Jumat, Desember 01, 2006

Jepang, Di sini Cinta Bersemi

Oleh Lizsa Anggraeny


Terbata-bata terdengar suara dari wanita setengah baya yang duduk di hadapan. Tangannya berusaha mengeja huruf demi huruf yang tercetak dalam buku Iqra "Belajar Cepat Membaca Al-Qur'an." Sesekali tampak berusaha membetulkan ikatan penutup kepala yang menutupi sebagian rambut pirangnya. Kemudian akan terhenti sejenak ketika sampai pada huruf-huruf yang dianggapnya sulit dilafalkan.

"It's alright? Did my spelling was true?" Sesekali keluar pertanyaan untuk memastikan betul tidaknya bacaan.

Mrs. A, begitu panggilannya. Salah seorang isteri konsulat Bosnia yang baru beberapa minggu saya kenal. Meski lahir dan besar sebagai muslim, namun baru tergerak hatinya untuk belajar membaca Al-Qur'an di usianya yang sudah senja.

Jepang, di negara inilah keinginan itu muncul. Di saat kehidupan terasa bebas, apa saja bisa didapat, kebosanan mulai terasa. Ada suatu ruang kosong yang tidak bisa ditimbun dengan keindahan dunia yaitu kekosongan jiwa. Di mana setiap perbuatan yang dilakukan terasa hampa dan melelahkan. Rasa gelisah, putus asa, kecewa kerap timbul. Sandaran berupa kejayaan, ketenaran dan kekayaan, tidak dapat menopang pijakan saat diri goyah.

Sampai suatu saat Mrs. A menyadari bahwa Islamlah obat dari kekosongan jiwa. Di mana Islam mengajarkan sikap optimis. Bahwa hidup itu memiliki makna. Allah akan memberi balasan kepada siapapun yang berbuat baik, meskipun kebaikan itu hanya sebesar biji dzarrah. Kesadarannya menghantarkan diri khilaf untuk kembali menjadi hamba yang berserah diri.

***
Dua minggu ke belakang, saya mendapat kabar gembira dari salah seorang sahabat melalui telpon. "Teteh, saya sekarang sudah dijilbab! Do'akan biar mantap yah." Ummu S, nama pemilik suara tersebut. Kami berkenalan setahun yang lalu dalam sebuah pengajian. Usianya lebih muda beberapa tahun dari saya.

Menikah dengan pria Jepang adalah pilihannya. Dengan harapan sang pria yang hidup berkecukupan akan membawanya ke gerbang kebahagiaan. Namun sayang, ternyata kebahagiaan yang diimpikannya hanyalah semu. Kedudukannya sebagai isteri, sering didentikan dengan 'pembantu' bagi suami. Perlakuan kasar secara fisik ataupun melalui ucapan yang melukai hati sering terlontar dari laki-laki yang seharusnya menjadi qawwam bagi dirinya. Perintah-perintah otoriter adalah peraturan mutlak yang tidak boleh dilanggar. Ia terkurung dalam istana impiannya.

Lemahnya iman dan tidak kuatnya dasar pijakan ruhiyah, menyebabkan ia ia terombang ambing dalam kehampaan. Jiwanya terasa kosong. Semua yang dilakukannya terasa tak berarti. Rasa percaya diri hilang. Tak ada lagi semangat untuk menjalani hidup. Hari-hari dilaluinya melalui sebuah kebahagian bernama pachinko. Kebahagiaan semu yang justru makin menyeretnya ke dalam keterpurukan.

Sampai suatu hari, Allah membimbingnya untuk datang ke sebuah pengajian keliling di daerahnya. Kehangatan suasana Islami, persaudaraan atas cinta kasih karena Allah dalam perkumpulan tersebut begitu membekas di hati Ummu S. Di sana ia serasa menemukan kembali jati dirinya yang hilang. Tersadar bahwa Islamlah obat mujarab yang dapat mengatasi semua kemelut hatinya. Dengan mendekatikan diri kepada Allah, akan didapat suatu tenaga penuh untuk mengusir penderitaan hati. Karena Allah telah menjanjikan, bersama kesulitan akan ada kemudahan.

***
Antara Mrs. A dan Ummu S memang tidak ada kaitannya. Berbeda umur, situasi dan kondisi. Namun sepertinya saya perlu menggaris bawahi negara tempat tinggal kedua sahabat tersebut, yaitu Jepang. Sebuah negara sekuler yang sangat tak peduli akan keberadaan agama. Kehidupan bebas, hedonisme, dan individu telah menjadi ciri negara ini.

Siapa yang menyangka, justru di negara Jepang inilah kehadiran Islam-sang penyejuk, begitu berarti. Di antara hingar bingar kebebasan, kegalauan hidup dan rasa frustasi, sebuah cinta tumbuh bersemi.

Cinta yang didambakan seseorang kala dihadang berbagai persoalan hidup, kehilangan harapan dan tak tahu jalan penyelesaian. Cinta yang memompakan sikap optimis, mendatangkan kesejukan serta menjadi pengisi kekosongan jiwa. Didamba oleh setiap mukmin yang sadar akan hakekat dirinya tak lebih dari seorang hamba.

Cinta Ilahi, tidak ada sesuatu yang lebih manis dan menyenangkan selain dari mencintai Allah. Yang menjadi ruh bagi iman dan amal.

Semoga, cinta tersebut mendapat sambutan dari Sang Kekasih. Tidak hanya bertepuk sebelah tangan-mencintai, tetapi dicintai pula oleh Sang Kekasih. Meraih mahabbatullah, sebuah manzilah yang diperebutkan orang-orang beriman.

Wallahu'alam bisshowab

Keterangan:
Pachinko = Pinball Jepang untuk judi

Sepenggal catatan aishliz et FLP Jepang

Khutbah Jumat Harus Bahasa Arab?


Assalamu Alaikum War. Wab

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dan taufiqnya kepada kita semua. Amin.

Saya sudah 1 bulan di Univ. Vienna, Austria, mengikuti short course selama 3 bulan. Saya menemukan fenomena menarik selama mengikuti shalat Jumat di sini. Setelah khatib menyampaikan khotbah-1 dalam bahasa ARAB, khatib duduk kemudian panitia masjid menyampaikan intisari khotbah tersebut dan atau menyampaikan informasi tentang dunia Islam dalam bahasa Jerman. Sesudah itu khatib berdiri menyampaikan khotbah ke-2.

Saya jadi teringat juga di Indonesia ada beberapa masjid yang khatibnya menyampaikan khotbah dalam bahasa ARAB tapi tanpa terjemahan dengan alasan bahwa Rasulullah SAW menyampaikan khotbahnya dalam bahasa ARAB dan karena khotbah adalah bagian dari shalat jumat (ibadah mahdah) jadi kita tidak boleh merobahnya dalam bahasa Indonesia.

Pertanyaan saya adalah:

1. Apakah dibolehkan panitia atau seseorang menyela khatib pada saat duduk sebelum khotbah kedua, seperti yang dilakukan di sini?

2. Apakah khotbah dalam bahasa ARAB adalah yang paling sesuai dengan syariah Islam dan khotbah dalam bahasa Indonesia adalah termasuk melakukan perubahan terhadap sunnah Rasulullah?

3. Jika khotbah dalam bahasa Arab itu lebih sesuai syariah. Mungkin ada baiknya kita melakukan hal yang sama dengan di sini dan setelah khatib menyampaikan khotbahnya ada yang menyampaikan intisari atau terjemah dari khotbah tersebut kedalam bahasa Indonesia.

4. Selama di sini saya sangat sering menjamak shalat Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya, karena padatnya kegiatan saya di kampus dan berpegang pada hadits yang diriwayatkan oleh (Ibnu Abbas?) bahwa Rasulullah pernah menjamak shalat tanpa ada keadaan yang memaksa beliau shalat jamak. Apakah yang saya lakukan sudah betul dan berapa lama seseorang dibolehkan menjamak shalat?

Demikian dan jadzakallah atas kesediannya untuk menjawab pertanyaan saya.

Wassalam,

Lewa

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya sudah ada ketentuan bahwa saat khatib sedang berkhutbah, maka tidak boleh ada orang yang berbicara, menyela, berkomentar atau apapun pembicaraan lainnya. Meksipun tujuannya untuk menterjemahkan isi khutbah kepada orang yang tidak mengerti isinya.

Larangan itu tetap berlaku bahwa pada saat jeda antara dua khutbah, di mana khatib saat itu melakukan duduk sejenak. Sebab jeda itu bagian dari khutbah. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ اَلْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا, وَاَلَّذِي يَقُولُ لَهُ: أَنْصِتْ, لَيْسَتْ لَهُ جُمُعَةٌ رَوَاهُ أَحْمَدُ, بِإِسْنَادٍ لَا بَأْسَ بِهِ

Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang berbicara pada hari Jumat sedangkan imam sedang berkhutbah, dia seperti keledai yang membaca kitab. Sedangkan yang berkata, "Diamlah," maka dia tidak mendapat Jumat." (HR Ahmad)

حَدِيثَ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي "اَلصَّحِيحَيْنِ" مَرْفُوعًا: إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامِ يَخْطُبُ, فَقَدْ لَغَوْتَ

Hadits Abi Hurairah ra. di dalam shahihain marfu', "Bila kamu berkata kepada temanmu: diamlah, pada hari Jumat sementara imam berkhutbah, maka kamu telah sia-sia." (HR Bukhari dan Muslim)

Maka kalau mau diterjemahkan, sebaiknya yang menterjemahkan adalah si khatibnya sendiri. Sehingga termasuk bagian dari khutbah. Tapi seandainya si khatib sama sekali tidak mampu menerjemahkannya, boleh dilakukan oleh orang lain, tetapi setelah khutbahnya selesai.

Haruskah Berkhutbah dengan Bahasa Arab

Memang ada sedikit polemik di masa lalu tentang keharusan berkhutbah Jumat dengan menggunakan bahasa Arab. Sebagian kalangan bersikeras bahwa khutbah Jumat itu harus dilakukan dalam bahasa Arab. Namun sebagian lagi menolaknya.

Mereka yang bersikeras dengan bahasa Arab berdalil bahwa khutbah Jumat adalah bagian dari ibadah ritual shalat Jumat, bahkan disebut-sebut sebagai pengganti dua rakaat yang dihilangkan. Aslinya shalat Dzhuhur itu 4 rakaat, lalu dihilangkan menjadi dua rakaat saja dalam shalat Jumat. Kemanakah hilangnya 2 rakaat lagi? Jawabnya menurut mereka adalah dengan adanya 2 khutbah.

Dan karena posisinya menggantikan 2 rakaat shalat, maka nilainya sama dengan ibadah mahdhah shalat. Maka bahasanya pun harus dengan bahasa Arab, sebagaimana shalat.

Adapun alasan bahwa kalau memakai bahasa Arab, maka orang-orang yang tidak paham bahasa Arab akan sia-sia, menurut mereka tidak jadi masalah. Karena shalat pun dilakukan dalam bahasa Arab, tetapi mereka tidak bisa bahasa Arab. Dan shalat itu tetap wajib dilakukan. Maka demikian juga dengan khutbah berbahasa Arab.

Sedangkan mereka yang bersikeras untuk mengganti bahasa Arab dengan bahasa yang dimengerti jamaah, berangkat dari pendapat bawa khutbah Jumat itu bukan pengganti shalat dua rakaat. Menurut mereka, esensi khutbah itu adalah nasehat dan wasiat. Kalau disampaikan dengan bahasa yang tidak dipahami oleh pendengarnya, apalah gunanya.

Jalan Tengah

Kalau dibiarkan saja kedua pendapat itu mempertahankan sikap masing-masing, mungkin akan terjadi perpecahan yang berbuntut kepada permusuhan. Padahal kedua pendapat itu sebenarnya bisa disatukan tanpa harus menarik otot emosi dan kemarahan.

Misalnya, mereka yang mewajibkan bahasa Arab dalam khutbah, sesungguhnya hanya mewajibkannya pada rukun khutbah saja. Tidak pada semua bagian khutbah. Dan rukun khutbah Jumat itu hanya ada lima.

  • Rukun Pertama: mengucapkan hamdalah, yaitu memuji Allah SWT. Cukup dengan membaca alhamdulillah. Dan semua orang muslim pasti tahu maknanya. Tidak perlu diterjemahkan.
  • Rukun Kedua: membaca shalawat kepada nabi SAW, misalnya menyebut allahumma shalli ala muhammad. Lafadz ini juga pasti tidak asing lagi buat telinga manusia yang mengaku muslim. Tidak perlu diterjemahkan sekali pun sudah paham maksudnya.
  • Rukun Ketiga: menyampaikan wasiat atau nasihat untuk bertaqwa. Misalnya mengucapkan lafadz ittaqullah. Itu saja sudah cukup dan tidak perlu diterjemahkan lagi karena semua orang tahu maksudnya.
  • Rukun Keempat: membaca sepotong yang mudah dari ayat Quran. Seperti mengucapkan surat wal-ashri, atau bahkan sepenggal ayat quran saja.
  • Rukun Kelima: membaca doa atau permintaan ampunan untuk umat Islam. Seperti membaca lafadz allahummghfir lilmuslimin.

Di luar kelima rukun itu, boleh saja seorang khatib berbicara dalam bahasa yang dipahami oleh kaumnya. Bahkan kelima rukun tadi boleh diterjemahkan juga ke dalam bahasa mereka, asalkan bahasa Arabnya tetap dibaca.

Cara ini bisa dipakai karena tidak ada ketentuan bahwa bila khatib mengucapkan lafadz di luar bahasa Arab, akan membatalkan khutbahnya. Artinya, seorang khatib boleh menambahi khutbahnya dengan bahasa lainnya, asalkan pada kelima rukun itu dia menggunakan bahasa Arab, walau hanya sepotong saja.

Masalah Syarat Kebolehan Menjama' Shalat

Hadits yang anda sampaikan itu boleh dikerjakan, namun dengan pengertian bahwa beliau SAW pernah melakukannya dalam kondisi tertentu. Bukan untuk waktu yang lama dan bersifat terus menerus.

Misalnya, ketika anda dalam keadaan macet yang akut, di mana sama sekali tidak ada kesempatan untuk melakukannya, padahal anda sudah berupaya untuk melakukannya.

Akan tetapi hadits itu tidak berada dalam kapasitas bahwa hal itu terjadi setiap hari selama anda melewati masa-masa kuliah. Sebab hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW sepanjang hidupnya.

Maka sebaiknya anda melakukan shalat dengan benar dan lengkap, bukan dengan mencari-cari pembenaran sendiri. Sedangkan alasan kesibukan kuliah memang bisa kami pahami, namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa shalat itu pekerjaan yang simple, sederhana, mudah dan singkat. Mungkin hanya butuh 2 menit saja untuk sebuah shalat Dzhuhur yang 4 rakaat itu. Waktunya sama dengan waktu yang anda butuhkan untuk sekedar buang air kecil. Bahkan bisa lebih singkat dari itu.

Kalau anda dibolehkan sekedar buang air kecil ke toilet, maka anda pun seharusnya punya keluasan waktu untuk bisa sekedar melakukan shalat.

Bahkan anda tidak harus mengerjakannya di dalam masjid, atau tempat shalat khusus. Anda bisa melakukannya di mana saja, sambil pamit mau ke toilet. Bisa anda lakukan di lorong, bawah tangga, halaman, kebun, teras rumah, trotoar, selasar, koridor, halte bus atau bahkan di depan WC sekalipun. Kalau perlu sambil antri menunggu lift, ATM, periksa dokter dan lainnya.

Bahkan anda tidak perlu harus pakai sajadah, kain sarung, peci (kopiah), tasbih, baju koko dan beragam atribut lainnya. Yang penting aurat anda tertutup.

Bahkan bila memang tidak ada air, anda toh boleh tayammum. Tidak perlu repot-repot, cukup tepukkan kedua tangan anda ke lantai yang anda injak lalu sapukan ke wajah dan kedua tangan, jadilah.

Kalau orang Jepang terkenal hobi membaca di mana pun dan kapan pun, maka sebagai muslim anda perlu punya hobi juga, yaitu hobi shalat di mana pun dan kapan pun. Tidak ada satu pun undang-undang di dunia ini yang melarang seorang muslim melakukan shalat. Seandainya anda shalat di mana pun, anda punya hak untuk melakukannya. Tidak ada hak bagi siapapun untuk anda melakukan shalat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Anak Belum Mandiri, Apakah Semua Warisan Ayah Jatuh ke Tangan Ibu?


Assalamu'alaykum wr. wb.

Usadz, ayah saya sudah meninggal beberapa tahun yang lalu. Saat beliau meninggal, harta yang beliau tinggalkan: rumah tinggal, mobil pribadi, dan beberapa aset rumah kontrakan. Tapi beliau juga meninggalkan sejumlah hutang. Yang ingin saya tanyakan:

1. Bagaimana pembagian warisnya untuk tiap-tiap ahli warisnya (anak laki-laki, perempuan, isteri, ibu)?

2. Lalu bagaimana cara penyerahannya, apakah semua aset yang ada harus dikalkulasi, lalu dijual dan selanjutnya baru dibagi (setelah dikurangi jumlah hutang)?

3. Jika saya dan adik-adik saya yang juga termasuk ahli waris masih dalam tanggungan ibu kandung, yang dalam hal ini isteri ayah, jadi semua harta seharusnya jatuh ke tangan ibu. Begitu bukan? Lalu bagaimana posisi nenek (ibu ayah), jika beliau ridha untuk memberikan bagian beliau untuk pendidikan kami, cucu-cucunya, apakah masih ada kewajiban kami untuk memberikan bagian beliau? Atau kami tetap harus memenuhi hak beliau ketika pendidikan kami semua telah selesai?

Saya mohon jawabannya, karena masalah ini sudah cukup lama saya ingin tanyakan, tapi jawaban tiap-tiap orang berlainan. Karenanya ustadz, jika ada ayat atau hadits yang berkaitan, mohon dilampirkan.

Jazakallah.

Wassalamu'alaykum wr. wb.

_rie_
xyxyam48 at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seharusnya jawaban yang anda terima tidak berlain-lainan, seandainya anda bertanya kepada orang yang menguasai ilmu faraidh. Kalau ternyata jawaban yang anda terima berlain-lainan, boleh jadi ada banyak sebab. Misalnya, orang yang anda tanyakan itu tidak mengerti ilmu faraidh (ilmu pembagian warisan). Dan kalau benar karena sebab ini, sungguh memang sangat fatal.

Perlu anda pahami baik-baik bahwa tidak semua penceramah menguasai ilmu ini, meski beliau bisa ceramah berjam-jam. Juga tidak semua ustadz bisa membagi warisan dengan ilmu faraidh, bila belum pernah mempelajarinya.

Padahal ilmu faraidh adalah ilmu yang nyata dan kelihatan. Semua dalilnya lengkap dan mudah dipelajari. Dan bila telah dipelajari dengan benar, seharusnya jawabannya pasti selalu sama. Kecuali bila seseorang menjawab bukan dengan ilmu faraidh.

Ketentuan dan Langkah Pembagian Warisan

1. Langkah Pertama

Sebelum bicara tentang pembagian warisan, kita perlu menetapkan terlebih dahulu harta almarhum dan memisahkannya dengan yang bukan harta beliau.

Boleh jadi ada harta yang dimiliki bersama dengan orang lain. Misalnya dengan isterinya atau siapapun. Maka harus dipisahkan terlebih dahulu, jangan sampai ikut dibagi waris.

2. Langkah Kedua

Berikutnya adalah menunaikan semua hutang almarhum yang belum terlunasi. Termasuk wasiat untuk memberikan sejumlah harta kepada orang-orang tertentu kalau memang pernah berwasiat. Namun ketentuannya tidak boleh lebih dari 1/3 nilai total harta almarhum.

Dan yang menerima wasiat tidak boleh ahli waris. Sebab ahli waris sudah punya jatah tersendiri dalam pembagian harta.

3. Langkah Ketiga

Setelah semua urusan selesai, maka baru kita bicara pembagian warisan.

Untuk itu kita harus menentukan dulu siapa saja yang merupakan ahli waris dan siapa yang bukan ahli waris. Boleh jadi kita mengira seorang anggota keluarga adalah ahli waris, padahal ternyata dia bukan ahli waris almarhum. Misalnya menantu, mertua, anak tiri, saudara angkat dan lainnya. Meski bagian dari kelaurga atau sudah seperti keluarga, tetapi mereka bukan ahli waris.

Jumlah ahli waris sebenarnya banyak sekali, bisa mencapai 25 orang. Tetapi dalam implementasinya, yang benar-benar akan menerima warisan seringkali berkurang.

Hal itu terjadi karena ada ketentuan hijab dalam pewarisan. Hijab artinya penutup, yaitu keberadaan seorang ahli waris yang menutup hak ahli waris lainnya. Baik menutup secara sebagiannya sehingga warisannya jadi berkurang, atau pun hijab secara keseluruhan sehingga haknya hilang sama sekali.

Berdasarkan data yang anda berikan, maka semua memang termasuk ahli waris, yaitu:

  1. anak laki-laki alamrhun
  2. anak perempuan almarhum
  3. isteri almarhum
  4. ibu almarhum

4. Langkah Keempat

Setelah kita mendapatkan daftar ahli waris, kini tinggal menetapkan nilai warisan yang akan diterima oleh masing-masing.

Ketentuannya adalah bahwa ahli waris itu terbagi menjadi dua jenis, yaitu ashabul fardh dan ashabul ashabah.

a. Ashabul fardh adalah jenis ahli waris yang sudah ditetapkan prosentase haknya.

Misalnya ibu almarhum berhak sebesar 1/6 atau 1/3 dari total harta almarhum. Misalnya lainnya adalah isteri, yang haknya adalah 1/4 atau 1/8 dari total harta milik almarhum. Kenapa ada dua pilihan? Karena memang itu ketetapan dari Allah, yang jelas-jelas menyebutkan keadaan tertentu.

b. Ashabul ashabah adalah jenis ahli waris yang tidak punya nilai prosentase pasti atas haknya dalam warisan. Mereka hanya menerima sisa harta yang telah ditetapkan untuk kepada para ashabul furudh.

Misalnya anak laki-laki almarhum, dia tidak punya nilai yang pasti dalam bentuk prosentase hak warisan. Besarnya bergantung sisa harta yang telah diberikan kepada ashahabul furudh.

Implementasi

Kalau berdasarkan data di atas, maka isteri dan ibu almarhum termasuk ashabul furudh. Sedangkan kedua anak almarhum baik yang laki dan yang perempuan, termasuk ashabah. Maka kita berikan dulu harta warisan ini kepada ibu dan isteri. Sisanya kita berikan kepada anak-anak almarhum.

a. Warisan untuk Ibu Almarhum

Warisan untuk ibu almarhum adalah 1/6 dari total harta yang diwariskan. Dasarnya adalah firman Allah SWT:

Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan. (QS. An-Nisa': 11)

b. Warisan untuk Isteri Almarhum

Isteri almarhum mendapat 1/8 bagian dari total harta yang dibagi waris. Bukan 1/4 bagian karena almarhum punya keturunan yang berhak mendapat warisan, yaitu anak laki dan perempuan. Dasarnya adalah firman Allah SWT:

Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan. (QS An-Nisa: 12)

Dengan demikian, harta yang jumlah asalnya 1 bulat itu telah dikurangi dengan 1/6 dan 1/8. Sisanya akan kita berikan kepada anak-anak almarhum. Tapi berapakah sisanya?

Mudah saja, mari kita ingat-ingat pelajaran SD zaman dulu. Kita kurangkan angka 1 dengan 1/6 dan 1/8. Hitungannya begini

1 - (1/6+1/8) = sisa

1 - (4/24 + 3/24) = sisa

1 - 7/24 = sisa

24/24 - 7/24 = 17/24

Kita sudah temukan bahwa sisa harta warisan yang masih ada yaitu 17/24 bagian. Dan itu adalah hak untuk para ashabah. Yang dalam hal ini adalah anak laki dan perempuan almarhum.

c. Hak untuk Anak-anak

Sayang sekali anda tidak menyebutkan berapa jumlah anak laki-laki dan berapa jumlah anak perempuan almarhum yang masih hidup. Sehingga tidak jelas berapakah warisan yang akan diterima oleh masing-masingnya.

Tetapi untuk memudahkan, mari kita pakai asumsi saja. Misalnya, anak laki memang hanya ada satu dan anak perempuan juga cuma satu orang, maka ketentuannya adalah bahwa bagian yang diterima anak laki harus 2 kali lipat lebih besar dari anak perempuan.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

Allah mensyari'atkan bagimu tentang anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan (QS. An-Nisa': 11)

Maka kita bagi angka 17/24 menjadi tiga bagian sama besar, lalu dua bagian kita beri kepada anak laki dan satu bagian kita beri kepada anak perempuan. Hitungannya sederhana saja:

  • untuk anak laki adalah 2/3 x 17/24 = 34/72 bagian
  • untuk anak perempuan 1/3 x 17/24 = 17/72 bagian

Hasil akhirnya tinggal kita sandingkan saja daftar ahli waris dengan masing-masing bagiannya seperti berikut:

  • Ibu 1/6 = 12/72 bagian atau 16.6% dari total warisan
  • Isteri 1/8 = 9/72 bagian atau 12.5% dari total warisan
  • Anak laki 34/72 bagian atau 47.2% dari total warisan
  • Anak Perempuan 17/72 bagian atau 23.61% dari total warisan

5. Langkah Kelima

Setelah kita dapatkan jatah dan besaran prosentase masing-masing ahli waris, tinggal kita serahkan saja kepada musyawarah para ahli waris tentang teknis serah terimanya.

Karena sangat boleh jadi bentuk harta yang dibagi waris bukan berbentuk uang tunai, melainkan benda-benda. Seperti tanah, rumah, perabot, kendaraan, bahkan surat tagihan hutang atau saham.

Boleh saja rapat ahli waris menetapkan bahwa semua bentuk harta benda dikonversikan dalam bentuk nilai nominal. Lalu dibagikan berdasarkan nilai nominal itu.

Atau bisa juga langsung dijual kepada pihak ketiga, duitnya dibagi sesuai dengan nilai prosentase masing-masing.

Atau bisa juga dipilah berdasarkan kesepakatan dan kondisinya, mungkin sebagian ada yang dijual, sebagian ada yang dimiliki bersama dengan nilai kepemilikan sesuai dengan prosentase masing-masing, dan sebagiannya lagi dijual kepada sesama ahli waris.

Terakhir...

Seandainya ada dari ahli waris yang tidak mau menerima warisan atau merelakan warisan itu untuk diberikan kepada ahli waris lain atau mungkin malah orang lain, maka pembagian di atas dilaksanakan terlebih dahulu. Baru kemudian yang bersangkutan memberikan harta yang sudah menjadi haknya kepada siapa yang diinginkannya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Bolehkah Berdagang dengan Mengambil Laba Lebih dari 30%?


Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz, saya punya sedikit permasalahan mengenai pengambilan keuntungan/laba yang lebih dari 30%. Kalau tidak salah, saya pernah mendengar bahwa cara berdagang Rasulullah SAW itu tidak pernah lebih dari 30% dari harga awal beli dagangannya. Lalu saya punya produk dagangan yang jika saya jual barang tersebut keuntungannya itu hampir 100% atau dua kali lipat dari harga awal belinya.

Jika saya mencoba untuk mengurangi keuntungannya hingga 30%, maka saya telah berani untuk menurunkan harga pasaran, dan saya mungkin akan ditegur bahkan dilarang oleh pedagang lain karena melakukan perbuatan yang demikian. Jadi, apakah saya tetap berdagang dengan keuntungan yang menurut saya ini terlalu berlebihan, ataukah saya harus tetap mengikuti anjuran Rasulullah?

Terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb.

Rizka Rahman
kaka_rahman at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya tidak ada ketentuan batas maksimal margin keuntungan dalam syariat Islam. Setiap orang bebas menjual barang dengan harga berapa saja, bahkan lebih dari 100% dari nilai belinya. Bahkan ratusan persen dari harga belinya sekalipun tidak pernah ada larangan.

Apa yang pernah anda dengar tentang keuntungan yang diambil oleh Rasulullah SAW dalam berdagang yang tidak pernah lebih dari 30% perlu dikritisi.

Pertama, kita wajib mengkritisi sejauh mana keshahihan hadits tersebut. Sebab dalam menentukan hukum syariah dengan berlandaskan pada riwayat hadits nabawi, hanya hadits yang benar-benar valid dan maqbulsaja yang boleh dijadikan landasan.

Sedangkan bila riwayat itu lemah, apalagi palsu, maka kita diharamkan untuk menjadikannya sebagai landasan syariah.

Kedua, kita wajib meneliti apakah hal itu dilakukan oleh Rasulullah SAW pada masa belau belum menjadi nabi ataukah setelah diangkat menjadi nabi. Mengapa?

Karena yang boleh dijadikan dasar hukum syariah hanyalah apa yang beliau lakukan setelah mendapat wahyu. Bila sebelum beliau jadi nabi, maka meski tetap dapat hidayah dari Allah, namun nilainya bukan sebagai risalah dalam syariah Islam.

Sementara kita tahu bahwa aktifitas perdagangan yang beliau lakukan kebanyakan sebelum beliau diangkat menjadi nabi. Di mana beliau pernah diajak oleh pamannya, Abu Thalib, pergi berdagang ke Syam. Juga pernah berdagang sendiri membawa modal dari Khadijah ditemani oleh Maysarah. Namun semua itu dilakukannya jauh sebelum diangkat menjadi nabi. Setelah jadi nabi, beliau relatif tidak melakukan aktifitas berjualan sebagai seorang pedagang yang mendapatkan penghidupan keluarganya. Penghidupan (maisyah beliau) dari hasil rampasan perang setelah hijrah ke Madinah.

Ketiga, kalau pun benar beliau pernah berdagang di masa kenabian dengan riwayat yang shahih, tindakannya yang tidak mengambil margin keuntungan lebih dari 30% itu belum tentu menjadi dasar pelarangan. Kecuali ada qarinah (keterkaitan) dari dalil lainnya yang punya nilai penegasan bahwa mengambil keuntungan di atas 30% itu haram.

Ketentuan dalam Margin Keuntungan

Sesungguhnya yang perlu diperhatikan dalam menetapkan margin keuntungan bukan pada angka prosentase keuntungannya, melainkan pada sisi penzaliman.

Bentuk penzaliman itubisa kita gambarkan misalnya bila seseorang punya barang yang tidak dijual di tempat lain kecuali hanya dia seorang yang menjualnya, sementara barang itu merupakan hajat hidup orang banyak, maka bila dia menaikkan harga setinggi-tingginya tanpa alasan yang kuat, di situlah lewat penzalimannya.

Sebagai contoh nyata adalah di daerah yang kekeringan air, ada seorang yang menjual air dengan menaikkan harga yang amat tidak wajar, dengan mengambil kesempatan dalam kesempitan masyarakat, maka inilah yang kami maksud dengan penzaliman. Seharusnya si pedagang peka dengan keluhan dan kesulitan masyarakatnya. Bahkan kalau perlu dia tidak perlu menjual air, tetapi membagikannya dengan gratis.

Bila kasusnya di luar seperti yang dicontohkan di atas, yaitu masyarakat punya alternatif lain untuk mendapat barang kebutuhannya dengan harga yang murah dan mudah, silahkan saja naikkan harga semaunya. Nanti mekanisme pasar lah yang akan menjawabnya.

Orang yang memasang harga setinggi-tingginya pasti barangnya tidak akan laku. Sebab pesaingnya bisa memberi harga yang amat miring dengan kualitas yang sama, serta dengan pelayanan yang standart. Maka orang akan berduyun-duyun untuk membeli barang dari pesaingnya, sementara si penjual yang memasang harga yang semahal-mahalnya sebentar kemudian akan gulung tikar.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Hujjah Hadits Ahad dalam Masalah Aqidah


Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz, ana lagi bingung tentang masalah HADITS AHAD. Ada golongan yang menganggap bahwa hadits ahad tidak bisa di jadikan hujjah dalam masalah aqidah dengan alasan hadits ahad masih termasuk ke dalam dzon (keraguan). Sebagian lagi berpendapat bahwa hadits ahad bisa dijadikan hujjah asalkan shahih. Tolong diterangkan beserta dalilnya. Syukron atas jawabannya, jazakalloh ahsanal jaza...

Wasalamu'alaikum Wr. Wb.

Agus Priyanto
agsoseu at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang ada beberapa orang yang menghukumi hadits ahad sebagai hadits yang lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar aqidah.

Di antara yang berpendapat demikian antara lain An-Nadham (w. 221-223 H) dan Al-Jubbai (w. 303 H) dari kalangan Mu'tazilah yang sejak abad ke-2 hijriyah telahberpendapat demikian. Termasuk di masa sekarang ini adalah Syeikh Muhammad Syalthut yang menulis di dalam bukunya Al-Islamu Aqidatan wa Syari'atan.

Sedangkan jumhur ulama, menurut Ibnu Hazm, baik dari kalangan ahli sunnah, syiah, khawarij, qadariyah dan lainnya, semua sepakat menerima keberadaan hadits ahad sebagai landasan aqidah.

Kelemahan Pendapat Ini

Pendapat yang menolak hadits ahad sebagai landasan aqidah ini oleh para pakar hadits dikritik karena ada sedikit keterpelesetan penggunaan istilah. Yang benar sesungguhnya bukan hadits ahad, melainkan hadits dhaif. Hadits dhaif adalah hadits yang lemah dari segi periwayatannya, sehingga kekuatannya dari segi tsubut masih diragukan. Oleh karena itu masalah-masalah yang urgen seperti aqidah tidak boleh didasarkan dengan hadits dhaif.

Adapun hadits ahad punya pengertian yang jauh berbeda dengan hadits dhaif. Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi. Dan keberadaan hanya satu orang perawi dalam sebuah thabaqat tidak berpengaruh apa-apa terhadap kekuatan sebuah periwayatan. Yang penting perawi yang sendirian itu tsiqah serta tidak punya cacat atau luka (majruh).

Sehingga sebuah hadits ahad bisa saja tetap berstatus shahih, bila perawinya memenuhi syarat keshahihan suatu hadits. Sebab lawan dari hadits ahad bukanlah hadits shahih, melainkan hadits mutawatir. Sedangkan lawan dari hadits shahih adalah hadits dhaif.

Hadits mutawatiradalah hadits hasil tanggapan dari pancaindera yang diriwayatkan oleh oleh sejumlah besar rawi yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat berdusta. Menurut As-Suyuthi, jumlah itu minimal 10 orang di tiap jenjangnya.

Sedangkan hadits ahad adalah lawan dari hadits mutawatir. Para ulama hadits biasa membuat definisi bahwa semua hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir disebut hadits ahad. Lalu hadits ahad itu bisa dibagi lagi menjadi tiga level lagi yaitu: hadits masyhur, hadits 'aziz dan hadits gharib.

Pembagian hadits ahad menjadi masyhur, 'aziz dan gharib tidaklah bertentangan dengan pembagian hadits ahad kepada shahih, hasan dan dhaif. Sebab membaginya dalam tiga macam tersebut bukan bertujuan untuk menentukan diterima (maqbul) atau tidak diterimanya (mardud) suatu hadits, tetapi untuk mengetahui banyak atau sedikitnya jumlah sanad dan perawi suatu hadits.

Kalau kita bicara tentang keshahihan atau kekuatan derajat suatu hadits, maka kita tidak berbicara jumlah perawi. Tetapi yang kita bicarakan adalah status ketsiqahan sang perawi. Sedangkan ketika kita bicara tentang hadits ahad dan hadits mutawatir, kita hanya bicara tentang jumlah perawi, yang sebenarnya tidak langsung terkait dengan status keshahihan suatu hadits. Meski tetap ada hubungannya.

Oleh karena itu, yang benar adalah bahwa hadits dhaif tidak bisa dijadikan landasan masalah aqidah dan syariah. Sedangkan hadits ahad, asalkan perawinya tsiqah, tetap bisa berstatus shahih dan bisa dijadikan landasan masalah aqidah dan syariah.

Dalil Hadits Ahad Bisa Dijadikan Landasan Masalah Aqidah

1. Pengiriman Da'i ke Berbagai Wilayah

Dakwah Raslullah SAW tidak terbatas hanya di kota Makkah dan Madinah saja, tetapi juga merambah ke segala penjuru negeri arab, bahkan sampai ke luar negeri arab. Untuk itu Rasulullah SAW mengutus satu orang shahabat ke masing-masing wilayah untuk mengajak penduduknya masuk Islam.

Salah satunya adalah Muaz bin Jabal diutusbeliau SAW ke negeri Yaman. Dari wawancara antara Rasulullah SAW dengan beliau sebelum berangkat, jelas sekali bahwa misi yang diemban adalah mengajarkan tauhid dan masalah aqidah.

Kalau dilihat dari pengertian hadits ahad, maka dikirimnya Muaz ra. ke Yaman adalah merupakan fenomena hadits ahad, sebab beliau sendirian saja di tengah wilayah yang dijadikan objek dakwah. Kalau pun disebut-sebut bahwa Abu Musa Al-Asy'ari juga dikirim ke Yaman, ternyata ke wilayah yang berbeda.

Maka klaim bahwa hadits ahad tida bisa dijadikan dasar masalah aqidah, gugur dengan sendirinya. Sebab datangnya Muaz ra. ke Yaman untuk mengajarkan seluruh ajaran Islam adalah sebuah kasus hadits ahad. Namun tidak pernah ada yang mempermasalahkan keIslaman penduduk Yaman, meski hanya disampaikan oleh satu orang pembawa berita.

2. Surat Nabi kepada Para Raja Dunia

Surat-surat yang dikirim kepada para raja dunia oleh Rasulullah SAW juga merupakan bagian dari fenomena hadits ahad. Padahal isinya justru masalah yang paling esensial dalam Islam.

Kalau dikatakan hadits ahad tidak bisa dijadikan landasan aqidah, maka tidak ada gunanya surat-surat itu dikirimkan.

3. Berita tentang Pemindahan Kiblat

Ketika turun ayat tentang pemindahan qiblat dari Masjid Al-Aqsha di Palestina ke Masjid Al-Haram di Makkah, para shahabat sedang melakukan shalat shubuh d masjid Quba', tiba-tiba datang seorang yang membawa berita bahwa telah turun ayat yang memerintahkan pemindahan kiblat. Maka mereka tidak mempermasalahkan jumlah yang membawa berita. Sehingga saat itu juga mereka langsung balik arah.

Kalau seandainya hadits ahad tidak bisa dijadikan landasan aqidah atau syariah, maka para shahabat tidak akan begitu saja menerima berita turunnya wahyu itu.

4. Hadits Nabawi

Juga ada hadits nabawi berikut ini yang menegaskan bahwa berita yang dibawa hanya oleh satu orang, tetap bisa dijadikan dasar dan hujjah atas masalah yang penting semacam aqidah dan sebagainya.

Allah SWT telah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar sesuatu dariku, kemudian dia menyampaikannya lagi kepada orang lain sebagaimana yang dia dengar. (HR Tirimizy)

Hadits ini jelas sekali menegaskan bahwa mendengar hadits yang menyampaikannya kembali, meski dilakukan hanya oleh satu orang saja, dapat dilakukan dan dibenarkan. Baik terkait dalam masalah aqidah, syariah atau lainnya.

Seandainya pendapat untuk menolak hadits ahad ini kita terima, maka sangat berbahaya sekali. Sebab ada banyak sekali aqidahIslam yang harus gugur, karena landasannya hanya berdasarkan hadits ahad. Di antaranya masalah syafat nabi SAW di hari akhir, mukjizat nabi SAW selain Al-Quran, sifat malaikat dan jin, sifat surga dan neraka, adanya sisksa kubur, mizan (timbangan), haudh (telaga) nabi SAW di akhirat, jembatan (shirath), berita-berita tentang hari kiamat dan ciri-ciri kedatangannya, seperti munculnya imam Mahdi, nabi Isa, dajjal dan seterusnya.

Karena semua aqidah itu dilandasi dengan dalil-dalil yang berasal dari hadits ahad, tidak sampai mutawatir.

Bahkan sebagian besar syariat Islam akan terhapus, karena jumlah hadits mutawatir sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah hadits ahad.

Yang benar adalah bahwa hadits ahad itu banyak yang shahih, sehingga tetap bisa dijadikan landasan aqidah, syariah dan semuanya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.