinja' seringkali tidak pakai air tapi pakai batu, tidak dilakukan di dalam kamar mandi karena saat itu jarang ada kamar mandi, tetapi buang air besar di alam bebas terbuka (al-khala').

Beliau sering ke mana-mana membawa tongkat, naik unta, tidur di atas tikar yang kalau bangun masih terlihat tanda bekas anyaman tikar yang kasar, kadang berbaju tambalan, pernah 3 bulan dapur rumahnya tidak mengepulkan asapdan seterusnya.

Tentunya kalau anda mau melakukannya persis seperti apa yang terjadi pada diri beliau dengan niat ittiba', tidak ada yang melarang. Tapi jangan katakan bahwa semua hal itu WAJIB dijalankan oleh setiap ummatnya.

Lalu bagaimana memilih dan memilahnya?

Mudah saja, serahkan kepada ahlinya dan anda tinggal duduk manis saja. Biarka para pakar bekerja sesuai dengan bidang keahliannya.

Siapakah para pakar itu?

Mereka adalah para ulama yang ahli dalam mensintesa data-data tentang nabi Muhammad SAW. Mulai dari memeriksa keabsahan semua riwayat (para ahli hadit) hingga memadukannya antara satu data yang valid dengan data valid lainnya.

Hasilnya adalah sebuah produk ijtihad yang amazing dan canggih luar biasa. Kita tinggal membuka daftarnya, para ulama sudah menuliskannya dalam ribuan jilid kitab fiqih.

Semua masalah sudah dikaji dengan seksama, detail, rinci dan dilengkapi dengan semua petunjuknya. Kesimpulannya telah dibagi dalam 5 kriteria, yaitu wajib, haram, makruh, sunnah dan mubah.

Secara sederhana sudha bisa kita pelajari dari sejak duduk di bangku SD saat kita belajar ilmu fiqih.

Dari apa yang dipersembahkan oleh ilmu fiqih itulah kita bisa memilah mana yang sebenarnya dari diri nabi SAW yang harus kita ikuti dengan hukum wajib, mana yang sunnah, mana yang mubah, bahkan mana yang haram sekalipun.

Ilmu fiqih juga akan menjelaskan titik temu antara satu ayat dengan ayat lainnya di dalam Al-Quran yang sekiranya menimbulkan salah persepsi atau kesan saling bertentangan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc