Rabu, Oktober 04, 2006

Mencabut Sighat Ta'liq yang Terlanjur Dilakukan


Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, saya ingin menanyakan mengenai hukum sighat ta’liq pada contoh kasus berikut:

Sesuai dengan sighat ta’liq telah jatuh talak kepada sang isteri. Tapi mereka berdua tidak ada niat bercerai. Apakah secara otomatis mereka bisa disebut telah bercerai sesuai lafal yang disebutkan di dalam sighat ta’liq? Kemudian, apabila suatu saat suami kembali pada isterinya bagaimana hukumnya?

Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Ria Suryana
rsuryana at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Shighat ta'liq adalah sebuah syarat di mana seandainya terjadi suatu kejadian, maka seorang suami akan menceraikan isterinya.

Shighat ini biasanya dibaca oleh suami segera setelah akad nikah selesai ditetapkan. Tetapi hukumnya tidak ada kaitannya dengan sah tidaknya akad nikah. Artinya, siapa saja boleh untuk mengucapkan shighat itu tetapi siapa pun boleh saja tidak mengucapkannya.

Adapun tujuan dari diucapkannya shighat ini barangkali awalnya ingin melindungi isteri dari kemungkinan dizhalimi oleh suaminya. Sayangnya, jalan keluar yang disediakan justru tidak memecahkan masalah, karena malah mengajak kepada perceraian. Seseorang sejak awal sudah dicanangkan bahwa bila pasangan suami isteri itu tidak ada kecocokan lagi, maka katupnya sudah disediakan, yaitu suami menceraikan isteri.

Seolah bila suami melakukan kesalahan atau kekurangan tertentu, maka jalan keluarnya adalah perceraian.

Meski pun sebenarnya kalau kita dalami isi dari shighat ta'lik itu juga tidak sederhana. Sebab perceraian yang dijadikan sebagai konsekuesi hukum tidak lantas dengan mudah jatuh begitu saja, kecuali lewat beberapa tahapan yang panjang.

Talak dengan Syarat

Shighat ta'liq pada dasarnya adalah talak lewat syarat. Apabila syarat terpenuhi, maka talak otomatis jatuh. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW:

”Orang-orang Islam itu terikat dengan syarat yang diajukannya (disepakatinya).”

Dari Ibnu Umar ra. bahwa seorang laki-laki telah mentalak isterinya bila isterinya keluar. Ibnu Umar berkata, ”Bila wanita itu keluar, maka dia sudah ditalak. Tapi bila tidak keluar, maka tidak terjadi apa-apa”. (HR Bukhari).

Namun bila seorang suami sudah terlanjur mengucapkan shighat ta'liq, entah karena tahu atau malah tidak tahu hukumnya, tiba-tiba dia mereka tidak setuju dengan isinya, boleh saja suatu waktu dia mencabut pernyataannya itu. Sebab shighat ta'liq tidak satu paket dengan akad nikah, tetapi terpisah dalam dua hal yang berlainan. Sehingga ketika seseorang mencabut ta'liqnya, maka status hukum akan nikahnya tidak terpengaruh.

Dalinya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:

Dari Aisyah ra. berkata, ”Semua sumpah meski besar tetap bisa dibatalkan bila dia membayar kafarat, kecuali sumpah membebaskan budak dan talak.” (HR Ibnu Abdil Bar).

Di luar itu, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat kalangan Syi`ah Imamiyah dan Zahiriyah. Mereka tidak mengakui talak yang mu`allaq (bersyarat) seperti ini.

Sedangkan Ibnu Taymiyah mencoba memilah masalah talaq mu`allaq ini menjadi dua kemungkinan. Pertama, bila syarat (ta`liq) yang dimaksud itu berbentuk sumpah dan kedua bila berbentuk syarat mutlak. Bila berbentuk sumpah seperti perkataan,”Saya bersumpah akan mentalak isteri bila dia keluar rumah”, maka talak tidak jatuh bila dia mencabut sumpahnya dan membayar kaffarah (denda) atas sumpahnya.

Bahkan Ibnul Qayyim mengatakan tidak perlu membayar kaffarat. Sedangkan bila ta`liqnya berbentuk syarat mutlak seperti ucapan, ”Saya ceraikan isteri saya bila saya masuk rumah”, maka talaknya jatuh bila dia masuk rumah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Dzikir Al-Ma'surat Secara Berjamaah


Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Pak Ustadz yang terhormat, Di masjid tempat saya tinggal pada bulan Ramadhan ini setelah sholat subuh selalu diadakan dzikir al-ma'surat as-sughra (mohon maaf kalau salah menulis) secara berjamaah dipimpin oleh imam. Yang menjadi pertanyaan: apakah dzikir tersebut dilakukan oleh Rasulullah atau pernah dilakukan secara berjama'ah dengan para sahabat? Atau pernah dilakukan oleh para tabi'in dan alim ulama? Adakah hadistnya? Sebab saya kuatir akan menjadi bid'ah. Terima kasih atas penjelasannya.

Wassalamu'alaikum Wr. wb.

Sucipto
sucipto at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masalah yang anda tanyakan ini memang selalu menjadi ajang perdebatan seru sepanjang sejarah. Yaitu masalah zikir bersama dengan satu pimpinan.

Penyebab perbedaan pendapat adalah perbedaan cara mengambil kesimpulan hukum dari nash-nash yang sama. Artinya, dari segi dalil yang bersumber kepada hadits-hadits nabawi yang shahih, sudah tidak ada masalah, karena semua sepakat merujuk kepada hadits-hadits itu.

Yang jadi masalah justru ketika masing-masing ulama mengambil kesimpulan setelah membaca hadits-hadits itu. Ternyata hadits boleh saja sama-sama shohih dan kepala boleh sama-sama hitam, tetapi jalan berpikir belum tentu sama.

Walhasil, masalah ini akan tetap selalu jadi ajang perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Dalil-dalil yang Disepakati

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِسًا, يَذْكُرُونَ اَللَّهَ إِلَّا حَفَّتْ بِهِمُ الْمَلَائِكَةُ, وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ, وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ

Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah suatu kaum duduk berzikir kepada Allah, kecuali melaikat menaungi mereka dan menaburi mereka dengan rahmah dan Allah menyebut nama mereka disisinya." (HR Muslim)

As-Shan’ani dalam kitab Subulussalam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pada fadhilah majelis zikir, juga fadhilah orang-orang yang berzikir dan fadhilah ijtima’ (berkumpul) untuk berzikir bersama.

- وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ مَا قَعَدَ قَوْمٌ مَقْعَدًا لَمْ يَذْكُرُوا اَللَّهَ, وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى اَلنَّبِيِّ إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَقَالَ, "حَسَنٌ

Dari Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah suatu kaum duduk tanpa berzikir kepada Allah SWT dan tidak bershalawat kepada nabi SAW, kecuali mereka mengalami kerugian di hari kiamat." (HR Tirmizy)

Allah memiliki para malaikat yang kerjanya berkeliling di jalan-jalan mencari ahli zikir. Bila mereka menemukan suatu kaum sedang berzikir menyebut nama Allah SWT, mereka berseru sesama mereka, ”Kemarilah, tunaikan hajat kalian”. Mereka mengelilingi dengan sayap mereka hingga langit dunia. (HR Bukhari)

Perbedaan Pandangan

Meski dalil-dalil di atas sudah disekapati keshahihannya, namun tetap saja muncul perbedaan dalam memahaminya.

Sebagian orang berpendapat bahwa dalil di atas adalah dasar dari dianjurkannya berzikir secara berjamaah dan di bawah satu komando. Seperti yang sering kita saksikan dalam acara dzikir berjamaah, atau dalam acara tahlilan dan sejenisnya.

Membaca dzikir al-ma'tsurat yang anda tanyakan itu kira-kira bisa disejajarkan dengan praktek yang mungkin sudah lama ada di negeri kita. Hanya bedanya, urutan lafadz dzikirnya sedikit berbeda, karena disusun oleh orang yang berbeda.

Al-Ma'tsurat itu disusun oleh Hasan Al-Banna, yang berisi zikir-zikir yang pernah dibaca oleh Rasulullah SAW, namun urutannya dan jumlahnya tidak ada ketetapan dari beliau SAW. Dan kalau mau didalami lagi, dzikir yang pernah dibaca beliau SAW tidak terbatas hanya pada yang disusun oleh Al-Banna, tetapi lebih banyak lagi. Dahulu beliau meminta kepada para pendukung dakwahnya untuk melazimkan diri selalu membaca dzikir ini pada setiap pagi dan petang, dengan urutan yang seperti itu bahkan secara berjamaah bersama-sama.

Pemahaman yang Lain

Sementara itu ada sebagian ulama lain yang meski menerima hadits-hadits di atas, namun cara memahaminya sedikit berbeda. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan dzikir dalam hadits di atas bukanlah bacaan-bacaan dzikir, melainkan maksudnya adalah mengajarkan ilmu-ilmu agama. Karena makna dzikir itu mengingat, bukan membunyikan bacaaan.

Sebagian lainnya mengataan memang benar bahwa yang dimaksud dengan dzikir pada hadits-hadits di atas artinya memang melafadzkan dzikir-dzikir dengan lisan. Namun tidak ada penjelasan bahwa mereka membacanya secara bersama-sama dengan suara keras di bawah satu komando dan irama-irama tertentu. Bagi mereka, berdzikir bersama itu maksudnya hanya sama-sama berdzikir masing-masing, tanpa komando dan tanpa irama.

Kebid'ahan yang mereka maksud adalah ketika dzikir itu di bawah satu komando dan satu irama. Termasuk juga bila hanya melafazkan urutan-urutan tertentu saja, sedangkan dzikir-dzikir yang nabi ucapkan tidak dengan urutan seperti itu.

Sebagian mereka juga menyoroti bahwa waktu-waktu dzikir yang sering disebutkan nabi adalah pagi dan siang hari, namun dalam pandangan mereka bukan berarti harus setiap habis shalat shubuh berjamaah. Melazimkan praktek seperti itu buat mereka sudah dianggap menciptakan tren ibadah tersendiri, dan hal itu sangat dekat dengan bid'ah.

Sikap Kita

Tentu saja kita sangat menghargai cara pandang masing-masing ulama. Boleh jadi apa yang mereka katakan ada benarnya, meski mungkin saja juga mengandung kesalahan. Dan boleh jadi, pendapat ulama lainnya pun demikian.

Selama suatu dalil masih mengandung kemungkinan multi tafsir, rasanya agak sulit buat kita untuk main hakim dan menjatuhkan vonis bid'ah dan sejenisnya.

Karena fiqih Islam itu luas dan terdiri dari banyak pendapat. Kalaulah kita ingin berpendapat dan yakin bahwa pendapat kita ini paling benar, maka sebaiknya kita mengatakan bahwa pendapat saya ini benar namun ada kemungkinan mengandung kesalahan. Dan pendapat orang lain menurut saya salah tapi ada kemungkinan mengandung kebenaran.

Itulah etika seorang faqih yang ilmunya mendalam. Bukan asal tuding bid’ah, sesat, fasik atau mulhid. Karena kita tidak pernah diajarkan untuk melakukan hal itu sejak pertama kali berkenalan dengan syariat Islam. Wilayah fiqih Islam adalah wilayah ijtihad, di mana seorang mujtahid akan mendapat 2 pahala bila benar pendapatnya dan 1 pahala bila salah.

Kalau kita setuju dengan suatu pendapat, kita boleh mengikutinya tanpa harus mengejek orang lain yang pendapatnya tidak sama dengan kita. Kita juga boleh memilih untuk tidak mengikuti suatu pendapat tanpa harus juga merasa bersalah karena pilihan kita tidak sama dengan pilihan teman kita sendiri.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Situs Penyedia Hadits


Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ustadz, saya seorang web programmer. Saya ingin membuat semacam katalog hadits online, sehingga semua orang bisa membaca hadits melalui internet. Saya kira situs ini akan memberikan manfaat bagi yang mengaksesnya. Akan tetapi dalam benak saya terdapat kekhawatiran saat melihat adanya perbedaan pendapat ulama yang didasarkan hadits tertentu. Saya takut adanya situs ini malah menyebabkan perpecahan.
Menurut ustadz apa yang harus saya lakukan?

Nanang Joko Susanto
pencerah_jiwa at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hebat!!!, itulah komentar kami saat membaca ide anda. Sebaiknya anda teruskan ide itu, sebab sampai saat ini rasanya kita belum punya situs yang menyediakan hadits-hadits nabi SAW dalam bahasa Arab dan dilengkapi dengan terjemahannya.

Yang ada hanyalah situs asing berbahasa Arab yang memuat hadits-hadits yang termaktub dalam 9 kitab hadits utama (kutubut-tis'ah), sayangnya buat para pembaca yang tidak paham bahasa Arab,memanfaatkan tidak maksimal.

Seandainya anda punya niat ke arah pendirian situs hadits dan juga serius, maka yang paling utama harus dipastikan adalah:

  1. Teks hadits dalam bahasa Arabnya harus dipastikan ada. Sebab nabi SAW bersabda bukan dengan bahasa Indonesia, tetapi dengan bahasa Arab. Tanpa adanya teks aslinya, kita akan kesulitan mencari hadits.
  2. Teks terjemahannya pun harus ada juga, sebab kalau hanya teks bahasa Arabnya saja, maka manfaatnya buat umat Islam di Indonesia menjadi berkurang.
  3. Rujukan kitab haditsnya harus ditetapkan, sebab sistem online sifatnya hanya membantu secara database saja, sedangkan yang namanya hadits itu harus merujuk ke kitab hadits aslinya, karena yang jadi ukuran memang itu. Misalnya, ketika kita mencari suatu hadits, bila hadits itu ditemukan, selain terdapat matan, sanad dan terjemah, juga diberi keterangan bahwa hadits ini terdapat kitab hadits mana saja, nomor berapa dan pada halaman berapa, termasuk pihak percetakan kitab dan tahun terbitnya. Syukur kalau bisa kitab aslinya itu dibuat dalam bentuk e-book (pdf) dan langsung bisa diklik dan membuka pada halaman yang dimaksud. Di mana disain layout e-book hadits itu bisa sama persis dengan hardcopy aslinya. Terus terang, software hadits yang ada seperti ini belum pernah kami temukan. Yang ada semuanya masih sangat tertinggal.
  4. Sistematika pembuatan databasenya perlu dirancang sebaik mungkin, agar mudah dilakukan penelusuran, baik berdasarkan potongan kata pada matan hadits, perawi, shahabat, tema hadits, dan juga berdasarkan kekuatan riwayatnya.
  5. Sebaiknya tiap hadits yang dimuat dilengkapi dengan takhrij hadits oleh para ulama. Sehingga para pembaca bisa tahu derajat kekuatan masing-masig hadits.
  6. Perlu dilengkapi juga dengan syarah (penjelasan) dari tiap hadits, agar para pembaca bukan hanya disuguhi matan dan riwayat hadits, tetapi juga penjelasan dari para ulama. Buku-buku syarah sudah tersedia, misalnya kitab Shahih Bukhari sudah dibuat kitab syarahnya, seperti Fathul Bari.

Khusus untuk nomor 6 ini, maka kekhawatiran anda insya Allah akan terjawab. Sebab dengan adanya syarah (penjelasan) dari para ulama, pasti segala bentuk khilaf dan perbedaan pandangan dari para ulama akan dijelaskan.

Satu lagi yang perlu dipertimbangan, yaitu proyek mendigitalkan kitab rijalul hadits, yang terkoneksi dengan sistem. Sehingga ketika kita melakukan proses takhrij hadits dan menemukan nama seorang perawi, tinggal diklik saja, lalu program menampilkan database perawi tersebut yang dikoneksikan dengan semua kitab rijalul hadits. Sungguh, ini merupakan impian semua ulama hadits di hari ini.

Kita bukan saja mudah menemukan suatu hadits,

Tetapi proyek seperti ini memang pasti membutuhan banyak SDM, sebab pekerjaan di atas bukan perkara mudah. Tidak cukup bermodal jurus copy paste saja, tetapi perlu melibatkan para ulama dan ahli hadits di negeri ini. Kalau anda serius, insya Allah akan kami hubungkan dengan mereka.

Pasti para ulama hadits di negeri ini akan menyambut bahagia.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Bimbang Berjauhan setalah Menikah


Assalamu'alaikum wr. wb.

Sebelumnya saya menambah pertanyaan saya yang belum dijawab oleh Ibu Anita. Saya adalah seorang laki-laki yang berumur 26 tahun, nama saya, panggil saja Ahmad. Saya mempunyai kendala yang rumit sekali untuk dipecahkan. Saya berpacaran dengan seorang gadis selama kurang labih 7 tahun. Pas pada tahun ke-7 kemarin pacar saya lolos pada penerimaan CPNSD di kota A yang jaraknya memakan waktu 15 jam perjalanan dari kota B tempat saya sekarang bekerja swasta. Sedangkan keluarga gadis itu berada sama di kota B. Terus, orang tua saya berada di kota C yang jaraknya memakan waktu 24 jam. Saya yang kebetulan di kota B tersebut sering berkunjung ke orang tuanya dengan menanyakan kabar orang tuanya, sedangkan saya sendiri belum tentu menanyakan kabar orang tua sendiri yang berada di kota C. Ini dikarenakan posisi saya yang semakin terjepit, antara melanjutkan hubungan kami yang lebih serius.

Untuk saat ini, saya merasakan kebimbangan yang amat sangat, sampai-sampai bisa dikatakan stres. Kebimbangan saya adalah bisakah saya serius untuk melakukan pernikahan, sedangkan sehabis pernikahan kita tinggal berjauhan? Itu yang saya sangat bimbangkan sampai-sampai pekerjaan saya berantakan. Kebimbangan yang lain adalah masalah pekerjaan, dia telah sukses menjadi CPNSD yang sebentar lagi diangkat jadi PNS, sedangkan saya merasakan bekerja baru 3 bulan ini dengan kondisi pekerjaan yang belum tentu pasti awet. Apakah dia mampu untuk menerima saya ini, Bu? Bu, saya sudah bertekat untuk menikahi gadis itu. Jawaban ibu sangat saya tunggu.

Ahmad

Jawaban

Assalammu'alikum wr. wb.

Saudara Ahmad yang dirahmati Allah,

Susah juga ya Mas, ketika hati dilanda kebimbangan yang panjang sehingga pekerjaan pun terbengkalai karenanya. Meski gadis yang diharapkan untuk menjadi isteri sudah didapat namun nampaknya anda merasa ragu (bahkan mungkin minder dengan pekerjaan saat ini) untuk lebih serius mengajaknya berumah tangga.

Memang bukan hal yang mudah jika kelak menikah anda harus tinggal berjauhan dengan isteri dan masalah jarak seperti ini memang harus dipertimbangkan matang-matang. Namun jika anda sendiri yang memikirkannya jelas akan membuat anda jadi bingung sendirian. Karena kelak masalah tersebut akan menjadi masalah anda berdua dengan isteri maka ada baiknya membicarakannya bersama.

Diskusikanlah dengan calon anda itu tentang berbagai resiko yang akan dihadapi jika jadi menikah dengan jarak yang berjauhan dan pikirkan bersama sekiranya alternatif solusi apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatannya. Yang pasti memang anda seharusnya segera menikah karena sudah terlalu lama hubungan yang anda jalin dengan gadis itu.

Jika calon anda seorang isteri yang solehah maka dia tidak akan mempermasalahkan pekerjaan anda, meski dalam rumah tangga anda kelak posisi pekerjaannya lebih baik dari anda maka isteri tetap menempatkan anda sebagai "qowam" dalam rumah tangga. Yang penting anda juga selalu ingat bahwa bekerja sebenarnya kewajiban anda dan jika isteri berkerja atas izin anda dan itu amal sholeh dia jika dimaksudkan untuk membantu anda dalam menafkahi keluarga. Wallahu'alambishshawab

Wassalammu'alaikum wr. wb.

Rr. Anita W.

Ciri-Ciri Seseorang itu Homo atau Tidak


Ass. wr. wb.

Kepada yth. Ibu Anita yang selalu dirahmati Allah SWT.
Saya seorang ibu rumah tangga di mana saya dalam keluarga anak ke-5 dari enam bersaudara yang semua kakak saya perempuan kecuali adik saya (laki-laki).

Bermula dari cerita tante saya yang menyatakan bahwa anaknya laki-laki (sepupu saya) dari kecil hingga SMP dicabuli oleh adik saya (sebut saja si M). Saya sangat stres mendengarnya. Kabar tersebut ternyata saya terima 2 minggu setelah si M diterima kerja di luar negeri mengikuti kakak saya.

Akhirnya ketika ada waktu untuk membeberkan ke kakak saya yang lain, mereka sangat-sangat tidak percaya sama halnya dengan saya. Ada yang berpendapat dari kakak saya bahwa si M jangan sampai tahu, khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki. Beliau mengatakan demikian karena memang si M walaupun dia laki-laki, karena keluarga kami perempuan yang dominan, M sangat sensitif. Terakhir, M akan berangkat makin menunjukkan sifat aneh yang menjurus dan kami semua beranggapan bahwa M seorang homo. Naudzubillah.

Memang saya tidak sanggup awalnya untuk mencap demikian. Sejalan dengan waktu mungkin saya mulai berani. Yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya mengetahui apakah M homo atau tidak? Apakah mungkin pengaruh lingkungan kos-kosan selama M kuliah jauh dari keluarga? Mungkinkah ada latar belakang M menjadi korban waktu masa kecil?

Demikian, terima kasih.

Wassalam,

Nina

Jawaban

Assalammu'alaikum wr. wb.

Ibu Nina yang baik,

Wah sedih benar, ya bu, ketika mengetahui masa lalu adik yang "dramatis" melakukan pelecehan seksual. Tentu sebagai kakak dapat dibayangkan galaunya perasaan anda. Dan sebagai kakak yang mencintai adiknya tentu anda berharap bahwa dugaan adik homo tidaklah terjadi. Apalagi sebagai seorang muslim kita tahu bahwa homo merupakan hal yang terlarang dalam agama.

Sebagai muslim kita meyakini bahwa sudah menjadi fitrahnya bahwa kita hanya boleh tertarik dengan orang yang berlainan jenis dengan kita. Jika kemudian terjadi penyimpangan maka itu tentunya bukan sesuatu yang Allah karuniakan sejak lahir, tapi lebih besar memang faktor lingkungan yang kemudian membuat seseorang mengalami penyimpangan menyukai sesama jenisnya.

Banyak penyebab yang menjadikan penyimpangan tersebut, bisa dikarenakan dia pernah menjadi korban kemudian menikmatinya, mungkin juga karena peristiwa traumatis dengan wanita ataupun pengaruh lingkungan pergaulan. Namun akan sulit bagi ibu sekeluarga untuk menolong adik jika peristiwa yang pernah terjadi ditutup-tutupi.

Apa yang dilakukannya terhadap sepupu ibu jelas salah dan seharusnya tidak ditutupi bahkan dia harusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak masa depan orang lain. Ketika ibu sekeluarga menutupinya maka tentu tidak akan juga dapat menolongnya jika ternyata dia sebenarnya korban juga yang butuh ditolong.

Apalagi adik juga akan segera berangkat ke luar negri, apabila benar dia homo makadi sana penyimpangannya tersebut bisa berkembang lebih parah, tidakkah anda takut? Saran saya cobalah ada di antara kakak-kakaknya yang mendekatinya secara baik dan bersikap terbuka padanya agar ia mau membuka masa lalunya dan apa yang dialaminya sehingga menjadi jelas semuanya dan anda sekeluarga pun dapat mencari solusi yang tepat untuknya.

Tidak semua homo ingin menjadi homo, kadang ada yang merasa tersiksa nuraninya karena tahu konsekuensi moral dan agama jika menyukai dan "bergaul" dengan sesama jenis. Mungkin adik sebenarnya butuh pertolongan, namun karena takut penolakan keluarga maka ia tak berani terbuka. Bersikaplah empati kepadanya dan bantulah ia agar dapat kembali kepada fitrahnya sebelum terlambat. Wallahu'alambishshawab.

Wassalammu'alaikum wr. wb.

Rr. Anita W.