Rabu, Februari 07, 2007

Istilah Wajib, Haram, Sunnah, Makruh dan Mubah

Asalamu'alaikum wr. Wb

Apakah hukum-hukum seperti wajib, haram, sunat, makruh dan mubah itu semua memang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Borang
Borang at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Esensi hukum-hukum itu ditetapkan oleh Allah SWT, lalu disampaikan kepada manusia lewat Rasulullah SAW. Namun istilah yang digunakan tidak selalu menggunakan kelima istilah tersebut. Ada kalanya Allah SWT menggunakan istilah haram, namun ada kalanya menggunakan istilah lain, namun dengan esensi larangan yang sama.

Sebagai ilustrasi, di dalam ayat Al-Quran seringkali Allah SWT menyeutkan keharaman atas suatu hal. Perhatikan ayat berikut ini:

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu, anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu, maka tidak berdosa kamu mengawininya, isteri-isteri anak kandungmu, dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23)

Ayat di atas tegas sekali menyebutkan bahwa menikahi para wanita yang disebutkan hukumnya HARAM. Allah SWT secara langsung menggunakan kata haram untuk sesuatu yang dilarangnya.

Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala...(QS. Al-Maidah: 3)

Ayat ini juga menggunakan istilah 'haram' untuk sesuatu yang terlarang, yaitu haram untuk memakan makanan yang disebutkan.

Namun tidak semua larangan atau sesuatu yang diharamkan di dalam Al-Quran, selalu diungkapkan dengan istilah 'haram'. Terkadang hanya dengan kata larangan seperti 'Janganlah', 'Jauhi', 'Tinggalkanlah'. Bahkan dengan alasan tertentu, kadang Allah SWT malahmalah kata perintah, padahal esensinya larangan.

Maka tidak semua yang haram itu disebutkan dengan ungkapan kata haram. Demikian juga sebaliknya, tidak semua kewajiban itu disebutkan dengan istilah wajib. Kadang menggunakan kata perintah seperti kerjkanlah, makanlah, minumlah, segeralah dan seterusnya.

Lalu dari mana munculnya 5 istilah di atas?

Kelima istilah di atas disusun sedemikian rupa oleh para ahli syariah (baca: fiqih dan ushul fiqih). Seperti Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam As-Syfi'i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahumullah

Maka di situlah kebutuhan kita kepada para ahli fiqih. Mereka melakukan penelusuran ke semua dalil, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah, hingga pada akhirnya mereka bisa memetakan hukum-hukum di atas dengan rinci, mudah dan spesifik.

Mereka membuat lima istilah baku utama, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram, dengan tujuan untuk memudahkan. Tentunya kelima istilah ini merupakan hasil ijtihad, karena tidak ada satu pun ayat atau hadits yang bunyinya, "Hukum itu ada lima: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Namun seluruh umat Islam sepanjang sejarah mengakui peran dan jasa besar para ahli fiqih. Dengan menggunakan lima format dasar hukum ini, agama menjadi mudah dan enak dipetakan.

Sekedar untuk diketahui, sebenarnya hukum itu bukan hanya lima saja. Selain wajib ada juga fardhu, lalu fardhu sendiri ada kifa'i dan 'aini. Selain sunnah, ada juga mandub. Sunnah sendiri yang muakkadah dan ghairu muakkadah. Dan demikian seterusnya.

Untuk lebih mendalami istilah-istilah di atas, ada baiknya anda belajar dan mendalami ilmu ushul fiqih. Ilmu ini mutlak diperlukan oleh seorang muslim, terutama yang mereka yang ingin mendalami masalah agama.

Seandainya penanggung-jawab kurikulum pendidikan di negeri ini orang yang mengerti ilmu agama, seharusnya ilmu ushul fiqih masuk ke dalam kurikulum pendidikan nasional di tingkat dasar. Tidaklah seorang murid SD lulus dari sekolahnya, kecuali telah mengerti betul ilmu ini.

Sayangnya, negeri ini sangat sekuler dari pendidikan agama. Bahkan untuk sekolah madrsah sekalipun, kira merasakan kualitas kurikulumnya sangat rendah.

Semoga di masa mendatang, ilmu-ilmu agama lebih tersebar lagi dan bisa masuk ke dalam kurikulum nasional.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Mufti Mesir Membolehkan Wanita Jadi Pemimpin Negara?

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semoga ustadz masih dalam lindungan allah swt, amin

1. Begini ustad bagaimana kita menyikapi pernyataan Mufti Mesir Ali Jum’ah berpendapat bahwa Islam tidak melarang wanita untuk menjadi pemimpin negara? Maaf, saya tidak berburuk sangka terhadap beliau, mugkin itu adalah ijtihad beliau dan dengan ilmu yang beliau miliki.

2. Bagaimana sebenarnya Islam (dalam perspektif fiqih) melihat wanita menjadi seorang pemimpin misalnya PRESIDEN yang nota bene memimpim seluruh negeri baik laki laki maupun wanita sendiri

Terima kasih,

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Abdur Rahman
goesdoer77 at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau kita perhatikan fatwa yang beliau sampaikan, nampaknya polemiknya berangkat dari penggunaan istilah Khilafah 'Udzhma, atau sering juga disebut dengan istilah Al-wilayah al-udzhma. Disepakati sebelumnya bahwa seorang wanita diharamkan duduk pada posisi ini. Sedangkan pada posisi di bawahnya, hukumnya tidak haram.

Nah, kalau kita kaji lebih dalam, terjemahanbebas dari istilah ini adalah pimpinan tertinggi. Kata khilafah atau wilayah maksudnya adalah kekuasaan, pemerintahan atau jabatan. Sedangkan kata udzhma boleh kita artikan sebagai paling agung, paling besar, paling atas, paling tinggi dan seterusnya. Pendeknya, pucuk pimpinan tertinggi di suatu negara.

Menurut beliau, khilafah udzhma itu hanya berlaku untuk khalifah muslimin yang berhimpun di dalamnya seluruh umat Islam. Bukan presiden dari sebuah negara dengan penduduk mayoritas muslim. Dan secara teknis, menurut beliau khilafah yang dimaksud sudah tidak ada lagi sekarang ini.Terhitung sejak ditumbangkannya khilafah Turki Utsmani di tahun 1924 yang lalu, maka khilafah udzhma ini sudah tidakada lagi.

Maka kalau ada wanita menjadi presiden di sebuah negara Islam, dianggap oleh beliau bahwa wanita itu tidak berada pada kedudukan wilayah udhzma.

Kira-kira demikianlah ringakasan hujjah beliau.

Tentu saja sebagai sebuah ijtihad, apa yang beliau katakan bisa benas dan bisa tidak benar. Namanya saja ijtihad. Dan tentu saja ijtihad beliau ini bukan satu-satunya kebenaran. Paling tidak, ada sisi-sisi tertentu yang merupakan titik kelemahan ijitihad seperti ini.

Misalnya, kalau kita mengacu kepada makna pimpinan tertinggi di atas, bukankah seorang presiden adalah pimpinan tertinggi di suatu negara? Secara de Jure dan de Facto, seorang presiden adalah penguasa tertinggi, sekecil apa pun negaranya, sesedikit apapun jumlah rakyatnya. Tidak ada lagi jabatan di atas seorang presiden.

Sulit untuk menolak kenyataan bahwa seorang presiden bukan wilayah udzhma. Sebab dia berwenang untuk mengangkat para menteri dan semua pejabat di negerinya. Dia yang memberlakukan status perang atau darurat. Dia juga pimpinan tertinggi militer, kedudukannya di atas panglima. Bahkan dia memberikan grasi, amnesti, abolisi dan sebagainya. Kalau bukan pimpinan tertinggi, lalu apa?

Bahwa ternyata ada banyak negara Islam di dunia ini, kenyataannya memang begitu. Memang ada lusinan negara Islam di atas bumi ini. Tapi masing-masing berdaulat sendiri-sendiri dan punya batas kekuasaan yang berbeda. Tiap negera itu punya kedaulatan sendiri, punya UUD sendiri dan punya sistem hukum sendiri. Satu sama lain bukan atasan dan bawahan.

Maka banyaknya negara Islam itu tidak menafikan adanya wilayah udzhma dalam jumlah yang banyak.Maka kedudukan masing-masing presiden di masing-masingnegara mereka adalah wilayah udzhma.

Kedudukan mereka berbeda dengan kedudukan para amir di zaman khilafah Islam. Karena keamiran di zaman sekarang mirip seperti negara bagian atau provinsi. Dan jelas-jelas bahwa para amir itu bukan pimpinan tertinggi, meski banyak di antara mereka yang 'mbalelo' pada pusat kekuasaan di Istambul. Misalnya, pemberontakan kaum wahabi di jazirah arabia, yang dimotori oleh Luurence the Arabia. Para pemberontak itu bukan wilayah udzhma, tetapi memang pemberontak.

Ada juga yang awalnya menjadi amir dan masih mengakui kekuasan pusat khilafah, seperti daulah bani Umayyah II di Andalusia. Pada awalnya, para amir di wilayah itu masih mengakui kedaulatan Khilafah Bani Abbasiyah di Baghdad. Lalu lama kelamaan, mereka betul-betul memisahkan diri dari Baghdad dan membangun khilafah sendiri di Andalusia.

Intinya, presiden di suatu negara berbeda jauh dengan amir di suatu wilayah bagian dari khilafah. Amir adalah bawahan dari khalifah, sedangkan presiden bukan bawahan siapapun. Dia adalah orang yang duduk pada jabatan tertinggi di suatu negara. Karena itu, presiden secara fiqih adalah wilayah udzhma. Maka dengan demikian, jabatan itu haram diduduki oleh seorang wanita.

Demikian jawaban kritis atas pendapat fatwa yang anda tanyakan. Dan tentunya ini pun ijtihad juga. Sebuah ijtihad tentu tidak akan membatalkan ijtihad lainnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Keputihan, Najiskah?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Ustadz, pada beberapa perempuan mengalami keputihan. Padahal aktivitas mereka tidak selalu di rumah. Yang saya tanyakan apakah keputihan/penyakit yang mengeluarkan lendir sejenisnya itu najis sehingga pakaian dalam yang tetap dipakai dapat membatalkan sholat?

Dan yang kedua, apakah air bekas wudhlu yang mengenai kita setelah kita selesai berwudhlu dapat membatalka wudhlu kita? Syukron Katsiron atas jawabannya. Wassalamualaikum Wr. Wb

Fabriani
dea_yusi at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada sebuah kaidah dalam hukum fiqih tentang hal-hal yang membatalkan wudhu, salah satunya adalah ke luarnya suatu benda lewat kemaluan depan atau belakang.Begitu ada benda ke luar dari dalam tubuh, lewat salah satu dari dua kemaluan itu, maka batal wudhu' seseorang. Wujudnya bisa padat, cair atau gas.

Semua benda yang ke luar itu mengakibatkan batal wudhu, kecuali bila yang ke luar itu berupa air mani. Hukumnyabukan hanya berakibat batalnya wudhu yang merupakan hadats kecil, tetapi juga mengakibatkan hadats besar. Sehingga bukan hanya wajib berwudlu' tetapi sampai mewajibkan mandi janabah.

Keputihan

Para ulama mengatakan bahwakeputihan itu pada hakikatnya adalah darah penyakit. Di dalam bab darah wanita, keputihan termasuk ke dalam kelompok darah istihadhah. Darah istihadhah adalah satu jenis darah dari tiga jenis darah wanita. Darah yang lain adalah darah haidh dan darah nifas.

Berbeda dengan haidh dan nifas, darah istihadhahtidak mewajibkan mandi janabah, tetapi hanya mewajibkan wudhu'. Namun di sisi lain, darah istihadhah itu sendiri adalah benda najis, sehingga selain wajib berwudhu' juga wajib untuk dibersihkan sebagaimana layaknya air kencing.

Kalau darah keputihan itu ke luar dan membasahi pakaian, berarti pakaian itu menjadi najis. Tidak sah hukumnya bila dipakai untuk shalat. Perlu diganti dengan pakaian lain yang suci. Untuk menghindari gonta ganti pakaian, biasanya para wanita menggunakan pembalut wanita. Sehingga begitu akan shalat, cukup diganti atau dibuka pembalutnya saja.

Air Bekas Wudhu'

Sedangkan jawaban atas pertanyaan anda tentang apakah air bekas wudhu' mengakibatkan batalnya wudhu', maka kami jawab bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu'.

Yang membatalkan wudhu' hanya bila kita tersentuh benda najis. Sedangkan air bekas wudhu' bukan benda najis. Maka tidak akan membatalkan wudhu'.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Berwudhu dengan Air Banjir

Assalamualaikum wr wb,

Ustadz, saya ingin bertanya berkenaan dengan kondisi banjir yang tengah melanda Jakarta saat ini. Bagaimana cara yang paling mudah bagi warga korban banjir untuk bersuci/berwudhu? Bolehkah air banjir tersebut digunakan untuk berwudhu?

Dan mengenai shalat yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, bolehkah bersolat sambil berdiri di dalam genangan air banjir?

Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb

Abu Ahnaf

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam fiqih kita mengenal hukum air yang secara umum oleh para ulama dikatakan bahwa hukum asalnya adalah mutlak. Mutlak artinya adalah bahwa semua air yang ada di alam ini hukumnya suci dan mensucikan.

Selama air itu tidak tercampur dengan benda najis, maka hukum air itu tidak berubah dari suci menjadi najis.

Air Yang Kemasukan Najis

Khusus air yang kemasukan najis, para ulama membaginya menjadi air banyak dan air sedikit.

Dan hukum air sedikit adalah bila berubah dipengaruhi oleh benda najis yang tercampur di dalamnya, salah satu dari tiga hal, yaitu warna, rasa atau aromanya, maka hukum air itu berubah menjadi air najis. Batasannya air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Dalam kitab-kitab fiqih modern banyak disebutkan bahwa jumlah itu adalah 270 liter.

Sedangkan air yang jumlahnya lebih dari 2 qullah disebut air yang banyak. Hukumnya secara umum adalah air mutlak yang suci dan mensucikan. Kecuali bila air itu secara umum adalah air najis, seperti air di penampungan limbah kotoran hewan, air limbah rumah sakit. Maka meski jumlahnya banyak, namun melihat wujud pisiknya yang berupa limbah, bahkan baunya sudah sedemikian menyengat, tentu tidak suci lagi untuk digunakan.

Sedangkan air banjir besar dan massal seperti yang sekarang sedang terjadi di Jakarta, tidak bisa dikategorikan sebagai kotor semua. Justru kita katakan secara umum bahwa air banjir itu suci. Bahwa sebagiannya ada yang tercampur dengan air najis, misalnya masuk ke septik tank, atau bercampur dengan air limbah kotoran hewan dan sebagainya, memang tidak dapat dipungkiri.

Namun kalau dibandingkan dengan jumlah volume air banjir massal seperti yang terjadi saat ini di Jakarta, tentu prosentasenya menjadi sangat kecil. Tentu semua ini kalau kita lihat secara umum.

Namun tidak menutup kemungkinan, di daerah perumahan tertentu, air banjir yang masuk ke dalam rumah kadar kontaminasi air dengan najis termasuk tinggi. Misalnya, warnanya hitam atau hijau, aromanya khas aroma najis, atau indikator-indikator lainnya yang sekiranya dapat dijadikan sandaran bahwa air itu tercemar berat dengan najis.

Sedangkan bila warna itu sekedar keruh karena tercampur dengan tanah atau lumpur, ketahuilah bahwa tanah dan lumpur bukan benda najis. Meksi kita menyebutnya sebagai kotoran, namun dalam bahasa fiqih, tidak semua yang kotor itu najis. Butinya, kita bertayammum menggunakan tanah. Bukankah tanah itu kotor? Benar, tanah itu dikatakan kotor namun sekali lagi kita tetapkan bahwa tanah itu bukan benda najis. Walhasil, kalau ada air keruh karena tanah, kekeruhan itu tidak secara otomatis melahirkan kenajisan. Air keruh belum tentu najis.

Shalat di Air Banjir

Tidak ada halangan untuk shalat dalam keadaan becek dengan air banjir. Selama tidak ada indikasi adanya najis yang pasti. Indikasinya adalah aroma najis. Misalnya aroma kotoran manusia. Tapi kalau aromanya adalah aroma tanah atau lumpur, maka tanah becek atau banjir itu tidak najis.

Yang terlarang adalah kita shalat di atas tempat yang 100% diketahui kenajisannya. Misalnya, shalat di atas genangan darah, nanah, timbunan bangkai, atau di dalam septink tank.

Sedangkan bila shalat di air banjir yang tidak dipastikan kenajisannya, hukumnya kembali kepada hukum asal air mutlak. Yaitu boleh dan tidak menjadi masalah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Ir. Rudianto Handojo: untuk Atasi Banjir, Kembalikan Hak Resapan Air

Setelah tahun 2002 banjir melanda wilayah Ibukota dan sekitarnya, awal Februari 2007 banjir kembali menenggelamkan rumah warga di sebagian wilayah Jabodetabek. Banjir yang diduga sebagai siklus lima tahunan ini, telah memecahkan rekor banjir sebelumnya, akibat hantaman air itu infrastruktur Ibukota terganggu. Dalam bincang-bincang dengan eramuslim, Pengamat Perkotaan dari Institut Tekhnologi Bandung Ir. Rudianto Handojo mengungkapkan mengapa masalah banjir di Jakarta tidak bisa tertuntaskan dan malah makin parah.

Menurut Anda, mengapa banjir di Jakarta makin parah, dibandingkan tahun 2002 lalu, apa sebenarnya penyebabnya?

Pertama, kalau kita sekarang berbicara, andalan kita banjir kanal, sekarang sudah ada banjir kanal barat dan sedang membangun banjir kanal timur, mudah-mudahan selesai. Tapi jangan berharap terlalu banyak kalau banjir kanal timur selesai lantas akan bebas banjir. Karena itu desain zaman Belanda tahun 1930-an, untuk menjangkau Jakarta tahun 1950. Kalau kemudian kita bangun pasti desain tahun 50-an dengan desain tahun 2000 sudah jauh berbeda sekali. Pasti tidak akan sanggup menampungnya.

Namun apabila merujuk pertanyaan tadi, saya harus jelaskan bahwa banjir ini masalah yang tidak berdiri sendiri. Kenapa demikian, karena kita tahu alasan yang mempengaruhinya adalah daerah aliran sungai (DAS). Saya mencoba membagi atas tiga bagian, yakni bagian hulu, tengah kemudian hilir, ditambah muara. Kita mempunyai muara, tetapi yang bisa ditangani secara langsung oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta hanya didaerah hilir dan muaranya, sedangkan untuk daerah tengah dan hulu tidak bisa dijangkau oleh DKI Jakarta. Padahal di sanalah hujan yang terjadi akhir-akhir ini terjadi, dibagian hulu dan tengah daerah aliran sungai

Daerah aliran sungai hulu dan tengah yang anda maksud itu mana saja?

Kalau bicara 13 sungai yang mengalir ke DKI Jakarta, hulunya itu mulai didaerah puncak Bogor, tengahnya diwilayah Cibinong, dan juga Depok. Di sana terjadi penggundulan hutan, pohon-pohonan hilang diganti dengan villa dan sebagainya. Itu yang berpengaruh sangat besar, bukan saja pohonnya yang tidak menyerap air, tanahnya pun tidak bisa menyerap air.

Untuk pembenahannya memang harus dilakukan secara teknis, penyerapan buatan itu bisa saja, tetapi masalahnya adalah pemerintah DKI Jakarta tidak boleh melakukan pembiayaan di luar daerahnya, padahal daerah sana di bawah pemda Jawa Barat dengan anggaran yang tersedia relatif sedikit, rasanya tidak terlalu berkepentingan dengan yang terjadi di DKI Jakarta. Karenanya Gubernur Sutiyoso ingin membiayainya, dengan melakukan cross subsidi, karena merasa memiliki anggaran lebih banyak. Namun hal itu dirasakan belum memungkinkan dengan peraturan yang ada.

Apakah langkah itu cukup efektif mengurangi ancaman banjir di Ibukota?

Kalau langkah-langkah itu dilakukan dengan betul-betul terukur dan jelas, hasilnya bisa efektif. Tapi jika penanganannya tidak terukur, saya tidak yakin berhasil.

Lalu, dalam jangka pendek, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi banjir?

Tentu yang nomor satu adalah pengetatan peraturan, dalam peraturan sebetulnya sudah ada pengaturan koefisien luas bangunan, dan koefisien yang boleh menjadi perkerasan (areal yang dibangun), namun banyak yang dilanggar. Daerah hijau semua sudah berubah menjadi perumahan, tetapi yang harus bisa dilakukan adalah bagaimana mereka yang mengambil hak air ini, karena air mempunyai hak meresap ke tanah tapi tanah itu kemudian ditutup dengan jalan, dengan adanya bangunan, harus ada ganti bagi daerah resapan.

Jadi apapun yang dibuat perkerasan, harus bisa diganti dengan peresapan buatan. Sehingga ada daerah alternatif dan untuk itu perlu dibuat lagi danau-danau (situ) sebanyak mungkin. Saat ini keberadaan situ sudah berkurang dari jumlah awalnya, hanya tinggal beberapa puluh saja. Jadi kita harus membuat lagi sebanyak mungkin. Karena itu yang akan berperan sebagai penjaga air-air.

Kemudian sebisa mungkin dilakukan injeksi ke bumi untuk mengisi kantong-kantong di bawah tanah, kalau airnya mengalir ke Jakarta akan menjadi air tanah dan bisa menahan intrusi air laut.

Dengan kata lain, selama ini ada yang salah dalam pelaksanaan pembangunan di kota Jakarta?

Jakarta sudah sedemikian rupa berubah, tapi kemampuan mengantisipasi perubahan ini selalu terlambat. Ibaratnya, kita punya jalan di DKI Jakarta dari tahun 1950-an tapi tidak diubah sampai sekarang, pasti akan mengalami kesemrawutan, sehingga kita harus membuat jalan lebih besar, jalan tol, nah jalan-jalan tol besar itu ibarat kita sedang membuat banjir-banjir kanal.

Jadi intinya, adalah sistem drainase kita rasanya tidak mencukupi. Yang harus dilakukan oleh pemda adalah membuat normalisasi seperti pelebaran sistem drainase supaya bisa menampung air. Itupun belum cukup. Kita harus mempunyai sistem yang memang sesuai dengan Jakarta sampai tahun 2050, jangkauan kita harus ke depan. Jakarta tahun 2050 dengan sistem drainase yang terdesain untuk menjangkau kepadatan penduduk pada masa itu.

Maksud Anda, pembangunan di Jakarta harus diseimbangkan dengan pembuatan resapan air yang memadai?

Betul, memang ada aturan yang mengharuskan bahwa disetiap kavling rumah dibangun satu sumur resapan, tapi saya tidak pernah melihat evaluasinya, sejauhmana efektifnya dan apakah hal itu dilakukan atau tidak. Harusnya kalau mau konsekuen bukan hanya rumah yang melakukan itu, tapi seluruh bangunan-bangunan gedung, jalan, semua diwajibkan membuat peresapan air pada ruas-ruas jalan itu.

Bagaimana dengan keberadaan pintu-pintu air?

Itu sepertinya bukan untuk mengurangi banjir ya, tapi untuk mengatur supaya banjirnya merata, jangan disatu tempat banjirnya 5 meter, tapi di tempat lain 1 meter. Bukan untuk mengurangi, hal itu dilakukan kurang lebih hanya untuk menyeimbangkan tekanan air, namun tetap saja kita tidak bisa mengatasi tekanan air yang volumenya demikian besar.

Dan satu hal lagi yang perlu diketahui bahwanya banjir ini terjadi karena perubahan iklim global. Dulu kita sangat terbiasa dengan curah hujan yang relatif teratur mulai bulan September, Oktober, November, Desember dan Januari, tetapi saat ini entah memang karena pemanasan global kita jadi mengenal yang namanya badai. Padahal 20 tahun lalu tidak ada badai di sini, hanya diwilayah sub-tropis seperti Filipina dan Hongkong. Dan pada waktu dulu kita juga hanya mengenal dengan istilah banjir besar dengan R50, kalau intesitasnya sering R25, kemudian R10, dan sekarang sudah ada R5. Untuk R5 ini adalah peristiwa banjir besar yang terjadi 5 tahun sekali.

Setahu saya kalau ada banjir besar yang tidak tertangani kita menyebutnya R25, itu berarti terjadi setiap 25 tahun sekali, tapi kemudian 10 tahun lagi terjadi kemudian disebut R10. Dapat dikatakan banjir yang terjadi saat ini disebabkan adanya fluktuasi hujan. Kalau dulu hujan bisa terbagi dari enam bulan, lima bulan, ataupun empat bulan secara merata, namun untuk sekarang terjadi hanya pada satu pekan saja, otomatis kandungan air ditujuh pekan itu sebetulnya, tidak bisa ditampung dengan sistem apapun.

Jadi penyebab banjir yang terjadi akhir pekan lalu itu salah satunya karena ada perubahan karakter cuaca global, bukan semata-mata tata ruang kota yang salah?

Ya ada perubahan iklim.

Anda punya usulan sistem apa yang bisa diterapkan di negara kita untuk antisipasi banjir?

Kalau bicara hulu, kita harus membuat parit-parit bertangga untuk sebuah jebakan supaya air dapat menyerap. Di daerah tengah membuat danau-danau dan harus ada sistem injeksi air. Kita sudah mempunyai teknologinya dan itu tidak sulit. Kalau di kota DKI Jakarta sendiri selain melakukan normalisasi, juga harus menambah daya serap air. Hal ini akan mengalami masalah kesulitan jika air banjir bertemu dengan air pasang saat bulan purnama. Banjir itu tahan lama dan mengendap.

Pernah juga ada usulan yang sangat inkovensional, yakni membuat danau air tawar dilaut, dengan cara laut dibentengi sampai titik tertentu yang cukup besar kemudian air di situ dipompa ke luar. Memang biayanya besar dan itu bisa diparalelkan, tapi ini bukan usulan dari saya ya, saya hanya mempelajarinya. Ini bisa saja dilakukan, tetapi membutuhkan kajian yang panjang, menyangkut lingkungan dan juga pembiayaan. Selama kita bisa membiayainya sendiri menjadi satu kawasan yang bagus, hal ini mungkin saja dilakukan.

Prinsipnya membuat suatu grafitasi, selama ini kondisi di Jakarta landai dari ujung selatan sampai ke lautnya, sehingga air pelan mengalir. Yang bisa dilakukan adalah membuat permukaan air dilaut jauh lebih rendah sehingga membuat air lancar dan cepat mengalir. Karena seolah-olah muka laut direndahkan atau diturunkan. Saya anggap itu usulan yang masuk akal, meskipun inkonvensional, tetapi bisa dilakukan. (novel)