Kamis, Februari 01, 2007

Orang Miskin Dilarang Sakit

“Bu, Alhamdulillah…tadi bapak sudah mengurus asuransi. Tidak begitu lama nunggunya, karena hari ini tidak banyak orang yang mengantri” kata pak Surya kepada isterinya.

Hari itu pak Surya mendaftarkan nama putranya yang baru saja 2 minggu yang lalu lahir sebagai member asuransi kesehatan di kotanya. “Alhamdulillah, kalo tambah dedek kecil ini kita bayarnya jadi berapa pak setiap tahun?”

“Sama saja kok bu, karena kita kan paketnya ke luarga”. “Ooh, begitu …” bu surya mengangguk tanda mengerti dan membuka-buka kartu asuransi, dan membaca nama-nama anggota ke luarga yang tertera di kartu tersebut. Nama adik bayi sudah tercantum dalam kartu itu.

Ini juga kelebihan dari pemerintah di negerinya, yaitu administrasi satu atap, hal-hal terkait dengan administrasi warga Negara di suatu kecamatan sudah tercatat dalam data base yang bisa di link di setiap bagian biro kepengurusan administrasi.

Alhamdulillah, akhirnya Departemen Kesehatan di negeri Antah Berantah di mana ke luarga bu Surya tinggal, menggulirkan asuransi kesehatan untuk semua warga negeri. Semua warga wajib memiliki kartu asuransi ini dan wajib membayar uang asuransi ini setiap tahun.

Fasilitas yang diberikannya juga sangat menguntungkan sekali, anak-anak balita sampai usia sekolah SD kelas 3 mendapatkan tunjangan pemeriksaan kesehatan gratis, imunisasi gratis, menginap karena sakit dirumah sakit juga gratis dari pemerintahnya. Begitu juga dengan orangtuanya, mereka mendapat potongan 30% jika berobat ke rumah sakit, begitu juga dengan obat-obatan.

Terbayang jika suaminya tidak memiliki asuransi itu, untuk menjamin uang kesehatan bagi putra-putrinya yang berjumlah 5 orang sangat berat sekali, belum lagi mereka berdua. Alhamdulillah sampai saat ini dia dan ke luarga belum pernah dirawat di rumah sakit. Tetapi siapa tahu kan….

“Hmmm…Alhamdulillah…akhirnya tidak ada perbedaan lagi antara orang miskin dan orang kaya dalam pemeriksaan kesehatan.” hela bu surya dalam-dalam. Dalam ingatannya, di 10 tahun yang lalu, ketika dia harus pulang-pergi bekerja di daerah kota raya, di sebuah sudut kota tempat tingggalnya tertulis dengan jelas “Orang miskin dilarang sakit”, begitu pilu hatinya.

Alhamdulillah hari ini tidak akan ada lagi warga kota yang berteriak menahan sedih karena tidak bisa mengeluarkan anaknya di sebuah klinik karena di tahan pihak rumah sakit disebabkan belum bisa membayar uang rumah sakit.

“Terimakasih ya Allah…terimakasih para wakil rakyat….” Dikecupnya buah hati yang masih merah dipangkuannya. “Alhamdulillah Nak&hellip.engkau bisa mengecap salah satu kemudahan ini” belainya dengan penuh sayang.

Menikahi Wanita yang Pernah Berzina

Assalamu'alaikum wr. Wb.

PakUstadz, perkenankanlah saya untuk berdiskusi dan berkonsultasi.

Bagaimana jika kita menikahi wanita yang -maaf- sudah runtuh bendungannya (sudah tidak perawan lagi) walaupun dia sungguh-sungguh mau bertobat?

Bagaimana menilai kesungguhan orang yang ingin bertobat? Saya sudahmeminta petunjuk dalam sholat, dan juga beberapa kali sholat istikharah, dan sejauh ini saya memang melihat kesungguhan si gadis itu untuk tobat.

Saya memang berfikir untuk menikahi wanita itu dan membimbingnya untuk bertaubat. Bagaimana dengan ayat Quran yang berbunyi bahwa wanita-wanita yang diperuntukkan bagi kita adalah wanita yang sesuai bagi kita?

Apakah saya benar-benar pantas untuk menikahi wanita itu? Sepintas saya merasa bahwa gadis tidak perawan itu adalah hal yang sangat -maaf- hina, tetapi saya ingat saya adalah juga manusia yang tidak luput dari dosa. Ada hukum/dalil nya tidak, Pak Ustadz?

Apakah wanita yang ingin bertaubat layak untuk dipilih walaupun telah dalam kondisi yang seperti itu, jika ada wanita yang -misalnya- lebih baik parameternya, seperti misalnya para gadis yang berbusana muslimah lebar menjuntai?

Apakah ada contoh riwayat/cerita pada zaman Rasulullah SAW mengenai hal ini?

Saya telah berkonsultasi dengan beberapa sahabat saya. Dan pendapat 'iya' dan 'tidak' sama-sama bagus dan membuat saya bingung.

Mohon pendapatnya dari segi fiqh dan dari segi lainnya, Pak Ustadz. Saya sangat berterima kasih mengingat saya sekarang dalam masa memilih, antara menikahi dia atau tidak. Jzklh khairan katsiraa.

Wassalamu'alaikum wr. Wb.

Pemuda X Di Kota Jkt

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Taubat Menghapus Dosa Masa Lalu

Seorang yang pernah berzina, apabila telah bertaubat dengan taubat nasuha, maka dia bersih dari segala dosa. Dan salah satu konsekuensinya pula, dia tidak boleh lagi disebut sebagai pezina.

Predikat 'pezina' hanya disandang oleh orang yang masih aktif melakukannya. Sedangkan orang yang pernah sekali tercebur dalam dosa itu, tidak disebut dengan predikat itu. Apalagi biladia telah menyesalinya dengan sesal yang sesungguhnya, diteruskan dengan taubat yang sebenarnya, maka insya Allah dosanya diampuni Allah.

Sedangkanpelaksanaan hukuman cambuk 100 kali atau rajam, urusannya ada di tangan pemerintah. Kalau pemerintahnya mau masuk surga, mereka wajib menjalankan hukuman itu. Tapi kalau mau masuk neraka, maka hukum Allah pasti ditinggalkannya. Tinggal pilih saja.

Adapun orang berzina yang sudah tobat tapi tidak bisa menjalankan hukum cambuk atau rajam, maka urusannya sudah selesai. Selama dia siap dijatuhi hukumannya itu. Dia tidak perlu pergi ke Saudi Arabia sekedar menjalankan hukuman itu, karena hukuman zina hanya berlaku di negeri di mana zina itu dilakukan.

Maka dengan pengertian di atas, ayat yang anda tanyakan itu hanya berlaku khusus untuk orang yang masih aktif berzina, atau belum selesai dari rangkaian dosa-dosa zina. Dia belum berhenti total dari zina dan belum taubat.

Pertimbangan Menikahi Mantan Pezina

Kalau sekarang ini anda sudah nyaris berniat bulat untuk menikahi wanita itu, cobalah buat sebuah pertimbangan terakhir. Toh, tidak ada salahnya.

Katakanlah misalnya suatu hari di masa mendatang, anda sudah menikah dengannya bertahun-tahun, lalu muncul percekcokan di antara anda dan isteri anda (semoga tidak terjadi). Dan di antara masalah yang membuat gusar diri anda saat itu adalah karena -misalnya- hal-hal yang terkait dengan masa lalu isteri anda. Kira-kira, apakah anda masih ingin mengungkitnya lagi di saat itu kelak?

Apakah saat itu menurut perkiraan anda akan terlontar ucapan, "Ah, dasar wanita asalnya tidak suci", atau kalimat mengandung kemarahan lainnya yang sekiranya akan dikaitkan dengan kesalahan di masa lalu?

Coba pikirkan baik-baik dan tanyakanlah kepada pasangan lama yang mungkin juga mengalami hal yang sama.

Mengapa kami meminta anda untuk memikirkan hal yang satu ini?

Karena dalam banyak kasus, pada saat seorang laki-laki 'kebelet' naksir terhadap seorang wanita, semua sisi negatif bisa dinafikan. Seolah wanita itu tampil sempurna. Apapun kekurangan, baik moril maupun materil, seolah tertutupi oleh keterpesonaan kepada si wanita itu. Ini yang dikatakan 'cinta buta'.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, sedikit demi sedikit, pesona si wanita yang telah menjadi isteri itu akan memudar. Sesuatu yang awalnya sangat memukau, perlahan berubah menjadi memuakkan. Sesuatu yang sebelumnya menarik untuk dieksplorasi, bertahap menjadi menjemukan, atau bahkan malah menjengkelkan.

Nah, kami takut pada saat itu akan muncul ungkapan yang tidak mengenakkan tadi. Suami cenderung mencari titik lemah isterinya, lalu mengungkit masa lalunya yang kelam, karena sudah tidak perawan.

Mungkin sekarang ini masalah ketidak-perawanan tidak jadi masalah buat anda, namun bisakah anda menjamin hal itu di masa mendatang?

Kalau anda bisa menjamin, tidak akan mengungkit-ungkit masalah itu di kemudian hari, maka -bismillah- nikahilah dia. Tetapi kalau anda tidak yakin hal itu, sebaiknya anda berpikir logis sekarang. Jangan sampai biduk anda hancur berantakan hanya karena urusan sepele.

Semoga Allah SWT menyinari jalan hidup anda dengan sinar yang terang benderang, serta menunjuki anda ke jalan yang diberkahi. Amien.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Menggunakan Fasilitas Kantor

Assalamualikum Wr. Wb.

Alhamdulilah gimana kabarnya pak? Mudah-mudahan selalu diridhoi Allah SWT.

Pak yang saya ingin tanyakan bagaimana hukumnya menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Seperti kertas, telepon dan sebagainya. Ini saja dulu terima kasih atas jawabannya.

Wassalamualikum Wr. Wb

Suyogo Nurwahdi
japluk at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Setiap karyawan di dalam suatu perusahaan selalu diberikan peraturan. Dalamperaturan itu, apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan, sudah tertera dengan jelas. Termasuk tugas-tugas dan amanat yang harus dijalankan.

Selain peraturan, biasanya para karyawan juga diberi hak-hak. Selain gaji bulanan dan bonus, biasanya juga ada fasilitas. Misalnya telepon, kendaraan dan seterusnya.

Khusus dalam masalah fasilitas seperti ini, memang terkadang kurang ada SOP yang detail. Misalnya, kendaraan yang diberikan, terkadang perusahaan kurang memberikan batasan, dalam hal apa saja kendaraan itu boleh dipakai.

Yang paling sering adalah telepon, karena kekurang jelasan prosedur dan aturan, masalah tagihan telepon ini terkadang sering menjadi hal kecil yang membesar. Seharusnya, pihak managemen sudah mengantisipasi SOP dalam penggunaan telepon. Agar jangan sampai terjadi tagihan yang sia-sia.

Mungkin ada baiknya meniru kebijakan di beberapa perusahaan yang tidak memberi voucher pulsa dengan nilai fix. Misalnya Rp 100.000 per bulan yangboleh dipakai untuk keperluan pribadi. Sedangkan untuk kepentingan kantor, barulah menggunakan fixed line kantor.

Kalau sudah jelas seperti itu, maka bila fixed-line kantor digunakan untuk kepentingan pribadi, hukumnya haram dan dosa. Semua urusan kantor yang benar-benar untuk urusan kantor, dipisahkan nomornya dengan pembicaraan untuk urusan pribadi dan ke luarga.

Rasanya masih jelas di benak kita ketika Khalifah Umar mematikan lampu ruangan kerjanya, saat anaknya datang berkunjung untuk membicarakan masalah ke luarga. Sebab minyak lampu itu dibiayai negara. Tidak layak urusan keluarga difasilitasi dana rakyat atau dana dari sumber lain.

Akhirnya, semua hal itu akan kembali kepada peraturan dan syarat yang telah disepakati oleh karyawan dan atasan atau managemen. Yang paling baik dan sangat diharapkan adanya kejelasan detail tentang hak dan fasilitas karyawan. Agar para karyawan tahu mana yang halal untuk dilakukan dan mana yang haram diambil.

Al-Muslimuna inda syurutihim : Orang Islam itu terikat dengan syarat yang telah disepakatinya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Isteri Meminta Cerai Pergi Tanpa Ijin Suami

Assalamu 'alaikumWr. Wb.

Pa Ustdz Yth,

Beberapa puluh tahun yang lalu (1988), kami mengalami percekcokan suami isteri, tidak mencapai kata sepakat. Tiba-tiba isteriberkata, "Memang kita tidak cocok, kita pisah aja." Setelah kejadian itu saya mengingatkan bahwa saya sangat pantang untuk mengatakan kata "pisah." Dan jika mencari orang yang benar-benar cocok dengan diri kita, sampai ke ujung dunia pun kita tidak akan ketemu, karena cocok itu adalah "rasa."

Selang beberapa tahun kata-kata itu terucap lagi dan saya masih mengingatkan. Selang beberapa tahun kemudian kata iru terucap dan terucap lagi, sampai isteri saya menantang dengan senyum sinis berkata "Kita mau cerai? Kapan? Besok?"

Akhirnya saya tidak dapat membendung hati saya, mungkin memang ini adalah keinginan isteri untuk pisah, maka jatuhlah talak yang ke 1, 2 & 3 dari selang waktu kejadian tersebut di atas.

Dan pernah pada kejadian tersebut di atas isteri saya pergi dari rumah walau saya sudah melarangnya dan mengingatkan akan keberadaan anak-anak.

Yang ingin saya tanyakan,

1. Jika talak 3 sudah jatuh, masih bisakah kamirujuk lagi dengan hanya menerima/memaafkan isteri?

2. Isteri saya telah menanyakan hal ini kpd ustadz-ustdz lain, jawabannyaadalahperceraian/talak tidak sah jika diputuskan dalam keadaan emosi.

3. Menurut pemikiran saya, semua yang saya putuskan ini adalah keinginan dari isteri yang setiap ada masalah yang tidak bisa terpecahkan selalu meminta "pisah." Maka saya berikan talak.

Sehubungan dengan pendapat para ustadz (no. 2) adakah manusia yang berumah tangga dalam keadaan menyelesaikan suatu masalah yang tanpa didasari oleh emosi tiba-tiba meminta cerai atau menjatuhkan talak? Siapa yang mau berbuat begitu?

4. Sampai saat ini isteri saya tetap sependapat dengan para ustadz yang ia tanyakan, tetapi saya bersikukuh untuk tetap bercerai, karena saya tidak menginginkan adanya perzinahan di dalam ke luarga mengingat tanggung jawab yang harus saya pikul kelak sangat berat.

Saya mohon penjelasan dari ustdz atas masalah yang sedang saya hadapi saat ini. Terima kasih,

Wassalamu 'alaikumWr Wb.

Joy

Joy

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talaq untuk tiga kali, dengan suatu syarat tiap kali talaq dijatuhkan pada waktu suci, dan tidak disetubuhinya. Kemudian ditinggalkannya isterinya itu sehingga habis iddah. Kalau tampak ada keinginan merujuk sewaktu masih dalan iddah, maka dia boleh merujuknya. Dan seandainya dia tetap tidak merujuknya sehingga habis iddah, dia masih bisa untuk kembali kepada isterinya itu dengan aqad baru lagi. Dan kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali, maka si perempuan tersebut diperkenankan kawin dengan orang lain.

Kalau si laki-laki tersebut kembali kepada isterinya sesudah talaq satu, tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya talaq yang kedua, sedang jalan-jalan untuk menjernihkan cuaca sudah tidak lagi berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaqnya yang kedua, dengan syarat seperti yang kami sebutkan di atas; dan dia diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam iddah) atau dengan aqad baru (karena sesudah habis iddah).

Dan kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya, maka ini merupakan suatu bukti nyata, bahwa perceraian antara keduanya itu harus dikukuhkan, sebab persesuaian antara keduanya sudah tidak mungkin. Oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi, dan si perempuan pun sudah tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia kawin dengan orang lain secara syar`i. Bukan sekedar menghalalkan si perempuan untuk suaminya yang pertama tadi.

Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talaq tiga dengan satu kali ucapan, berarti menentang Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam yang lurus.

Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika Rasulullah s.a.w. pernah diberitahu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga talaq sekaligus. Kemudian Rasulullah berdiri dan marah, sambil bersabda:

`Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata: Ya Rasulullah! Apakah tidak saya bunuh saja orang itu!` (Riwayat Nasa`i)

1. Hukum Talak Tiga

Kami belum mengatakan bahwa apa yang terjadi antara anda dan isteri anda adalah talak tiga, karena cerita anda belum terlalu jelas. Bahkan dalam beberapa kasus, para ulama sendiri masih beda pendapat tentang batasan talak tiga.

Namun jumhur ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan talak tiga adalah tiga kali mentalak isteri dengan diselingi jeda waktu. Bukan menjatuhkan talak sekaligus tiga.

Sebagai ilustrasi, bila anda mentalak isteri anda untuk pertama kalinya, maka jatuhlah talak satu. Ada dua kemungkinan saat itu, rujuk sebelum jatuh tempo atau terus cerai. Bila anda rujuk sebelum jatuh tempo, maka hubungan suami isteri terikat kembali begitu saja, tidak harus dengan nikah dari awal. Tapi persediaan talak anda berdua tinggal dua kali lagi.

Kalau anda tidak segera rujuk dengannya, lalu terkena jatuh tempo, yaitu 3 kali masa suci dari haidh isteri anda, maka segera seusai jatuh tempo itu, anda berdua sudah bukan suami isteri yang sah. Namun masih dimungkin untuk menikah ulang lagi, dengan catatan persediaan talak di antara anda berdua sudah berkurang satu dari tiga yang ada, jadi sekarang tersisa tinggal dua.

Kedua cara di atas masih dalam batas area talak satu. Lalu bagaimana dengan talak dua?

Talak dua baru terjadi setelah anda rujuk, baik sebelum jatuh tempo atau pun sesudahnya, lalu perceraian terjadi lagi. Maka sisa talak yang anda miliki berkurang satu lagi, setelah sebelumnya sudah berkurang satu. Jadi sisa jatah talak untuk anda berdua saat ini tinggal satu. Tetapi anda berdua tetap masih bisa rujuk lagi, baik secara langsung sebelum jatuh tempo atau pun secara tidak langsung, yaitu setelah jatuh tempo dengan nikah yang baru.

Apabila setelah rujuk yang kedua kalinya itu, ternyata terjadi lagi perceraian, di mana anda menjatuhkan talak untuk yang ketiga kalinya dalam sejarah hubungan suami isteri antara anda berdua, saat itulah anda melakukan talak tiga.

Jadi talak tiga adalah talak untuk yang ketiga kalinya, setelah diselingi dengan dua kali rujuk, langsung atau dengan jeda.

***

Nah, membaca sekilas cerita anda, kami belum mendapat informasi yang pasti tentang status talak anda. Apakah termasuk talak satu atau sudah talak tiga.

Tetapi di luar kasus anda, seandainya ada kasus cerai dengan status talak tiga, maka hukumnya adalah talak yang tidak bisa kembali lagi selamanya. Dalam istilah fiqih dikenal dengan sebutan talak ba'in. Lawannya adalah talak raj'i.

Talak ba'in mengakibatkan keharaman untuk rujuk selama-lamanya antara pasangan suami isteri. Dengan sebuah pengecualian yang teramat mustahil, meski masih ada celah kecil kemungkinan. Yaitu dengan cara mantan isteri menikah dengan laki-laki lain, dengan niat untuk membentuk rumah tangga selama-lamanya. Kalau niatnya hanya sekedar untuk menyeling (muhallil), maksudnya setelah nikah akan segera cerai untuk kembali lagi kepada suami pertama, maka hukumnya haram.

2. Talak Dalam Keadaan Marah

Memang benar bahwa talak dalam keadaan marah tidak sah. Tetapi yang menjadi pertanyaan, kapankah ada talak yang dijatuhkan tanpa kemarahan?

Boleh dibilang, nyaris hampir semua kasus penjatuhan talak dilakukan dalam suasana emosi, marah, tidak terkontrol dan seterusnya. Jarang sekali kita temukan kasus terjadinya talak dilakukan dengan riang gembira antara kedua belah pihak.

Maka tidak semua marah dan emosi itu membatalkan talak. Hanya jenis marah tertentu saja yang membuat talak yang dijatuhkan tidak berlaku.

Memang ada hadits yang menyebutkan tidak bahwa lafaz itu tidak bisa menjatuhkan thalaq.

“Dari Asiyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak syah talak dan memerdekakan budak dalam keadaan marah”. (HR Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, Hakim).

Hadits ini meski dikeritik sebagian orang bahwa di dalamnya ada rawi yang tidak kuat, namun umumnya para muhaddits menshahihkannya. Dan hadits ini menurut hakim termasuk hadits shahih menurut syarat Muslim.

Imam Al-Bukhari telah menuliskan dalam kitab shahihnya sebuah bab yang berjudul: “Bab Talak Pada Waktu Ighlak (marah), terpaksa, mabuk dan gila”. Lalu beliau membedakan antara talak pada waktu ighlak (marah) dengan bentuk-bentuk lainnya.

Imam Ibnu Taymiyah dan Ibnul Qayyim cenderung menjadikan tolok ukur jatuh tidaknya talak dari sengaja atau tidaknya. Siapa yang tidak bertujuan atau tidak berniat untuk mentalak serta tidak mengerti apa yang diucapkannya, maka dia dalam kondisi ighlaq (marah), yang berarti talaknya tidak jatuh.

Para ulama membedakan marah itu menjadi tiga macam:

  • Marah yang menghilangkan akal hingga batas seseorang tidak ingat lagi apa yang diucapkannya. Dalam kasus seperti ini maka bila dia melafazkan kata talak kepada isterinya, tidak jatuh talaknya.
  • Marah yangseseorang masih bisamengetahui apa yang diucapkannya. Dalam kasus ini maka bila dia melafazkan talak, jatuhlah talak itu.
  • Marah yang ada di antara keduanya yaitu antara sebagian akalnya hilang dan sebagian masih ada. Sehingga begitu marahnya mereda, bisa jadi dia merasa menyesal atas apa yang tadi dilakukan. Marah yang jenis ini adalah menjadi bahan perbedaan pendapat di antara para ulama. Syeikh As-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah cenderung mengatakan bahwa bila dia melafazkan talak maka talaknya tidak jatuh.

3. Pandangan Kami tentang Perceraian Anda

Sebenarnya masalah urusan rumah tangga anda adalah urusan anda pribadi. Selama masih bisa diselesaikan secara internal, silahkan lakukan. Sebisa mungkin jangan libatkan orang lain.

Tapi karena anda secara khusus meminta pandangan dari kami, sekedar jadi bahan renungan, tidak ada salahnya anda merenungkannya sejenak. Siapa tahu dengan sedikit berpikir dan merenung, anda punya pertimbangan baru. Toh, jadi atau tidaknya perceraian anda, semua terletak di tangan anda sendiri. Dan tentu saja, semua resikonya juga tanggungan anda.

Pertengkaran Adalah Hal Yang Lumrah Terjadi
Setiap pasangan suami isteri di dunia ini pastilah mengalami pertengkaran atau konflik. Bahkan meski rumah tangga seorang nabi sekalipun. Kalau penyebabnya bukan dari pihak suami, mungkin saja dari pihak isteri. Atau mungkin juga datang dari pihak luar.

Selain perbedaan pendapat, mungkin saja pertengkaran disebabkan karena kekhilafan yang sangat manusiawi. Jalan ke luar dari khilaf apabila dilakukan oleh seorang isteri bukan talak, paling tidak, talak itu bukan alternatif yang harus dipilih pertama kali. Talak harus ditempatkan pada posisi paling akhir dalam setiap alternatif jalan ke luar dari setiap persengketaan rumah tangga.

Sebelum wacana tentang talak boleh digelar, ada kewajiban untuk melewati tahap-tahap sebelumnya, seperti nasehat, hukuman baik dalam bentuk pisah ranjang atau pun pukulan yang tidak menyakitkan. Termasuk meminta bantuan pihak ketiga untuk ikut menyelesaikan konflik antara keduanya. Bila semua alternatif tadi kandas karena masalahnya memang sulit dipecahkan, barulah boleh digelar wacana terakhir yang berfungsi sebagai katup penyelamat, yaitu talak.

a. Nasehat
Dan kalau seorang suami menjumpai isterinya ada tanda-tanda nusyuz (durhaka) dan menentangnya; maka dia harus berusaha mengadakan islah dengan sekuat tenaga, diawali dengan kata-kata yang baik, nasehat yang mengesan dan bimbingan yang bijaksana.

b.Pisah Ranjang
Kalau cara ini tidak lagi berguna, maka boleh dia tinggalkan dalam tempat tidur sebagai suatu usaha agar insting kewanitaannya itu dapat diajak berbicara. Kiranya dengan demikian dia akan radar dan kejernihan akan kembali.

c. Pukulan
Kalau ini dan itu tidak lagi berguna, maka dicoba untuk disadarkan dengan tangan, tetapi harus dijauhi pukulan yang berbahaya dan muka. Ini suatu obat mujarrab untuk sementara perempuan dalam beberapa hal pada saat-saat tertentu.

Maksud memukul di sini tidak berarti harus dengan cambuk atau kayu, tetapi apa yang dimaksud memukul di sini ialah salah satu macam dari apa yang dikatakan Nabi kepada seorang khadamnya yang tidak menyenangkan pekerjaannya. Nabi mengatakan sebagai berikut:

`Andaikata tidak ada qishash (pembalasan) kelak di hari kiamat, niscaya akan kusakiti kamu dengan kayu ini.` (Riwayat Ibnu Saad dalam Thabaqat)

Tetapi Nabi sendiri tidak menyukai laki-laki yang suka memukul isterinya. Beliau bersabda sebagai berikut:

`Mengapa salah seorang di antara kamu suka memukul isterinya seperti memukul seorang hamba, padahal barangkali dia akan menyetubuhinya di hari lain?!` (Riwayat Anmad, dan dalam Bukhari ada yang mirip dengan itu)

Terhadap orang yang suka memukul isterinya ini, Rasulullah s.a.w. mengatakan:

`Kamu tidak jumpai mereka itu sebagai orang yang baik di antara kamu.` (Hadis ini dalam Fathul Bari dihubungkan kepada Ahmad, Abu Daud dan Nasa`i dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ayyas bin Abdillah bin Abi Dzubab).

Ibnu Hajar berkata: `Dalam sabda Nabi yang mengatakan: orang-orang baik di antara kamu tidak akan memukul ini menunjukkan, bahwa secara garis besar memukul itu dibenarkan, dengan motif demi mendidik jika suami melihat ada sesuatu yang tidak disukai yang seharusnya isteri harus taat. Tetapi jika dirasa cukup dengan ancaman adalah lebih baik.

Apapun yang mungkin dapat sampai kepada tujuan yang cukup dengan angan-angan, tidak boleh beralih kepada suatu perbuatan. Sebab terjadinya suatu tindakan, bisa menyebabkan kebencian yang justru bertentangan dengan prinsip bergaul yang baik yang selaiu dituntut dalam kehidupan berumahtangga. Kecuali dalam hal yang bersangkutan dengan kemaksiatan kepada Allah.

Imam Nasa`i meriwayatkan dalam bab ini dari Aisyah r.a` sebagai berikut:

`Rasulullah s.aw. tidak pernah memukul isteri maupun khadamnya samasekali; dan beliau samasekali tidak pernah memukul dengan tangannya sendiri, melainkan dalam peperangan (sabilillah) atau karena larangan-larangan Allah dilanggar, maka beliau menghukum karena Allah.`

d. Libatkan Pihak Ketiga (hakim)

Kalau semua ini tidak lagi berguna dan sangat dikawatirkan akan meluasnya persengketaan antara suami-isteri, maka waktu itu masyarakat Islam dan para cerdik-pandai harus ikut campur untuk mengislahkan, yaitu dengan mengutus seorang hakim dari ke luarga laki-laki dan seorang hakim dari ke luarga perempuan yang baik dan mempunyai kemampuan. Diharapkan dengan niat yang baik demi meluruskan ketidak teraturan dan memperbaiki yang rusak itu, semoga Allah memberikan taufik kepada kedua suami-isteri.

Perihal ini semua, Allah s.w.t. telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:

`Dan perempuan-perempuan yang kamu kawatirkan kedurhakaannya, maka nasehatlah mereka itu, dan tinggalkanlah di tempat tidur, dan pukullah. Apabila mereka sudah taat kepadamu, maka jangan kamu cari-cari jalan untuk menceraikan mereka, karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar. Dan jika kamu merasa kawatir akan terjadinya percekcokan antara mereka berdua, maka utuslah hakim dari ke luarga laki-laki dan seorang hakim lagi dari ke luarga perempuan. Apabila mereka berdua menghendaki islah, maka Allah akan memberi taufik antara keduanya; sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.` (an-Nisa`: 34-35)

e. Perceraian Adalah Pilihan Terakhir

Di sini, yakni sesudah tidak mampunyai lagi seluruh usaha dan cara, maka di saat itu seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai satu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah. Cara ini disebut thalaq.

Islam, sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi membencinya, tidak menyunnatkan dan tidak menganggap satu hal yang baik. Bahkan Nabi sendiri mengatakan:

`Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq.` (Riwayat Abu Daud)

`Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq.` (Riwayat Abu Daud)

Perkataan halal tapi dibenci oleh Allah memberikan suatu pengertian, bahwa talaq itu suatu rukhshah yang diadakan semata-mata karena darurat, yaitu ketika memburuknya pergaulan dan menghajatkan perpisahan antara suami-isteri. Tetapi dengan suatu syarat: kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan Allah dan hukum-hukum perkawinan.

Dalam satu pepatah dikatakan: `kalau tidak ada kecocokan, ya perpisahan.` Tetapi firman Allah mengatakan:

`Dan jika (terpaksa) kedua suami-isteri itu berpisah, maka Allah akan memberi kekayaan kepada masing-masing pihak dari anugerah-Nya.` (QS. An-Nisa`: 130)

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Ahli Waris Semua Anak Perempuan

Assamu'alaikum Ustaz,

Kami 4 bersaudara yang semuanya perempuan. Kakak kami tertua telah berpindah ke agama nasrani. Ayah kami telah meninggal dan Ibu masih hidup. Bagaimanakah perhitungan pembagian waris di antara kami, ibu dan anak-anak perempuan?

Ada yang bilang bahwa apabila semuanya anak perempuan, akan ada sisa waris yang menjadi hak saudara kandung ayah? Mohon penjelasannya Pak Ustaz.

Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum.

Saafirah

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau memperhatikan anggota ahli waris yang anda sampaikan, memang benar bahwa saudara laki-laki almarhum ayah anda itu masih punya hak warisan. Hal ini mengingat karena almarhum tidak memiliki anak laki-laki yang mewarisi. Seandainya beliau punya, maka anak laki-laki itu akan menghijab kedudukan saudara almarhum ayah.

Itulah keistimewaan anak laki-laki bagi seorang almarhum/ah. Warisan yang ditinggalkan tidak akan tersebar melebarke ke luarga lain, kecuali hanya untuk anak dan isteri saja. Atau ke atas, yaitu ayah atau ibu almarhum.

Dengan keberadaan anak laki-laki bagi almarhum, warisan tidak akan diterima oleh saudara laki dan perempuan almarhum, termasuk anak-anaknya. Juga tidak akan diterima olehpaman dan bibi almarhum, termasuk anak-anaknya.

Tanpa keberadaan anak laki-laki buat almarhum, maka harta itu kalau sudah diambil jatahnya oleh isteri dan anak perempuan, maka sisanya menjadi hak saudara-saudari almarhum.

Pembagian Warisan

1. Isteri

Orang yangmenjadi isteri almarhum akan mendapat jatah yang pasti prosentasenya, yaitu sebesar 1/8 atau 12, 5% dari total harta yang ditinggalkan oleh almarhum. Besaran initelah ditetapkan Allah SWT di dalam Al-Quran, sehingga tidak ada hak kita untuk mengubahnya. Sebab sudah diabadikan di dalam firman-Nya:

Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu...(QS. An-Nisa': 12)

2. Beberapa Anak Perempuan

Beberapa anak perempuan yang tidak punya saudara laki-laki telah juga ditetapkan hukumnya di dalam Al-Quran. Besarnya untuk mereka adalah 2/3 bagian dari total harta almarhum, asalkan jumlahnya lebih dari satu.

Kalau jumlah anak perempuan itu hanya dua, maka 2/3 bagian itu dibagi dua. Kalau jumlah anak perempuan itu ada tiga, maka dibagi tiga sama besar. Dan begitulah, bila sampai 100 anak perempuan, maka 2/3 bagian itu dibagi 100 sama besar.

Maka hitungannya menjadi mudah. Harta almarhum itu kita anggap besarnya satu, lalu dikurangi untuk isteri yang besarnya 1/8, kemudian dikurangi lagi dengan jatah untuk 3 anak perempuan yang besarnya 2/3.

Meski jumlah anak perempuan ada empat orang, namun karena salah satunya non muslim, maka cukup dibagi tiga saja. Sebab anak yang murtad atau bukan muslim, tidak berhak mendapatkan warisan dari ayah yang muslim.

Maka sisanya menjadi hak saudara ayah. Tinggal dihitung, berapa jumlah saudara ayah. Maka dibagi rata sejumlah orangnya. Namun bila ada yang perempuan, maka jatahnya separuh dari jatah laki.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc