Selasa, Oktober 03, 2006

Apakah Ibu Tiri Mendapat Warisan dari Ayah?


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz yang dirahmati Allah, ayah saya meninggal dunia 3 bulan yang lalu, meninggalkan 1 orang isteri (ibu tiri), 3 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan, sedangkan ibu kandung saya sudah meninggal dunia 7 tahun yang lalu. Dari ibu sekarang (ibu tiri) tidak ada anak. Adapun harta ayah saya meliputi tanah di Purwakarta yang merupakan warisan dari kakek, dan 2 buah rumah di Jakarta. Yang saya ingin tanyakan adalah sebagai berikut:

1. Bagaimanakah pembagian warisannya, pak Ustadz? Soal semua sepakat untuk membagi warisan sama rata antara anak laki-laki dengan anak perempuan?

2. Apakah ibu tiri saya tersebut dapat bagian juga pak ustadz, sedangkan ibu tiri saya ini kan baru menikah dengan ayah saya belum ada 5 tahun?

3. Apakah pembagian warisan itu harus segera dilaksanakan pak ustadz, sedangkan 2 rumah yang di tinggalkan, masing-masing sudah di tempati oleh anak-anaknya? Apakah rumah tersebut harus dijual dahulu bila yang menempati rumah ayah saya (adik saya ) belum punya duit untuk membelinya?

Ata Sukawinata
winata at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

1. Tentu saja tidak boleh membagi rata antara warisan yang diterima anak laki-laki dengan anak perempuan. Cara itu tidak sesuai dengan ketentuan dari Allah SWT. Di dalam surat An-Nisa' ayat 11 disebutan:

Allah berwasiat kepadamu tentang pembagian warisan buat anak-anakmu,yaitubagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS An-Nisa: 11)

Allah bukan sekedar menetapkan atau memerintahkan, bahkan sampai berwasiat. Penggunaan kata 'wasiat' ini menunjukkan betapa pentingnya aturan ini.

Seharusnya tidak layak bagi seorang muslim untuk membuat-buat aturan warisan semaunya sendiri, padahal Allah SWT telah berwasiat bahwa bagian anak laki-laki harus sama dengan bagian untuk 2 orang anak perepmuan. Dengan kata lain, anak laki-laki harus mendapat 2 kali lipat besar warisan yang diterima anak perempuan.

2. Ibu tiri anda tentu saja mendapat warisan, yang penting pada saat ayah anda menghembuskan nafas terakhir, beliau masih hidup dan statusnya sebagai isteri. Bahkan meski baru 2 detik yang lalu dinikahi oleh ayah anda, status beliau adalah isteri ayah anda.

Sebagai isteri, beliau berhak atas warisan dari suaminya. Besarnya 1/8 dari total harta ayah anda. Tapi seandainya ayah anda tidak punya keturunan yang menjadi ahli waris, maksudnya beliau tidak punya anak, maka ibu tiri anda itu mendapat bagian yang lebih besar, yaitu 1/4 bagian.

Dalilnya adalah firman Allah SWT berikut ini:

Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu... (QS An-Nisa': 12)

Pembagian Harta Warisan

Maka setelah jelas warisan untuk ibu tiri anda, yaitu 1/8, maka sisanya yang 7/8 menjadi hak anak-anak almarhum. Tapi dengan menerapkan aturan bahwa anak laki-laki mendapat bagian 2 kali lipat anak perempuan.

Maka harta yang 7/8 itu kita bagi menjadi 9 bagian. Kenapa 9 bagian? Karena jumlah anak laki-laki kita hitung masing-masing 2 bagian. Dan karena jumlah anak laki ada tiga orang maka menjadi 6 bagian. Ditambah dengan jumlah anak perempuan 3 orang. Maka semua ada 9 bagian.

Hitungannya demikian: 7/8 dibagi 9 atau sama dengan 7/8 x 1/9 = 7/72. Tiap anak laki mendapat (2 x 7/72) x 7/8 = 14/72 x 7/8 = 98/576. Sedangkan tiap anak perempuan mendapat (1 x 7/72) x 7/8= 7/72 x 7/8 = 49/576.

Ahli Waris Bagian

Isteri almarhum 1/8 72/576 12,5%
Anak laki 1 ashabah 14/72 x 7/8 = 98/576 17%
Anak laki 2 ashabah 14/72 x 7/8 = 98/576 17%
Anak laki 3 ashabah 14/72 x 7/8 = 98/576 17%
Anak perempuan 1 ashabah 7/72 x 7/8 = 49/576 8,5%
Anak perempuan 2 ashabah 7/72 x 7/8 = 49/576 8,5%
Anak perempuan 3 ashabah 7/72 x 7/8 = 49/576 8,5%

Alangkah baiknya bila pembagian harta warisan segera ditetapkan, meski eksekusinya boleh dilakukan kapan saja. Maksudnya, segeralah ditetapkan pembagian harta warisan, agar masing-masing ahli waris bisa mengetahui hak-haknya sekaligus kewajibannya.

Bahwa beberapa aset itu masih dikelola atau dihuni oleh yang bukan pewarisnya karena alasan tertentu, masih dimungkinkan. Asalkan semua pihak sudah tahu siapakah pemilik baru dan sah aset tersebut.

Semua tentu tergantung dari kesepakatan dengan pemilik aset yang baru, kalau mau dijual tentu dia sangat berhak. Tetapi kalau masih mau dipinjamkan atau dimanfaatkan oleh orang lain dan dia rela, silahkan saja.

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.

Kapan Batas untuk Berhenti Makan dan Minum Saat Shaum?


Assalammualaikum, Ustaz.

Langsung saja pada pertanyaannya. Saya kadang bingung kapan batas waktu kita untuk berhenti makan dan minum saat akan berpuasa. Ada yang mengatakan saat adzan subuh berkumandang, ada yang bilang untuk kehati-hatian saat waktu imsak. Tapi, ada juga teman yang bilang batas berhentinya yaitu saat rukuk pertama shalat subuh? Mohon penjelasannya.

Lalu, jika saya masih beraktivitas minum (biasanya setelah menyikat gigi), bertepatan dengan adzan masjid kampung sebelah, sedangkan masjid yang dekat rumah belum adzan, bagaimana shaum saya, apakah batal? Mohon penjelasan dengan dalilnya, Ustaz. Terima kasih.

Wassalam,

Ahmad Danil Effendi
danz at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Batas mulai puasa bukan masuknya waktu imsak, tetapi yang benar masuknya waktu shubuh. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-Quran:

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah: 187)

Yang disebut dengan fajar di dalam ayat ini bukan terbitnya matahari. Fajar adalah fajrus-shadiq, yaitu cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit.

Ada dua macam fajar, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq. Fajar kazib adalah fajar yang `bohong` sesuai dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah di langit. Bentuknya seperti ekor Sirhan (srigala), kemudian langit menjadi gelap kembali. Itulah fajar kazib.

Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar yang berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu shubuh.

Jadi ada dua kali fajar sebelum matahari terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar kazib dan fajar yang kedua disebut dengan fajar shadiq. Selang beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu shubuh. Maka waktu antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah yang menjadi waktu untuk shalat shubuh sekaligus pertanda dimulainya puasa.

Di dalam hadits disebutkan tentang kedua fajar ini:

"Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat dan menghalalkan makan." (HR Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim).

Sedangkan berpatokan dengan mendengarkan azan shubuh di masjid, tidak terjamin keakuratannya. Bisa jadi jam di masjid tidak cocok, mungkin lambat atau malah lebih cepat. Selain itu bisa jadi muzadzdzinnya salah lihat jadwal shalat.

Yang benar adalah berpatokan dengan jadwa shalat, sebab jadwal itu hasil perhitungan para ahli ilmu falak dan hisab. Keakuratannya sangat tinggi. Masalahnya tinggal jam di rumah kita. Apakah tetap atau lebih ambat atau lebih cepat.

Tidak ada salahnya bila anda mengacu ke TV, sebab biasanya jam di TV lebih ditangani secara serius oleh para profesional.

Sedangkan berpatokan pada ruku' pertama shalat shubuh, juga tidak bisa diterima. Sebab waktunya sangat nisbi. Bagaimana bila jamaah shalat shubuhnya agak telat? Hingga shalat sudah di akhir waktu?

Bila anda sedang minum lalu masuk waktu shubuh, maka minuman itu harus dikeluarkan kembali. Kalau anda teruskan minum, maka puasa anda batal dengan sendirinya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Zakat untuk Janin


Assalamu'alaikum wr. wb.

Adakah zakat fithrah untuk bayi yang masih dikandung dan berapa besarnya?

Terima kasih. Mudah-mudahan Allah merahmati Ustadz dan memuliakan Ustadz dengan limpahan karunia-Nya. Amin.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Mohammad Agus Sulistyono
agusme at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa bayi yang masih di dalam kandungan ibunya tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. Sebab kewajiban untuk mengeluarkan zakat fithrah itu hanya untuk manusia yang sudah lahir, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين رواه الجماعة إلا ابن ماجة من حديث ابن عمر

Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap manusia merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)

Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari raya Iedul Fithri, maka tidak perlu dizakatkan.

Bagaimana kalau pada malam hari raya lahir? Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal, sudah wajib dizakatkan. Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawwal.

Sedangkan Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya.

Di luar jumhur ulama, ada pendapat dari kalangan Mazhab Zahiri yaitu Ibnu Hazm yang beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna sejak dia berusia 120 di dalam kandungan. Jadi bila pada saat terbit matahari 1 Syawwal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan, sudah wajib zakat.

Namun pendapat ini agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Bahkan Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm ini dan beliau mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Demikian keterangan yang kami dapat dalam Fiqhuz Zakatnya.

Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Surat dari Jogja: "Indahkah Ramadhan Anda?"



Surat dari Jogja:

Maaf jika kami mengusik kekhusyukan Ramadhan Anda. Maaf seandainya kami merusak kenikmatan Ramadhan Anda. Maaf kalau kami membuyarkan ketenangan ramadhan Anda, dan maaf sekiranya kami telah menodai keindahan Ramadhan Anda.

Surat ini mungkin akan membuat saudara-saudara tidak enak hati. Namun kami hanya ingin bertanya, "Indahkah Ramadhan Anda?"

Selanjutnya, perkenankan kami sedikit bercerita tentang Ramadhan kami di sini, di tenda darurat pengungsian. Tenda kami sudah mulai lapuk, bolong di sana-sini, padahal sebentar lagi hujan. Dari Subuh hingga Isya dan Tarawih kami jalani di masjid darurat, beratap dan berdinding terpal. Beberapa sisinya bahkan sudah koyak. Kehidupan pasca bencana masih belum normal, sehingga makan sahur dan berbuka kami pun tak menentu.

Untuk saudara-saudara kami, mohon doa agar kami juga bisa menikmati Ramadhan dengan segala kedaruratan ini. Menikmati ramadhan di tenda pengungsi, mengingatkan kami terhadap saudara-saudara di Aceh, Nias, Sampit, Pangandaran. Ternyata, begini rasanya.

Oya, jika ada kesempatan berkunjung ke Jogjakarta, singgahlah ke tenda kami. Kita sholat bersama di tenda pengungsi. Insya Allah lebih nikmat.

Salam cinta dari segenap korban bencana Jogja


Kerjasama Eramuslim dan Aksi Cepat Tanggap

Rekening :

BSM Warung Buncit No. 0030124084 a.n. Eramuslim - ACT
BCA Megamall Ciputat No. 6760303028 a.n. Aksi Cepat Tanggap - Eramuslim

Senin, September 25, 2006

Pencari Hidayah

Oleh Hafizah Nur


Cuaca panas sekali siang itu, namun kesejukan ruangan ber-AC di rumah salah seorang teman saya membuat kami nyaman mengikuti pengajian bulanan yang diadakan muslimah Indonesia di Kampung Melayu ini. Kampung Melayu, begitulah sebutan untuk komunitas Indonesia yang tinggal saling berdekatan di Jepang. Ada beberapa Kampung Melayu di sekitar Tokyo. Tempat tinggal saya saat itu di Ayase, di sebelah Tenggara kota Tokyo. Komunitasnya terdiri dari beberapa keluarga Indonesia, yang rata-rata bersuamikan pelajar, pekerja atau menikah dengan orang Jepang.

Pengajian bulanan kali ini diisi oleh seorang muallaf Jepang. Sebut saja Halimah san, seorang muslimah yang bercerita tentang bagaimana perjalanan hidupnya, sampai ia memutuskan untuk menjadi muslim. Berawal dari kegersangannya dalam menjalani kehidupan di Amerika, yang hanya dilaluinya dengan rutinitas belajar dan belajar. Dia ingin mengenal Tuhan, tetapi tak tahu bagai mana caranya. Dia mencoba mengatasinya dengan berbagai cara. Membaca buku tentang berbagai agama di dunia, sampai melakukan meditasi, satu cara untuk mencapai ketenangan. Tapi tak ada satu pun yang memuaskan hatinya. Sampai suatu ketika, ia berkunjung ke sebuah restoran muslim Afrika. Terpesona dengan keramahan yang ditunjukkan oleh pemiliknya, meskipun terhadap orang yang berbeda ras dan agama dengannya. Ketertarikannya semakin dalam ketika ia datang ke Malaysia dan melihat muslim di sana melaksanakan Islam dengan baik. Kemudian ia kembali ke Tokyo dan memutuskan untuk menjadi muslim. Saat ini Halimah san sudah menikah dengan Muslim Pakistan dan memiliki tiga orang anak. Berjilbab rapi dan terus menerus bersemangat meningkatkan pengetahuannya tentang Islam.

Hidayah. Tidak ada yang kuasa menolaknya ketika ia menghampiri. Bahkan kepada orang sekuat Umar ra., yang dianggap jagoan kaum musyrikin Makkah di zaman nabi saw. Umar ra. masuk Islam justeru ketika berniat untuk membunuh Nabi. Hidayah itu hadir secepat angin. Mengalihkan kebenciannya menjadi cinta hanya karena mendengar lantunan awal surat Thoha dari Al-Qur’an.

Saya jadi teringat juga dengan seorang muslimah Jepang, sebut saja Megumi san. Persahabatannya dengan orang Indonesia membuatnya tertarik untuk mempelajari Islam lebih jauh. Saat kembali ke Tokyo, Megumi san aktif mengikuti kajian Islam yang diselenggarakan oleh Masjid Otsuka. Meskipun belum muslim, interaksinya dengan muslimah dari berbagai negara di Otsuka menariknya lebih dalam ke lingkaran kehidupan Islami. Ia mencoba menerapkan apa yang ia tahu tentang Islam, seperti mencoba melakukan sholat. Terharu dengan usahanya untuk bangun di waktu subuh, ketika dingin begitu menggigit. Hal yang sangat berat, bahkan untuk orang Islam sendiri. Sampai di suatu hari di bulan Romadhan. Ia mencoba ikut serta merasakan lapar dan hausnya berpuasa. Ketika ifthor bareng di Masjid Otsuka, ada rasa lain yang menyelinap ke dalam dirinya. Semacam ketenangan yang lain. Saat itu saya sempat berbincang dengannya dan mengharap dia mendapatkan hidayah dari Allah, kembali ke dalam pangkuan Islam. Tak disangka ketika ia hendak pulang, dan sudah sampai di stasiun Otsuka, Seperti ada suara yang memerintahkannya untuk kembali dan mengikrarkan syahadat saat itu juga. Akhirnya ia pun berbalik dan mengikuti suara hatinya. Allahu Akbar. Ternyata hidayah itu datang padanya di hari itu.

Saya juga banyak bertemu dengan muslimah Indonesia yang justeru mendapat hidayah di sini. Mereka memang muslim sejak lahir. Tetapi di negerinya sendiri tidak ada sedikitpun keinginan untuk menggali Islam lebih dalam atau menjadi muslim yang lebih baik. Banyak juga di antara mereka yang tenggelam dalam kehidupan maksiat. Bahkan bertemu dengan suami, yang berkebangsaan Jepang, di saat bekerja di dunia malam. Tapi ternyata Allah masih sayang kepada mereka. Di tengah gemerlap kota Tokyo. Jauh dari suara azan. Jauh dari tempat-tempat menggali ilmu agama, justeru di sinilah mereka mencari hidayah. Mereka bosan dengan kemaksiatan, dan ingin mencoba ketenangan yang baru. Yang lebih abadi. Saya mengenal baik salah satunya. Saat ini ia sudah berjilbab dan mencoba membangun keluarga Islami dengan suaminya yang nihonjin.

Sebagaimana paman Rosulullah, Abu Tholib, yang sangat dekat dengan Nabi. Ia mengorbankan dirinya untuk membantu Dakwah Nabi, tetapi justeru tak menerima Islam sampai akhir hayatnya. Sebaliknya, banyak juga orang yang mencari hidayah justeru di tengah-tengah merajalelanya kemaksiatan. Seperti Cat Steven atau Yusuf Islam, yang memilih menjadi muslim di puncak ketenarannya sebagai seorang bintang. Ia rela meninggalkan semua kesenangan yang sudah berada dalam genggamannya demi Islam.

Yah, itulah hidayah. Hanya Allah yang tahu, siapa yang berhak menerimanya. Saya hanya berharap, semoga saya dan orang-orang yang saya cintai termasuk orang yang bersemangat menggapai hidayah itu. Dan bisa mendapatkan rahmat-Nya. Hidup dalam naungan hidayah-Nya. Semoga.

Nihonjin: orang Jepang

Tiga hari menjelang Romadhan...
Marhaban ya. Romadhan, marhaban ya syahrusshiyaam..

Hifizahn at yahoo dot com (FLP-Jepang)